Truk Tronton Overload Asal Tebo Diduga Jadi Penyumbang Kerusakan Terbesar di Ruas Simalidu–Koto Baru, Warga Resah dan Pertanyakan Penegakan Hukum

- Penulis

Jumat, 14 November 2025 - 11:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gambar: Truk Tronton Overload Asal Tebo Melintas di Ruas Simalidu–Koto Baru (Dok, Mediainvestigasi.net/Yanti) 

 

Dharmasraya, Mediainvestigasi.net — Aktivitas truk tronton pengangkut tandan buah segar (TBS) asal Tanjung, Kabupaten Tebo, kembali menjadi sorotan publik. Setiap hari, kendaraan bertonase besar itu melintasi ruas jalan Simalidu–Koto Baru dengan muatan yang diduga jauh melebihi kapasitas. Kondisi ini disebut-sebut sebagai penyumbang terbesar kerusakan jalan di kawasan tersebut.

Selain merusak infrastruktur, truk overload itu juga kerap menghalangi kendaraan lain yang mencoba mendahului, sehingga memicu potensi kecelakaan lalu lintas. Warga menilai sopir maupun pemilik truk seolah “kebal hukum” dan tidak mengindahkan aturan berlalulintas yang berlaku.

Sebelumnya, media ini telah memberitakan aktivitas kendaraan tersebut melalui artikel berjudul “Aspal Baru Menghitam, Tronton Overload Menggilas Pencitraan Bupati, Anisa Dipertanyakan” (mediainvestigasi.net). Menyikapi pemberitaan itu, Pemkab Dharmasraya kemudian memberikan hak jawab pada 1 Oktober lalu. Namun, hingga hari ini, Jumat (14/11), aktivitas truk-truk tersebut masih terpantau lancar tanpa ada tanda-tanda penertiban.

 

Warga Resah: Ancaman Lakalantas hingga Debu Pekat Musim Kemarau

“Setiap hari kendaraan tronton itu melewati jalan ini. Tronton overload menjadi ancaman warga setiap saat—ancaman laka lantas, kesehatan warga, apalagi musim kemarau seperti ini, debu jalan akibatnya meningkat lebih signifikan,” ujar Soleh (56), warga Pulau Mainan, Jumat (14/11).

Menurut warga, setiap kali truk melintas, getaran terasa hingga ke permukiman. Debu jalan pun semakin pekat akibat kerusakan lapisan aspal, membuat warga rentan terkena ISPA dan gangguan pernapasan lainnya.

 

Diduga Melanggar Aturan Berat Muatan

Aktivitas truk over dimension over loading (ODOL) ini diduga kuat melanggar regulasi yang sudah sangat jelas diatur dalam perundang-undangan, di antaranya:

Baca Juga :  Menteri Pariwisata RI Widiyanti Putri Wardhana Kunjungi Jam Gadang Bukittinggi

1. UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 169 – 173 yang menegaskan:

Kendaraan barang wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.

Setiap kendaraan dilarang membawa muatan melebihi jumlah yang ditetapkan dalam izin.

2. Pasal 307 UU LLAJ, yang menyebutkan:

Pengemudi yang membawa muatan melebihi batas maksimal dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda hingga Rp 500 ribu.

3. Peraturan Menteri Perhubungan No. 60 Tahun 2019, yang menegaskan larangan ODOL dan penindakan terhadap kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih.

Dengan demikian, aktivitas tronton-tronton tersebut bukan sekadar pelanggaran lalu lintas, tetapi juga tindakan yang mempercepat kerusakan infrastruktur, membahayakan keselamatan publik, serta menimbulkan polusi udara.

 

Publik Pertanyakan Penegakan Hukum

Meski pelanggaran dinilai terang-terangan, hingga kini tidak terlihat adanya tindakan tegas dari pihak terkait. Warga pun mempertanyakan komitmen pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam menindak pelanggaran ini.

“Kalau dibiarkan terus, jalan ini tidak akan pernah awet. Pemerintah bangun, tronton merusak,” keluh Deri (45) warga lainnya.

Warga berharap Pemkab Dharmasraya, Dishub, dan aparat kepolisian segera melakukan penertiban, mulai dari penimbangan muatan, penindakan tilang ODOL, hingga koordinasi dengan pihak Kabupaten Tebo agar aktivitas pengangkutan TBS lebih terkontrol dan sesuai aturan.

Catatan Redaksi: Berita ini akan terus diperbarui berdasarkan temuan lapangan dan pernyataan resmi pihak terkait.

 

Editor: Pimpinan Redaksi Mediainvestigasi.net Mitra Yuyanti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Ada Ampun bagi Pembakar Lahan, Polsek Kateman Amankan Seorang Pria
Kwartir Cabang 04.02 Gerakan Pramuka Indragiri Hilir Upacara Gelar Senja di Kediaman Bupati
Dukung Ketahanan Pangan Asta Cita, Polsek Kuindra Pantau Perkembangan Lahan Jagung di Desa Tanjung Melayu
Bongkar sampai Bandar Besarnya! Warga Desak Polisi Putus Jaringan Narkoba Pulau Ruku
Resahkan Warga, Peredaran Narkoba di Desa Pulau Ruku Desak Tindakan Tegas Aparat
DPRD Inhil Apresiasi Sikap tegas DKUPP dalam penegakan aturan dan mengurangi kebocoran Retribusi
Merasa ditipu warga Semendawai suku 3 lapor ke Polisi, Hak orang pekerja sampai saat ini belum diberikan
Toreh Prestasi di OMI 2026, Tiga Siswa MTsN 2 Inhil Melaju ke Provinsi, Bidik Nasional
Berita ini 16 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 19:04 WIB

Tak Ada Ampun bagi Pembakar Lahan, Polsek Kateman Amankan Seorang Pria

Senin, 14 September 2026 - 18:41 WIB

Kwartir Cabang 04.02 Gerakan Pramuka Indragiri Hilir Upacara Gelar Senja di Kediaman Bupati

Senin, 14 September 2026 - 16:04 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Asta Cita, Polsek Kuindra Pantau Perkembangan Lahan Jagung di Desa Tanjung Melayu

Senin, 14 September 2026 - 11:38 WIB

Bongkar sampai Bandar Besarnya! Warga Desak Polisi Putus Jaringan Narkoba Pulau Ruku

Senin, 14 September 2026 - 01:35 WIB

DPRD Inhil Apresiasi Sikap tegas DKUPP dalam penegakan aturan dan mengurangi kebocoran Retribusi

Berita Terbaru

Headline

Senin, 14 Sep 2026 - 14:55 WIB