Terkait Aksi Warga kecamatan Tamansari. Pt Prima Mustika Lestari ( PMC ) Sudah mengantongi Inlok

- Penulis

Sabtu, 12 Juli 2025 - 16:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Terkait Aksi Warga kecamatan Tamansari. Pt Prima Mustika Lestari ( PMC ) Sudah mengantongi Inlok

BOGOR. MediaInvestigasi.Net – Aksi puluhan warga di Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor, dengan orasi meminta guna aktivitas kegiatan Proyek Perumahan di berhentikan. Terlebih hal tersebut GM Oprasional PT Prima Mustika Candra (PMC) angkat bicara.

Pemberian izin peruntukan penggunaan tanah kepada PT. Prima Mustika Candra (PMC) sudah sesuai dengan aturan yang didapat secara legal dari Pemerintah Daerah Kabupaten Bogor bahkan PT. PMC tersebut sudah resmi untuk melanjutkan pembangunan Perumahan Umum (Perum).

Dari luas tanah berizin Hak Guna Bangunan (HGB) yang di miliki oleh pihak PT. PMC 81 Hektar dari tiga Desa, yakni Desa Tamansari, Sukuluyu dan Sukajaya yang ada di wilayah Kecamatan Tamansari Kabupaten Bogor.

Lokasi yang sudah di bangun perumahan oleh pengembang saat ini

GM Operation PT. Prima Mustika Chandra Yongky Octavia menjelaskan, sebetulnya menanggapi itu adalah hal yang biasa karena setiap orang mempunyai aspirasi, tapi pada intinya yang harus digaris bawahi bahwa PT. PMC dalam kegiatan di lokasi yang sekarang itu tidak mungkin melakukan pekerjaan tanpa adanya izin.

“Jadi izin yang sudah kami miliki itu khususnya di desa itu adalah desa Tamansari dan desa Sukajaya atau Sukaluyu, itu kami sudah memiliki izin lokasi yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten Bogor,” ujar Yongky Octavia, pada Kamis (10/7/2025).

Selain itu, ia juga menyebut, izin berupa Site Plan sudah mengantongi izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Persetujuan Pembangunan Gedung (PPG).

“Untuk lokasi yang terpisah yaitu desa Sukajaya dan Sukaluyu, kami memiliki izin Pertek yang dikeluarkan oleh BPN Kabupaten Bogor, dan juga PKKPR yang dikeluarkan oleh DPMPTSP Kabupaten Bogor,” bebernya.

Dalam aksi itu, Yongky berharap agar permasalahan ini bisa diselesaikan jadi bisa dipahami bersama.

Baca Juga :  Kapolres Tapanuli Tengah Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-118 Tahun 2026

“Bahwa kami sebagai PT. PMC memiliki hak berdasar atas tanah yang kami kuasai pada sekarang itu bahkan tidak mendapatkan gangguan apapun dan dari pihak manapun, jika mendapat gangguan atau siapapun yang merasa terganggu sebaiknya kita bisa duduk bersama untuk mendiskusikan kalau saja ada sengketa atau ada yang mengaku hak miliknya sambil memperlihakan bukti kepemilikan tersebut,” ungkapnya.

Dikatahui, izin yang dimiliki PT. PMC di Desa Tamansari, Kecamatan Tamansari, berikut ini:

– Izin Lokasi Seluas yang dikeluarkan tanggal 15 Mei 2020
– Site Plan No. 591.3/146/Kpts/SP-DPUPR/2021
– IMB No. 648.11/003.1.1/00518/DPMPTSP/2021

– Pertek No : CBI1/PTP.01/231/V/2025 Tanggal 21/05/2025

– PKKPR No. 04072510313201032.

( Dion )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Ada Ampun bagi Pembakar Lahan, Polsek Kateman Amankan Seorang Pria
Kwartir Cabang 04.02 Gerakan Pramuka Indragiri Hilir Upacara Gelar Senja di Kediaman Bupati
Dukung Ketahanan Pangan Asta Cita, Polsek Kuindra Pantau Perkembangan Lahan Jagung di Desa Tanjung Melayu
Bongkar sampai Bandar Besarnya! Warga Desak Polisi Putus Jaringan Narkoba Pulau Ruku
Resahkan Warga, Peredaran Narkoba di Desa Pulau Ruku Desak Tindakan Tegas Aparat
DPRD Inhil Apresiasi Sikap tegas DKUPP dalam penegakan aturan dan mengurangi kebocoran Retribusi
Merasa ditipu warga Semendawai suku 3 lapor ke Polisi, Hak orang pekerja sampai saat ini belum diberikan
Toreh Prestasi di OMI 2026, Tiga Siswa MTsN 2 Inhil Melaju ke Provinsi, Bidik Nasional
Berita ini 31 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 19:04 WIB

Tak Ada Ampun bagi Pembakar Lahan, Polsek Kateman Amankan Seorang Pria

Senin, 14 September 2026 - 18:41 WIB

Kwartir Cabang 04.02 Gerakan Pramuka Indragiri Hilir Upacara Gelar Senja di Kediaman Bupati

Senin, 14 September 2026 - 16:04 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Asta Cita, Polsek Kuindra Pantau Perkembangan Lahan Jagung di Desa Tanjung Melayu

Senin, 14 September 2026 - 11:38 WIB

Bongkar sampai Bandar Besarnya! Warga Desak Polisi Putus Jaringan Narkoba Pulau Ruku

Senin, 14 September 2026 - 01:35 WIB

DPRD Inhil Apresiasi Sikap tegas DKUPP dalam penegakan aturan dan mengurangi kebocoran Retribusi

Berita Terbaru

Headline

Senin, 14 Sep 2026 - 14:55 WIB