Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kini FZ Mantan Kadis Pariwisata Nias Utara Di Tahan
MediaInvestigasi.net, Kep. Nias —Tim Kejaksaan Negeri Gunungsitoli menahan Fotani Zai (FZ), mantan Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Nias Utara, tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di Kawasan Wisata Pantai Pasir Putih dan Mega Beach Hogo Gara Desa Lauru Fadoro, Kecamatan Afulu tahun anggaran 2022,
Selasa (23/9/2025).
Diketahui Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di Kawasan Wisata Hutan Mangrove Desa Sisarahili Teluk Siabang, Kecamatan Sawo serta Pembuatan Grand Design dan Design Engineering Detail (DED) di Kawasan Wisata Pantai Sawakete/Turedawola Desa Afulu, Kecamatan Afulu yang dikelola Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Nias Utara Tahun Anggaran 2022
Kepala Kejaksaan Negeri Gunungsitoli
Kepala Seksi Intelijen Yaatulo Hulu SH MH menjelaskan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print- 13/L.2.22/Fd.1/09/2025 tanggal 23 September 2025 ditemukan 2 alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP dengan nilai total kerugian keuangan negara dari hasil perhitungan sementara sebesar Rp 919.352.000.
Kata Yaatulo, dari hasil penyidikan ditemukan penyimpangan yang dilakukan tersangka FZ, antara lain melakukan pemufakatan jahat dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebelum tender dilaksanakan untuk menentukan pemenang, yaitu penyedia (CV Ninta dan PT Bumi Toran Kencana).
Oleh tim jaksa penyidik, lanjut Yaatulo berdasarkan fakta hukum dengan alat bukti yang cukup menetapkan status FZ sebagai tersangka dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-14/L.2.22/Fd.1/09/2025 tanggal 23 September 2025 dan Surat Penahanan Tersangka Nomor : Print -13/L.2.22/Fd.1/09/2025 tanggal 23 September 2025.
Dikatakan Yaatulo Hulu, sebelumnya penyidik Kejaksaan Negeri Gunungsitoli telah menetapkan tersangka ISZ selaku PPK, JS dan GS selaku penyedia.
Sebelum dilakukannya penahanan terhadap tersangka FZ, terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan dan telah dinyatakan sehat.
Menurut Yaatulo Hulu, FZ disangka telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP (Kaperwil Kep. Nias/Wira Zalukhu).










