BeritaDaerahKriminal

Tersangka Tangkapan Polair Terkait Penyalahgunaan BBM di Taliabu Malut Pelaku Terancam Penjara 6 Tahun

738
×

Tersangka Tangkapan Polair Terkait Penyalahgunaan BBM di Taliabu Malut Pelaku Terancam Penjara 6 Tahun

Sebarkan artikel ini

 

Taliabu Maluku Utara,Mediainvestigasi.Net- Hasi tangkapan satuan Polair salah satu Pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di wilayah Kabupaten Pulau Taliabu, Provinsi Maluku Utara (Malut) resmi ditetapkan jadi tersangka.

Dimana pelaku penggelapan BBM berspsidi berinisial US yang sudah berusia (50) tahun itu berasal Kabupaten Banggai Laut, Sulawesi Tengah yang melakukan bisnis BBM jenis Solar dan pertamax puluhan cerigen yang di angkut mengunakan kapal laut miliknya sendiri lalu menjaual ke beberapa desa di wilayah Kabupaten Banggai Laut serta masuk wilayah Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara.

Atas tindakan pelaku akhirnya ditangkap di Desa Kramat, Kecamatan Taliabu Barat, Kabupaten Pulau Taliabu sejak Februari 2022 beberapa waktu yang lalu

Sehinggah jajaran satuan Polair Kepolisian Resort Kepulauan Sula menangkap tersangka hinggah masuk pada proses hukum, karna pelaku berinesial US (50) tahun tak mengantongi izin tetang pengangkutan BBM dari Dinas terkait.

Adapun modus tersangka membeli dan menjual BBM dari Wilayah Kabupaten Banggai Laut dan melakukan pejualan ke pelosok-pelosok Desa yang masih masuk wilayah Provinsi Sulawesi Tengah hingga ke Wilayah Kabupaten Pulau Taliabu tepatnya di Desa Keramat Kecamatan Taliabu Barat, menggunakan kapal miliknya sendiri.

Kemudian mengenai Bahan Bakar Minyak (BBM) yang di jadikan barang bukti yang diperjual belikan itu sejenis bio Solar sebanyak 390 liter lebih dan Pertamax 1.700 liter lebih.

Yang akhirnya kasus penggelapan BBM bersupsidi itu, akhirnya pihak Polairud kemudian menyerahkan berkas tahap dua tersangka ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Taliabu, Kamis (11/8) kemarin.

Penyalahgunaan pengangkutan BBM tanpa izin niaga dan minyak bumi, dari Banggai Laut ke beberapa Desa hingga ke daerah Taliabu,” ungkap. Kepala Kejari Taliabu, Alfred Tasik Palulungan, Jum’at (12/8/2022).

Dari tersangka, Kejari telah menyita barang bukti berupa 1 unit kapal dan puluhan jerigen berisi BBM.

Mengenai barang bukti itu awalnya 3 ribu liter lebih (Total BBM). Karena ada penyusutan itu sisa lebih kurang seribu satu ton lebih,” katanya.

Sementara itu, Kejari Taliabu bakal melakukan persidangan kasus ini dalam waktu dekat.

“Insya Allah, kita akan limpahkan berkas ke Pengadilan Negeri Bobong,” bebernya.

Tersangka diduga melanggar Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diubah Pada Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar, tutup. kepala Kejaksaan Negri Pulau Taliabu Alfred Tasik Polulungan.,SH.,MH. (LD)

Ketua Investigasi Wilayah Indonesia Timur **** La Omy La Tua)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *