Wilmar dan Luka Agraria: Saat Negara Membiarkan Rakyat Terpinggirkan

- Penulis

Jumat, 16 Januari 2026 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wilmar dan Luka Agraria: Saat Negara Membiarkan Rakyat Terpinggirkan

Penulis: Sri Radjasa M.BA (Pemerhati Intelijen)

Mediainvestigasi.net–Negara kerap tampil meyakinkan lewat slogan dan satgas. Salah satunya melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) dengan semboyan “Peduli hutan demi kesejahteraan”. Namun, bagi rakyat yang tanahnya dirampas atas nama investasi, semboyan itu terdengar hampa. Negara seolah hadir, tetapi keadilan tidak pernah benar-benar datang.

ADVERTISEMENT

Jasa Pembuatan website profesional

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kasus PT Bumi Pratama Khatulistiwa (BPK), anak perusahaan Wilmar International Ltd, di Kalimantan Barat, adalah potret nyata paradoks tersebut. Selama sekitar 25 tahun, perusahaan ini diduga menguasai dan memanfaatkan lahan milik rakyat tanpa penyelesaian hukum yang tuntas. Fakta ini bukan sekadar sengketa agraria biasa, melainkan cerminan rapuhnya keberpihakan negara ketika berhadapan dengan korporasi besar.

Data administratif justru menunjukkan kejelasan. Pemeriksaan Kantor BPN Pontianak pada 25 Agustus 2002 menegaskan bahwa lahan yang disengketakan merupakan milik sah H. Abdullah bin H. Abdul Razak, tercatat dalam Peta Besar BPN Mempawah dengan Kode Blad 082. Lahan tersebut tidak pernah dialihkan haknya, tidak diagunkan, dan tidak terdaftar sebagai plasma. Namun, aktivitas perkebunan tetap berjalan melampaui batas Hak Guna Usaha (HGU).

Jika hukum dijalankan secara konsisten, fakta semacam ini seharusnya cukup untuk menghentikan pelanggaran dan memulihkan hak rakyat. Namun yang terjadi justru sebaliknya. Perusahaan tetap beroperasi, sementara pemilik lahan harus berjuang sendirian menghadapi tembok birokrasi dan hukum yang dingin.

Upaya penyelesaian pernah difasilitasi pemerintah daerah. Surat kesepakatan pembayaran ganti rugi yang diterbitkan Pemda Kabupaten Pontianak pada 25 September 2002 bahkan menetapkan jadwal realisasi pada 13 Januari 2003. Tetapi kesepakatan itu gagal diwujudkan. Ketidakhadiran pihak perusahaan menjadi penanda lemahnya daya paksa negara dalam melindungi warganya sendiri.

Baca Juga :  Berbuka Bersama Awak Media, Wako Fadly Amran Tegaskan Komitmen Keterbukaan Informasi dan Peningkatan Layanan Publik

Perjuangan mencari keadilan kemudian berlanjut ke tingkat nasional. Komisi III DPR RI melalui Rapat Dengar Pendapat Umum pada 27 Maret 2025 mengeluarkan rekomendasi penting: mengevaluasi penghentian penyidikan atas laporan polisi Nomor L/K/167/IX/2005, menelusuri dugaan pelanggaran etik aparat penegak hukum, serta mendukung pemberian ganti rugi dan kompensasi atas pemanfaatan lahan rakyat selama lebih dari dua dekade.

Rekomendasi ini menunjukkan bahwa persoalan yang terjadi tidak berdiri sendiri. Ia berkaitan dengan tata kelola hukum, relasi kuasa, dan lemahnya perlindungan negara terhadap rakyat kecil ketika berhadapan dengan kepentingan ekonomi berskala besar. Dalam situasi seperti ini, pembiaran negara bukan lagi sikap netral, melainkan bentuk kegagalan menjalankan mandat konstitusi.

Bagi rakyat, tanah bukan sekadar aset ekonomi. Ia adalah sumber hidup, identitas, dan martabat. Ketika tanah itu dirampas tanpa keadilan, yang hilang bukan hanya hak kepemilikan, tetapi juga rasa percaya kepada negara.

Wilmar International Ltd, dalam konteks ini, menjadi simbol persoalan yang lebih luas, yakni bagaimana investasi bisa berubah menjadi alat penyingkiran rakyat jika negara gagal mengawal hukum. Jika kasus-kasus seperti ini terus dibiarkan, maka janji reforma agraria dan keadilan sosial akan tinggal sebagai narasi kosong.

Negara tidak boleh terus menjadi penonton. Keberpihakan kepada rakyat harus dibuktikan melalui tindakan nyata: penegakan hukum yang konsisten, pemulihan hak korban, dan keberanian menghadapi kepentingan besar. Tanpa itu, luka agraria akan terus menganga, dan rakyat akan semakin yakin bahwa hukum hanya berpihak pada mereka yang berkuasa.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sumira Putri Digadang Pimpin Forum TBM Pasaman Barat, Sosok Pejuang Literasi dari Pelosok yang Kini Jadi Sorotan
Read Aloud Pasbar Bikin Kejutan di Festival Literasi 2026, Stan Terbaik Raih Juara I
Fera Susanti, S.Pd Terima Piagam Penghargaan Insan Literasi
My Rubel Literasi Center Gebrak Festival Literasi Pasaman Barat 2026, Siap Lahirkan Generasi Emas 2045
Lampung Jadi Tuan Rumah HUT ke-19 PPWI, Husin Muchtar: Momentum Mempererat Persatuan dan Berdampak bagi Ekonomi Daerah
Gubernur Jabar Dituding Framing Profesi Wartawan, FWJ: Jangan Generalisasi dan Menghakimi
Subuh Tadah Air, Pagi Antre BBM, Siang Berburu Gas, Malam Cari Lilin: Kapan Rakyat Bisa Bernapas?
Pondok Pesantren Alaimatul Arbaah Tak Boleh Jadi Korban Konflik, Pendidikan Santri Harus Diselamatkan
Berita ini 38 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 13:56 WIB

Sumira Putri Digadang Pimpin Forum TBM Pasaman Barat, Sosok Pejuang Literasi dari Pelosok yang Kini Jadi Sorotan

Jumat, 18 September 2026 - 18:28 WIB

Read Aloud Pasbar Bikin Kejutan di Festival Literasi 2026, Stan Terbaik Raih Juara I

Jumat, 18 September 2026 - 11:57 WIB

Fera Susanti, S.Pd Terima Piagam Penghargaan Insan Literasi

Jumat, 18 September 2026 - 11:51 WIB

My Rubel Literasi Center Gebrak Festival Literasi Pasaman Barat 2026, Siap Lahirkan Generasi Emas 2045

Rabu, 16 September 2026 - 15:58 WIB

Lampung Jadi Tuan Rumah HUT ke-19 PPWI, Husin Muchtar: Momentum Mempererat Persatuan dan Berdampak bagi Ekonomi Daerah

Berita Terbaru