Ketika Kepala Desa Menjual Wilayah, Rakyat Kehilangan Masa Depan

- Penulis

Minggu, 1 Februari 2026 - 13:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketika Kepala Desa Menjual Wilayah, Rakyat Kehilangan Masa Depan

 

 

 

 

Inhil – Mediainvestigasi.net.- Kerusakan lingkungan di desa-desa tidak selalu bermula dari keserakahan perusahaan. Dalam banyak kasus, kehancuran justru dimulai ketika kepala desa sendiri menyerahkan wilayah desa kepada perusahaan, tanpa persetujuan masyarakat dan tanpa perlindungan lingkungan yang memadai.

Wilayah yang seharusnya menjadi ruang hidup bersama, kebun rakyat, gambut, mangrove, sungai, berubah menjadi komoditas yang dinegosiasikan di ruang tertutup. Masyarakat baru menyadari ketika alat berat masuk dan kerusakan tak bisa dihindari.

Padahal UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa secara tegas menempatkan kepala desa sebagai penjaga, bukan pedagang aset desa. Ketika kewenangan disalahgunakan, yang hilang bukan hanya tanah, tetapi masa depan lingkungan dan generasi desa itu sendiri.

Ironisnya, di tengah lemahnya penegakan hukum lingkungan pasca UU Cipta Kerja (UU No. 6 Tahun 2023), pelanggaran semacam ini jarang berujung pidana. Perusahaan membayar denda, kepala desa berlindung di balik “kesepakatan”, sementara masyarakat menanggung banjir, gagal panen, dan kehilangan mata pencaharian.

Lebih berbahaya lagi, desa kerap dijadikan alat legitimasi. Tanda tangan kepala desa dijadikan tameng hukum, seolah mewakili seluruh warga. Padahal musyawarah tidak pernah terjadi, dan suara rakyat sengaja disisihkan.

Jika praktik ini terus dibiarkan, maka peta desa, peraturan desa, dan hak masyarakat hanya akan menjadi formalitas kosong. Desa tidak lagi menjadi benteng perlindungan lingkungan, tetapi justru pintu masuk kehancuran.

Sudah saatnya masyarakat berani mengawasi pemimpinnya sendiri. Kepala desa yang menjual wilayah tanpa mandat rakyat bukan hanya mengkhianati jabatan, tetapi juga merusak amanat konstitusi tentang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Pasal 28H UUD 1945.***(Mely)

Baca Juga :  Rapat Paripurna APBD Dharmasraya Ditunda, Eksekutif Disebut Molor Hadir

 

Editor ; Rafdy Guci 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

‎Cepat dan Tanggap Tangani Banjir, Wabup Padang Pariaman Salurkan Bantuan dan Turunkan Alat Berat di Batang Gasan
‎Dekatkan Pelayanan kepada Masyarakat, Wabup Rahmat Ajak Warga Aktifkan IKD dan Jadi Agen Pelinsos
​Wujudkan Sanitasi Layak, TNI dan Masyarakat Kuala Lemang Gotong Royong Malam Hari di TMMD ke-130
Sinergi Tanpa Batas: TNI-Polri dan Warga Gotong Royong Semenisasi Jalan 1 Km di TMMD Ke-130 Kodim 0314/Inhil
DUGAAN PENYEKAPAN DI YOGYAKARTA, ALICE SRIE ANITHA MINTA PERKARA DITELUSURI
Kasdim 0314/Inhil Berikan Penyuluhan Wawasan Kebangsaan di Desa Kuala Lemang, Bangkitkan Semangat Bela Negara Melalui TMMD ke-130
Bupati Bungkam Soal Anggaran Media dan Nepotisme, Ketua AWI Kampar Sebut Pemimpin Kok Takut Jawab Rakyat
Pacu Pembangunan Desa, Kodim 0314/Inhil Gesa Pengerjaan Semenisasi Jalan TMMD ke-130 di Keritang
Berita ini 53 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 25 Oktober 2026 - 22:54 WIB

‎Cepat dan Tanggap Tangani Banjir, Wabup Padang Pariaman Salurkan Bantuan dan Turunkan Alat Berat di Batang Gasan

Minggu, 25 Oktober 2026 - 22:35 WIB

‎Dekatkan Pelayanan kepada Masyarakat, Wabup Rahmat Ajak Warga Aktifkan IKD dan Jadi Agen Pelinsos

Minggu, 25 Oktober 2026 - 21:03 WIB

​Wujudkan Sanitasi Layak, TNI dan Masyarakat Kuala Lemang Gotong Royong Malam Hari di TMMD ke-130

Minggu, 25 Oktober 2026 - 20:58 WIB

Sinergi Tanpa Batas: TNI-Polri dan Warga Gotong Royong Semenisasi Jalan 1 Km di TMMD Ke-130 Kodim 0314/Inhil

Minggu, 25 Oktober 2026 - 18:12 WIB

DUGAAN PENYEKAPAN DI YOGYAKARTA, ALICE SRIE ANITHA MINTA PERKARA DITELUSURI

Berita Terbaru