BeritaDaerahHukumPolriPPWI

18 Bulan Gaji Tak Di Bayar, PPWI Inhil Dampingi Karyawan ke Disnaker

184
×

18 Bulan Gaji Tak Di Bayar, PPWI Inhil Dampingi Karyawan ke Disnaker

Sebarkan artikel ini

18 Bulan Gaji Tak Di Bayar, PPWI Inhil Dampingi Karyawan ke Disnaker

 

IMediainvestigasi.net—ndragiri Hilir – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) terus menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat.

Kali ini, PPWI Inhil mendampingi rombongan karyawan yang bekerja di PT Agro Sarimas Indonesia yang berlokasi di Desa Sungai Gantang Kecamatan Kempas mengadu ke Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Inhil untuk mempertanyakan pembayaran gaji dari perusahaan yang telah menunggak hingga 18 bulan.

Dalam pertemuan yang berlangsung dengan Kepala Dinas melalui Kepala Bidang (Kabid) Tenaga Kerja, Bazar, terungkap bahwa berdasarkan informasi yang diperoleh dari General Manager (GM) perusahaan, Tunjangan Hari Raya (THR) akan dibayarkan pada Selasa, 24 Maret 2025.

Namun, pihak pekerja tetap menaruh kewaspadaan, mengingat janji serupa telah disampaikan berulang kali tanpa realisasi yang jelas.

Jika pada tanggal yang telah ditentukan pihak perusahaan tidak juga memenuhi kewajibannya, para Karyawan berencana melaporkan PT Agro Sarimas Indonesia ke pihak berwajib.

Laporan tersebut akan diajukan dengan dugaan penipuan yang direncanakan mengingat janji pembayaran sudah berulang kali disampaikan namun tidak pernah ditepati.

“Kami akan terus mengawal permasalahan ini hingga para pekerja mendapatkan haknya. Jika perusahaan kembali ingkar janji, tidak akan tinggal diam dan akan mendampingi karyawan membawa kasus ini ke ranah hukum,” ujar Mely Ketua PPWI Inhil.

Hingga saat ini, karyawan yang mengalami penunggakan gaji masih terus menunggu kepastian dari pihak perusahaan. Mereka berharap janji kali ini benar-benar ditepati, agar hak mereka yang telah tertunda selama 18 bulan bisa segera diterima.

PPWI Inhil menegaskan bahwa kesejahteraan pekerja harus menjadi perhatian utama dan perusahaan wajib memenuhi hak-hak mereka sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca Juga :  Kanit Lantas Menjelaskan Terkait Kronologis Terjadinya Laka Lantas Yang Mengakibatkan (LM) Asal Desa Onemay Taliabu Barat Laut Meninggal Dunia Dua Hari Lalu Di Bakung

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *