Satresnarkoba Polres Sibolga Tangkap Residivis Kasus Sabu di Sarudik

- Penulis

Minggu, 15 Februari 2026 - 19:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Satresnarkoba Polres Sibolga Tangkap Residivis Kasus Sabu di Sarudik

 

 

ADVERTISEMENT

Jasa Pembuatan website profesional

SCROLL TO RESUME CONTENT

SIBOLGA – Mediainvestigasi.net.- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sibolga kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Pada Kamis, 12 Februari 2026 sekira pukul 05.30 WIB, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Tapanuli Tengah.

Kapolres Sibolga AKBP Eddy Inganta, SH,SIK,MH melalui Kasat Narkoba Polres Sibolga AKP AM. Purba, S.HI, MH, menjelaskan, Pengungkapan kasus tersebut berlangsung di sebuah rumah yang berada di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah. Penindakan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkotika jenis sabu di lokasi tersebut.

Menindaklanjuti informasi itu, tim opsnal bergerak cepat menuju tempat kejadian perkara. Setibanya di lokasi, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan seorang pria yang berada di dalam rumah dan dicurigai sebagai pelaku. Setelah dilakukan interogasi awal, pria tersebut mengaku berinisial NS alias A (37), seorang residivis yang berdomisili di Jalan Brigjen Katamso, Kelurahan Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu kotak rokok merek Dji Sam Soe yang di dalamnya terdapat satu plastik klip sedang berisi 16 paket klip merah berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,76 gram. Selain itu, turut diamankan satu buah pisau lipat serta uang tunai sebesar Rp165.000 yang ditemukan dari kantong celana tersangka dan diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Proses penangkapan tersebut disaksikan langsung oleh personel yang terlibat dalam operasi, yakni IPTU Boy A. Hutasoit, BRIPKA Mhd. Reza Siregar, BRIGPOL Fany Aritonang, BRIGPOL Ajis Sitompul, BRIPTU Anjo Sitohang, dan BRIPTU Kevin Situmeang.

Baca Juga :  Pemkab Padang Pariaman Tutup 2025 dengan Diskusi, Evaluasi, dan Doa Bersama, Fokus Bangkit dari Bencana.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Sibolga untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik akan melaksanakan gelar perkara, menerbitkan laporan polisi, menetapkan tersangka secara resmi, serta melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat. Apabila ditemukan keterlibatan pihak lain, kepolisian juga akan menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolres Sibolga melalui Satresnarkoba menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika demi menjaga situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Kota Sibolga dan sekitarnya. Masyarakat juga diimbau untuk tidak ragu melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan kepada pihak kepolisian guna bersama-sama memerangi peredaran narkoba.
*JS*

 

Editor ; Rafdy Guci 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Apel Perdana Kapolres Sibolga, AKBP Budi Prasetyo Tekankan Disiplin dan Pelayanan Humanis
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Pinangsori, Enam Paket Barang Bukti Diamankan
Sat Binmas Polres Soppeng Edukasi Santri, Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini.
Siswa MAN 1 Inhil Raih Gelar Duta Anak Kabupaten Indragiri Hilir 2026, Kepala Madrasah Berikan Apresiasi Tinggi
Saling Lempar Tanggung Jawab Kasus Pemerasan Rp75 Juta, Ketum PPWI Siap Seret Kapolda Sumsel ke Propam Polri
Dugaan Biaya Persalinan Rp10–20 Juta di Kateman, Kapustu: “Tidak Ada Tarif Normal Rp10 Juta”
Polres Indragiri Hilir Raih Penghargaan Kapolri Kategori Pelayanan Prima
SDN 01 Pasar Palembayan Kembali Gelar Pembelajaran Tatap Muka Mulai 21 September 2026
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 13:01 WIB

Apel Perdana Kapolres Sibolga, AKBP Budi Prasetyo Tekankan Disiplin dan Pelayanan Humanis

Senin, 21 September 2026 - 12:57 WIB

Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Pinangsori, Enam Paket Barang Bukti Diamankan

Senin, 21 September 2026 - 12:53 WIB

Sat Binmas Polres Soppeng Edukasi Santri, Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini.

Senin, 21 September 2026 - 09:31 WIB

Siswa MAN 1 Inhil Raih Gelar Duta Anak Kabupaten Indragiri Hilir 2026, Kepala Madrasah Berikan Apresiasi Tinggi

Minggu, 20 September 2026 - 20:10 WIB

Dugaan Biaya Persalinan Rp10–20 Juta di Kateman, Kapustu: “Tidak Ada Tarif Normal Rp10 Juta”

Berita Terbaru