BeritaDaerahHukum

Sekda Inhu Di Laporkan Warga Belilas ke Polda Riau

2383
×

Sekda Inhu Di Laporkan Warga Belilas ke Polda Riau

Sebarkan artikel ini

 

Inhu- Mediainvestigasi.Net–Warga Belilas, Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), melaporkan Sekretaris Daerah (Sekda) Inhu, Ir Hendrizal ke Polda Riau. Kepada penyidik, Pengaduan tersebut di sebab keterlibatan Sekda Inhu dalam persoalan tanah lapangan bola Belilas yang digugat warga bernama Abdul Musaka di Pengadilan Negeri Rengat, beberapa waktu lalu.

Ketua Aliansi Masyarakat Penyelamat Aset Daerah (Ampad) Ari Juprika mewakili warga Belilas melaporkan adanya kejanggalan yang terjadi atas putusan Pengadilan Negeri Rengat memenangkan gugatan Abdul Musaka untuk menguasai tanah lapangan sepak bola Belilas. Keputusan Sekda Inhu Ir. Hendrizal mengeluarkan surat, hal itu yang memperkuat gugatan Abdul Musaka.

“Sekda Inhu sendiri ada menerbitkan surat yang menyatakan bahwa lapangan sepak bola Belilas bukan aset Pemkab Inhu. Sehingga surat ini dijadikan salah satu bukti untuk memenangkan gugatan Abdul Musaka di Pengadilan Negeri Rengat. Padahal, Pemkab Inhu sendiri membangun fasilitas lapangan bola Belilas dengan anggaran APBD Inhu,” terang Ketua Ampad, Ari Juprika, Minggu (27/8).

Salah satu bukti bahwa lapangan sepak bola Belilas bukan milik Abdul Musaka yang dilaporkan ke Polda Riau adalah pada tahun 2016 Pemkab Inhu melalui Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata mengeluarkan Surat Perintah Kerja (SPK) nomor : 11/SPK/Disporabudsata/PPSPO/IV/2016 tanggal 6 April 2016 tentang peningkatan pembangunan sarana dan prasarana olahraga di lapangan bola Belilas.

Ari juga menjelaskan , kami juga memiliki surat keterangan masyarakat Belilas dan tokoh masyarakat Kelurahan Pangkalan Kasai tahun 2016 tentang status lapangan bola Belilas tersebut merupakan aset daerah.

“Anehnya, penggugat tidak memiliki surat tanah atas lapangan bola tersebut. Hanya berdasarkan surat yang diterbitkan Sekda Inhu, PN Rengat bisa memenangkan gugatan Abdul Musaka” terangnya.

Ampad melaporkan Sekda Inhu Ir Hendrizal ke Polda Riau pada Kamis (24/8). Beberapa orang warga Belilas juga akan dimintai keterangan oleh penyidik Polda Riau.

Ari menambahkan bahwa pihaknya juga bakal melaporkan pihak lainnya yang terlibat ke terkait atas putusan Pengadilan Negeri Rengat yang memenangkan Abdul Musaka dalam gugatannya atas lahan sepak bola Belilas.

Nanda.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *