Temuan BPK RI Pemda Pulau Taliabu Tak Bayar Pajak Sejak 2013 Hinggah 2022 Sejumlah 3 Miliar Ulah Para Gorila Tak Bayar Ke Kas Negara

Temuan BPK RI Pemda Pulau Taliabu Tak Bayar Pajak Sejak 2013 Hinggah 2022 Sejumlah 3 Miliar Ulah Para Gorila Tak Bayar Ke Kas Negara

- Penulis

Senin, 11 Agustus 2025 - 18:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Istimewa : Suratman Baharudin (Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu). 

Taliabu Maluku Utara, Media Investigasi.net, Badan Pemeriksa Keuagan Negara Republik Indonesia (BPK RI), Perwakilan Provinsi Maluku Utara telah menemukan dugaan kuat Kasus Korupsi tunggakan Pajak sejumlah kurang lebih Rp. 3,7 (Tiga koma tujuh) Miliar Rupiah, sejak dari tahun 2013, 2022 hinggah 2017 sampai 2024, terdapat pada sejumlah OPD di lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu dan sejumlah Kecamatan di Kabupaten Pulau Taliabu, ungkap. Suratman Baharudin (Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu), pada sejumlah Wartawan di ruang kerjannya, Senin tanggal, 11 Agustus 2025, siang tadi.

Dimana Suratman Baharudin merupakan Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu dari Fraksi Partai Gerindra tegas menyampaikan bahwa menindak lanjuti hasil temuan Badan Pemeriksa Keuagan Negara Republik Indonesia (BPK RI), Perwakilan Provinsi Maluku Utara soal tunggakan pajak terdapat pada sejumlah OPD di lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu dan sejumlah Kecamatan di Kabupaten Pulau Taliabu dan bahkan pihak ke 3 (tiga), sebesar kurang lebih 3 (Tiga) Miliar Rupiah, yang mana pada kasus ini merupakan kerugian negara karena sejak dari tahun 2013, 2022 hinggah 2017 sampai 2024, tidak menyetor ke kas Negara hinggah sampai saat ini, tuturnya.

Berkaitan degan hal tersebut Badan Pemeriksa Keuagan Negara Republik Indonesia (BPK RI), Perwakilan Provinsi Maluku Utara secara tegas memerintahkan Pemerintah Daerah melalui Inspektorat Kabupaten Pulau Taliabu untuk memanggil pada seluruh pihak terkait yakni sejumlah OPD di lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu dan sejumlah Kecamatan serta pihak ke 3 (tiga) yang ada di Kabupaten Pulau Taliabu untuk melakukan pembayaran pajak ke Negara sebesar kurang lebih 3 (Tiga) Miliar Rupiah terhitung sejak dari tahun 2013, 2022 hinggah 2017 sampai 2024, belum menyetor ke kas Negara, kata. Suratman Baharudin (Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu dari Fraksi Partai Gerindra).

Baca Juga :  DPN Persadin Resmi Melantik Ketua DPW Persadin Bali

Selain itu Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu Suratman Baharudin juga menjelaskan bahwa temuan terbesar tunggakan pajak yang terdapat pada sejumlah OPD di lingkup Pemerintahan Daerah Kabupaten Pulau Taliabu dan sejumlah Kecamatan serta pihak ke 3 (tiga) terjadi pada tahun 2017 hinggah 2022, termasuk temuan di beberapa Kecamatan yang hinggah sampai saat ini belum melakukan pembayaran pajak ke kas Negara, tuturnya.

Diantaranya adalah temuan tunggakan Camat yang menjabat di Kecamatan Lede sejak tahun 2017 hinggah 2018 dan satu camatnya lagi menunggak pajak sejak tahun 2018 hinggah 2022 yang hinggah sampai saat ini belum melakukan pembayaran pajak ke kas Negara berkaitan degan hal tersebut yang bertanggung jawab adalah Camat dan Bendahara yang menjabat saat itu, ucap, Suratman Baharudin.

Kepada Media Investigasi.net dan sejumlah awak media lainnya saat wawancara, Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu Suratman Baharudin, juga tegas mengatakan bahwa terjadinya tunggakan pajak sejak 2013, 2022 hinggah 2017 sampai 2024, yang terjadi pada sejumlah OPD dan Kecamatan serta pihak ke 3 (tiga) tidak melakukan penyetoran ini adalah sebuah kelalaian padahal kita ketahui bahwa setiap pencairan Dana Opraonal pajak telah melekat di Dana tersebut pertanyaannya kenapa tidak di setorkan pajak pada saat ini ke kas Negara sementara saat ini sistem pembayarannya masih sistem manual, tegasnya.

Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Pulau Taliabu Suratman Baharudin juga pada sejumlah Wartawan di Kabupaten Pulau Taliabu tegas mengatakan jika dalam waktu yang di tentukan oleh BPK RI tidak melakukan penyetoran Ke Kas Negara maka tentunya itu merupakan temuan yang berpotensi Kasus Korupsi yang telah merugikan Keuagan Negara/Negara yang tentunya para pelaku akan di proses hukum sesuai ketentuan UU yang berlaku, tutupnya.

Baca Juga :  Kolaborasi Apik Psikososial Anak Terdampak Banjir di Maligi

Ketua Investigasi Indonesia Nasional **** La Omy La Tua.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kebakaran Kembali Melanda Lahan Perkebunan Cengkeh Milik Warga Desa Ufung, Taliabu Utara
Ketua Bhayangkari Cabang Pulau Taliabu Ny. Desy Adnan Wahyu Kunjungi Posko Darurat Karhutla TBL Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak
Setibanya Bupati Taliabu Sashabila L Mus Langsung Tinjau Posko Darurat Karhutla Di Taliabu Barat Laut Untu Memasrikan Wilayah Dampak
Bupati Batu Bara: Pendampingan BKN Bantu Kaderisasi ASN dan Atasi Keterbatasan SDM di Daerah
Pers Diduga Diusir dari Kantor DLH, AWIBB Tantang Pemkab Bekasi: Berani Periksa Kadis?
Akibat Karhutla Di Kabupaten Pulau Taliabu Meluas, Citra Puspasari Mus Bagi Peduli Salurkan Bantuan Ke Warga Tani Terdampak Di TBL
Uang Publik Dipertanyakan, Warga Dadok Tunggul Hitam Tuntut LPJ dan Audit Total
Nah.. kan akhirnya jembatan didesa gedung Rejo kecamatan belitang amblas lagi
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 19:16 WIB

Kebakaran Kembali Melanda Lahan Perkebunan Cengkeh Milik Warga Desa Ufung, Taliabu Utara

Kamis, 8 Oktober 2026 - 18:38 WIB

Ketua Bhayangkari Cabang Pulau Taliabu Ny. Desy Adnan Wahyu Kunjungi Posko Darurat Karhutla TBL Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak

Kamis, 8 Oktober 2026 - 17:42 WIB

Setibanya Bupati Taliabu Sashabila L Mus Langsung Tinjau Posko Darurat Karhutla Di Taliabu Barat Laut Untu Memasrikan Wilayah Dampak

Kamis, 8 Oktober 2026 - 16:23 WIB

Bupati Batu Bara: Pendampingan BKN Bantu Kaderisasi ASN dan Atasi Keterbatasan SDM di Daerah

Kamis, 8 Oktober 2026 - 12:59 WIB

Pers Diduga Diusir dari Kantor DLH, AWIBB Tantang Pemkab Bekasi: Berani Periksa Kadis?

Berita Terbaru