Viral! Di Pemerintahan KANOHĀ, Warga Hidup Terdata Meninggal Dunia: Dugaan Maladministrasi, Bisa Jerat Pasal Pidana

- Penulis

Selasa, 26 Agustus 2025 - 14:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Viral! Di Pemerintahan KANOHĀ, Warga Hidup Terdata Meninggal Dunia: Dugaan Maladministrasi, Bisa Jerat Pasal Pidana

 

Padang. Mediainvestigasi.net – Aneh tapi nyata! Kasus memilukan dialami warga Kelurahan Lubuk Minturun, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatra Barat. Seorang ibu rumah tangga berinisial M, yang masih sehat dan hidup, justru dinyatakan meninggal dunia dalam sistem administrasi kependudukan dan layanan sosial pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ironisnya, akibat status “mati suri” tersebut, hak-hak dasar M sebagai warga negara terampas. Bantuan sosial Dinsos-BIP dan layanan BPJS Kesehatan gratis yang sebelumnya ia terima, terhenti sejak 4 Juli 2024. Lebih dari setahun, ia dan anak semata wayangnya hidup dalam keterbatasan. Bahkan, sang anak terancam putus sekolah karena data sang ibu “hilang” dari sistem.

> “Saya sudah ke kelurahan, disuruh ke Dinsos dan Dukcapil, tapi jawabannya tetap sama: saya sudah meninggal dunia. Padahal saya masih hidup,” ujar M dengan nada getir saat ditemui tim media.

Lebih mengejutkan lagi, pihak kelurahan berdalih bahwa BPJS milik M dipinjamkan ke orang lain yang meninggal dunia, sehingga status kepesertaan M ikut terhapus. Padahal, aturan jelas menyebutkan bahwa BPJS adalah identitas pribadi yang tidak bisa dipindahtangankan. Dalih tersebut pun dianggap mengada-ada dan tidak berdasar hukum.

 

Potensi Pelanggaran Hukum

 

Kasus ini mengindikasikan maladministrasi berat dalam layanan publik, bahkan berpotensi masuk ranah pidana:

 

1. UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik – Pasal 54 menyebutkan setiap penyelenggara layanan publik yang menyebabkan kerugian dapat digugat secara hukum.

 

2. UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan jo. UU No. 24 Tahun 2013, Pasal 77 ayat (1) mengatur bahwa setiap pejabat yang karena kelalaiannya mengakibatkan kerugian administrasi kependudukan dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga 2 tahun atau denda maksimal Rp25 juta.

Baca Juga :  Semangat di Lapangan: DPRD Dharmasraya Unjuk Gigi dalam Laga Persahabatan HUT ke-21

3. KUHP Pasal 263 tentang Pemalsuan Dokumen – apabila terbukti ada pihak yang menggunakan data kependudukan M secara tidak sah.

 

Korban Siap Tempuh Jalur Hukum

 

Hingga berita ini diturunkan, pihak kelurahan dan instansi terkait belum memberikan solusi nyata. Tim media berkomitmen mendampingi korban melapor ke Ombudsman Republik Indonesia atas dugaan maladministrasi, serta menyiapkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) jika tidak ada perbaikan segera.

Kasus ini menjadi potret buram birokrasi di Kota Padang, di mana seorang warga yang masih hidup harus berjuang membuktikan dirinya belum mati demi mendapatkan hak dasar sebagai warga negara,(Atri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bupati Masinton Pasaribu Serahkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Rp. 264.628.390 di HUT ke-81 Tapanuli Tengah
Bagian 1 — BPK Soroti Pengadaan Genset Rp4,75 Miliar di RSUD Abdul Moeloek, Diduga Tak Efisien
Gubernur Sumatera Utara Bersama Bupati Tapteng Resmikan Jembatan Bailey Parjalihotan Pinangsori, Pulihkan Akses Pascabencana
Wapres Gibran didampingi Gubernur Sumut, Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Kunjungi SMAN 1 Barus
Bupati Tapanuli Tengah Tinjau Kawasan Pembangunan Hunian Sementara di Bonalumban
KRYD Satlantas Polres Soppeng Tertibkan 31 Motor Berknalpot Brong
Kapolres Soppeng Ikuti Anev Sitkamtibmas, Antisipasi Potensi Aksi dan Karhutla
Soroti Kasus Korupsi dan Keracunan, PKN Bentuk Satgas Awasi Makan Bergizi Gratis
Berita ini 9 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 4 September 2026 - 15:30 WIB

Bupati Masinton Pasaribu Serahkan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Rp. 264.628.390 di HUT ke-81 Tapanuli Tengah

Jumat, 4 September 2026 - 15:27 WIB

Bagian 1 — BPK Soroti Pengadaan Genset Rp4,75 Miliar di RSUD Abdul Moeloek, Diduga Tak Efisien

Jumat, 4 September 2026 - 14:56 WIB

Gubernur Sumatera Utara Bersama Bupati Tapteng Resmikan Jembatan Bailey Parjalihotan Pinangsori, Pulihkan Akses Pascabencana

Jumat, 4 September 2026 - 14:52 WIB

Wapres Gibran didampingi Gubernur Sumut, Bupati dan Wakil Bupati Tapanuli Tengah Kunjungi SMAN 1 Barus

Jumat, 4 September 2026 - 09:19 WIB

Bupati Tapanuli Tengah Tinjau Kawasan Pembangunan Hunian Sementara di Bonalumban

Berita Terbaru