SBNI Temui DPRD Kota Bandung, Sampaikan Laporan Dugaan Intimidasi dan Pelanggaran Hak Karyawan oleh Salah Satu BUMD

- Penulis

Kamis, 3 Juli 2025 - 18:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Investigasi.net

Bandung, [Kamis 03 Juli 2025] —
Serikat Buruh Nasional Indonesia (SBNI) pada hari ini mendatangi Gedung DPRD Kota Bandung untuk melakukan audiensi dengan Komisi IV dan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Bandung. Audiensi ini merupakan tindak lanjut dari sejumlah permasalahan yang dialami oleh para pekerja di salah satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kota Bandung, serta dugaan intimidasi terhadap pengurus SBNI atas kritik yang dilayangkan kepada pihak BUMD.

1. Audiensi dengan Badan Kehormatan (BK) DPRD

SBNI menyampaikan laporan kepada BK DPRD terkait dugaan intimidasi yang dialami oleh pihaknya setelah menyuarakan kritik terhadap salah satu BUMD. Dugaan ini mengarah kepada oknum yang berkaitan langsung dengan BUMD tersebut, yang diduga melakukan tekanan terhadap SBNI atas pernyataan sebelumnya.

Lebih jauh, SBNI juga menerima informasi mengenai adanya dugaan keterlibatan oknum anggota dewan yang secara aktif membela salah satu direksi BUMD yang diduga melakukan penyimpangan dalam pengelolaan perusahaan. SBNI mendesak BK DPRD Kota Bandung untuk melakukan pemeriksaan etis terhadap anggota dewan yang terindikasi menyalahgunakan wewenang dan tidak menjunjung prinsip keterbukaan serta keberpihakan pada kepentingan publik.

2. Audiensi dengan Komisi IV DPRD

Kepada Komisi IV DPRD, SBNI menyampaikan keprihatinannya atas persoalan yang dialami oleh para karyawan BUMD tersebut, terutama terkait ketidakadilan dalam pembayaran gaji dan hak-hak normatif pekerja lainnya. SBNI mendapatkan laporan bahwa terdapat keterlambatan dan ketidaksesuaian pembayaran gaji kepada sejumlah karyawan yang berstatus non-organik maupun kontrak.

Lebih serius lagi, terdapat dugaan upaya intimidasi terhadap karyawan dan sumber informasi internal, melalui pembentukan tim investigasi yang bertujuan mencari pelaku pembocoran informasi terkait masalah ketenagakerjaan. Hal ini dinilai sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip perlindungan pelapor (whistleblower) sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Wakil Bupati Pulau Taliabu La Ode Buka Konferensi PGRI, Dorong Evaluasi dan Penguatan Komitmen Perjuangan Guru

Landasan Hukum:

Pasal 28E ayat (3) UUD 1945: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Mengatur hak-hak normatif pekerja, termasuk hak atas upah yang layak dan perlindungan terhadap tindakan diskriminatif.

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP): Memberikan hak kepada masyarakat untuk mengetahui informasi publik, termasuk kinerja BUMD yang menggunakan dana APBD.

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah: Mengatur pembinaan dan pengawasan terhadap BUMD oleh DPRD serta tanggung jawab kepala daerah.

Peraturan Pemerintah No. 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengelolaan, dan Pembubaran BUMD: Menyebutkan bahwa pengelolaan BUMD harus dilakukan secara profesional dan transparan.

 

SBNI meminta DPRD Kota Bandung untuk segera menindaklanjuti laporan ini secara serius, melakukan pemanggilan terhadap direksi BUMD yang bersangkutan, serta mendorong audit independen terhadap tata kelola dan pelaksanaan hak-hak karyawan. SBNI juga mengingatkan agar DPRD menjaga integritas lembaga dengan tidak membiarkan adanya intervensi maupun pembelaan terhadap pihak-pihak yang diduga melakukan pelanggaran.

SBNI tetap berkomitmen memperjuangkan keadilan bagi pekerja dan melindungi kebebasan bersuara dalam rangka mendorong transparansi serta reformasi di tubuh BUMD.

Rilis, Dani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Ada Ampun bagi Pembakar Lahan, Polsek Kateman Amankan Seorang Pria
Kwartir Cabang 04.02 Gerakan Pramuka Indragiri Hilir Upacara Gelar Senja di Kediaman Bupati
Dukung Ketahanan Pangan Asta Cita, Polsek Kuindra Pantau Perkembangan Lahan Jagung di Desa Tanjung Melayu
Bongkar sampai Bandar Besarnya! Warga Desak Polisi Putus Jaringan Narkoba Pulau Ruku
Resahkan Warga, Peredaran Narkoba di Desa Pulau Ruku Desak Tindakan Tegas Aparat
DPRD Inhil Apresiasi Sikap tegas DKUPP dalam penegakan aturan dan mengurangi kebocoran Retribusi
HUT Ke-1 BMSN, Perkuat Komitmen Tangkal Hoaks
Merasa ditipu warga Semendawai suku 3 lapor ke Polisi, Hak orang pekerja sampai saat ini belum diberikan
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 19:04 WIB

Tak Ada Ampun bagi Pembakar Lahan, Polsek Kateman Amankan Seorang Pria

Senin, 14 September 2026 - 18:41 WIB

Kwartir Cabang 04.02 Gerakan Pramuka Indragiri Hilir Upacara Gelar Senja di Kediaman Bupati

Senin, 14 September 2026 - 16:04 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Asta Cita, Polsek Kuindra Pantau Perkembangan Lahan Jagung di Desa Tanjung Melayu

Senin, 14 September 2026 - 11:38 WIB

Bongkar sampai Bandar Besarnya! Warga Desak Polisi Putus Jaringan Narkoba Pulau Ruku

Senin, 14 September 2026 - 01:35 WIB

DPRD Inhil Apresiasi Sikap tegas DKUPP dalam penegakan aturan dan mengurangi kebocoran Retribusi

Berita Terbaru

Headline

Senin, 14 Sep 2026 - 14:55 WIB