BeritaDaerahReligi

301 Narapidana Di Lapas Kelas II A Pematang Siantar Mendapatkan Remisi Khusus Beragama Nasrani Di Hari Raya Natal Tahun 2023, 3 Orang Langsung Bebas

475
×

301 Narapidana Di Lapas Kelas II A Pematang Siantar Mendapatkan Remisi Khusus Beragama Nasrani Di Hari Raya Natal Tahun 2023, 3 Orang Langsung Bebas

Sebarkan artikel ini

301 Narapidana Di Lapas Kelas II A Pematang Siantar Mendapatkan Remisi Khusus Beragama Nasrani Di Hari Raya Natal Tahun 2023, 3 Orang Langsung Bebas

Mediainvestigasi.net–Simalungun,Jalan Asahan 25/12/202 “Hari Raya Natal adalah saat yang istimewa bagi setiap umat Kristiani di seluruh dunia kembali untuk mengenang kelahiran Yesus Kristus Sang Juru Selamat.

Rasa syukur dan sukacita yang sangat dalam dapat memperingati Hari Raya Natal ini tentunya menjadi milik bagi segenap lapisan masyarakat pada umumnya dan tidak terkecuali bagi Warga Binaan Pemasyarakatan pada khususnya,oleh karena itu, Pemerintah memberikan apresiasi bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.

Pada kesempatan yang berbahagia ini Kepala Lapas Kelas II A Pematang Siantar M. Pithra Jaya Saragih membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dalam upacara pemberian Remisi Khusus Hari Raya Natal Tahun 2023 bertempat di Gereja Oikumene Lapas Kelas II A Pematang Siantar. Dalam sambutannya Pithra menyampaikan Selamat merayakan Natal seluruh warga binaan yang beragama Kristen serta menyerahkan SK remisi kepada 2 orang perwakilan narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Raya Natal.

Dalam kesempatan ini sebanyak 301 narapidana di Lapas Kelas II A Pematang Siantar mendapatkan Remisi dan 3 orang diantaranya langsung bebas (RK II).di hari raya NATAL Adapun jumlah narapidana yang beragama Kristen sebanyak 355 orang dan yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat Remisi Natal sebanyak 301 orang.

M. Pithra Jaya Saragih menambahkan bahwa pemberian remisi merupakan salah satu hak bagi warga binaan yang berkelakuan baik. Adapun berkelakuan baik diantaranya tidak melanggar tata tertib dibuktikan dengan tidak tercantum dalam register F, mengikuti kegiatan rutin ibadah masing-masing agama, mengikuti kegiatan olahraga, mengikuti kegiatan upacara Hari Besar Nasional. mengikuti penyuluhan hukum dan kesehatan, lalu ikut serta dalam kegiatan bimbingan kerja dan pelatihan kemandirian.

Baca Juga :  Pemerintah Kabupaten Batanghari Melakukan Lelang Barang Milik Daerah Kabupaten Batanghari: Ayo Buruan.!!!!

Adapun program pelatihan kemandirian unggulan yang ada di Lapas Kelas II A Pematang Siantar antara lain : Perikanan, Perkebunan, Mebel, Tenun, Bakery dan masih banyak lainnya. Ini merupakan salah satu wujud bahwa Lapas Kelas II A Pematang Siantar siap untuk mewujudkan tujuan Pemasyarakatan dalam menyiapkan warga binaan agar dapat kembali ke tengah masyarakat dan tidak mengulangi lagi perbuatannya tutup Pithra.
Penulis (Jhonry Sitorus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *