Menu

Mode Gelap

Ekonomi

Tersandung Kasus Beras Oplosan, Siapa Pemilik PT Food Station?

badge-check


					Banner Food Station dengan narasi pangan berkualitas. (Dok. Tangkapan layar website Food Station) Perbesar

Banner Food Station dengan narasi pangan berkualitas. (Dok. Tangkapan layar website Food Station)

MEDIAINVESTIGASI.NET – Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan kasus beras oplosan atau beras yang tidak sesuai mutu standar seperti tercantum pada kemasan. Salah satu tersangka adalah Karyawan Gunarso (KG), Direktur Utama PT Food Station Tjipinang Jaya. Dua tersangka lainnya yakni RL, Direktur Operasional PT FS, serta RP, Kepala Seksi Quality Control PT FS.

Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan barang bukti yang mengindikasikan ketiganya dengan sengaja menurunkan kualitas beras, meski kemasan tetap mencantumkan label beras premium yang dijual PT Food Station Tjipinang Jaya. Dalam kasus beras oplosan Food Station, ketiga tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 62 juncto Pasal 8 ayat (1) huruf A dan F Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Pasal tersebut mengatur larangan memproduksi atau memperdagangkan barang yang tidak sesuai janji sebagaimana tercantum pada label, etiket, keterangan, iklan, atau promosi penjualan.

Pemilik PT Food Station Tjipinang Jaya Dikutip dari situs resminya, PT Food Station Tjipinang Jaya merupakan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) DKI Jakarta yang bergerak dalam distribusi pangan, pergudangan, penyewaan kios dan pasar, hingga transportasi bahan pangan, khususnya beras.

Berdiri pada 28 April 1972, perusahaan ini lahir dari kebutuhan memperbaiki sistem pengadaan dan penyaluran beras serta menstabilkan harga pangan di Jakarta. Dua tahun kemudian, pada Maret 1974, ditetapkan pula Pasar Induk Beras Cipinang melalui Surat Keputusan Gubernur, sebagai pusat perdagangan komoditas seperti beras, gula, terigu, dan palawija.

Nyaris semua saham PT Food Station Tjipinang Jaya dimiliki Pemprov Jakarta sebesar 99,98 persen, sisa saham lainnya dikuasai PT Jakarta Propertindo (0,011 persen), dan lainnya (0,004 persen). Sementara dilihat dari situs resmi Pemprov Jakarta, BUMD beras ini juga menjadi pengelola Pasar Induk Beras Cipinang. Pada 2017, tercatat perusahaan menyewakan 768 kios dan 104 gudang di area Pasar Induk Beras Cipinang. Menurut data hingga 2023, pendapatan usaha tercatat naik signifikan dari Rp 1,01 triliun (2021) menjadi Rp 2,03 triliun (2023). Namun, laba bersih perusahaan turun dari Rp 57,7 miliar (2022) menjadi Rp 6,2 miliar (2023).

Editor: Shendy Marwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. **back biome official**

    Mitolyn is a carefully developed, plant-based formula created to help support metabolic efficiency and encourage healthy, lasting weight management.

    Balas
semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

Tutup Celah Rasuah, Kemendagri dan KPK Perkuat Fungsi Pengawasan di Seluruh Daerah

16 April 2026 - 20:16 WIB

Pemeriksaan Tuntas, Dugaan Gratifikasi Alsintan OKU Timur Gugur

16 April 2026 - 15:28 WIB

Skandal Pemerasan di Yogyakarta: PPWI Laporkan Oknum Imigrasi atas Dugaan Pemerasan Rp450 Juta terhadap Investor Asing

16 April 2026 - 09:14 WIB

Trending di Berita