Peristiwa

Tragedi Kebakaran Kapal, Pramarin: Diduga Ada Kelalaian SOP Sesuai SOLA 74 Chpt IX tentang ISM Code Elemen 7

2456
×

Tragedi Kebakaran Kapal, Pramarin: Diduga Ada Kelalaian SOP Sesuai SOLA 74 Chpt IX tentang ISM Code Elemen 7

Sebarkan artikel ini

Logo Praktisi Maritim Indonesia. (Foto: istimewa)

MEDIAINVESTIGASI.NET – Insiden kebakaran kapal feri Royce I yang terjadi Sabtu siang (6/5) saat menuju Lampung menjadi perhatian Praktisi Maritim Indonesia (Pramarin). Ucapan keprihatinan terhadap korban dan statement tentang kejadian disampaikan oleh Ketum Pramarin melalui pesan Whatsapp kepada Mediainvestigasi.net, Minggu (7/5/2023).

Ketua Umum Praktisi Maritim Indonesia (Pramarin), Dr. H. Datep Purwasaputra, S.Sos., M.M., MBA., ikut prihatin atas terjadinya musibah kebakaran kapal feri KMP ROYCE 1.

“Kami turut berduka atas kecelakaan yang dialami kapal feri KMP ROYCE 1. Kepada pengguna jasa yang menjadi korban, kami turut berduka, semoga korban luka dapet segera pulih dan bersyukur tidak ada korban jiwa,” ucapnya.

Namun terkait kecelakaan, Ketum Pramarin menduga adanya kelalaian dari awak kapal atau penanggung jawab keselamatan kapal dalam melaksanakan perencanaan berlayar.

“Dugaan sementara kami, kalau api munculnya dari car deck, adanya kelalaian dari awak kapal atau perwira penanggung jawab dalam melaksanakan perencanaan berlayar untuk mengosongkan orang-orang dari ruang muat kendaraan sesuai Solas 74 Chpt 9 tenatang ISM code elemen 7 terkait pengoperasian kapal,” ujar Datep.

Ditambahkan oleh Datep, “semoga tidak ada lagi musibah di kemudian hari, agar transportasi laut kita aman,” harapnya.

Ketum pramarin juga menyampaikan bahwa kejadian kecelakaan kapal di selat sunda sering terjadi, seperti kebakaran KMF Lautan teduh tahun 2011 yang menimbulkan banyak korban jiwa, harusnya regulator dan operator belajar dari masa lalu sehingga tidak terjadi kecelakaan yang berulang-ulang, kata Datep mengakhiri penjelasannya.

Sekadar informasi, Pramarin adalah sebuah organisasi Praktisi yang melayani kepentingan nasional, global, dan berkontribusi besar untuk ekonomi nasional, serta melindungi lingkungan laut Indonesia demi kesejahteraan sosial serta tercapainya masyarakat adil dan makmur, berdasarkan pancasila dan Undang-undang Dasar 1945.

Pramarin memiliki 4 Wakil Ketua Umum, diantaranya, Wakil Ketua Umum ‘I’ Kebijakan Publik Maritim Laksamana Muda DR. Surya Wiranto. S.H., Wakil Ketua Umum II Kebijakan Publik Maritim Capt. Asnar Sitompul, Wakil Ketua Umum III Implementasi Kebijakan PM Djoko Setiono Mardi, Wakil Ketua Umum IV Usaha Organisasi Lana Trisnawati.

(Shendy Marwan)

Berita terkait Kemaritiman: Dit.Jend PSDKP KKP Pemantauan Secara Visual Indikasi Penyebaran Tumpah Aspal Mentah Di Perairan Nias