BeritaDaerahKriminal

Satreskrim polres batanghari amankan pelaku kekerasan seksual terhadap wanita disabilitas

572
×

Satreskrim polres batanghari amankan pelaku kekerasan seksual terhadap wanita disabilitas

Sebarkan artikel ini

Foto : Saat Satreskrim polres batanghari amankan pelaku kekerasan seksual.

Batanghari, MediaInvestigasi.Net – Satreskrim Unit PPA Polres Batang hari amankan pelaku kekerasan seksual terhadap wanita Disabilitas, korban Inisial DS umur 20 tahun.

Yang di duga di lakukan pelaku Pada bulan Juni 2023 lalu Sekira pukul 01.00 Wib. Di RT. 13 Desa bulian jaya kecamatan Maro sebo Ilir kabuaten Batanghari Propinsi Jambi.

Pelaku Abdul Somad bin Muslim (Alm), Laki-laki (65) Tahun, yang bekerja sebagai karyawan swasta, dengan alamat RT.13 di desa Bulian jaya.

Foto : Pelaku Kekerasan seksual terhadap wanita Disabilitas (Abdul Somad)

Kemudian, Ada 3 orang Saksi yakni Aris Munandar umur (42) tahun, Laki- laki, pekerja wiraswasta, RT.13 desa Bulian jaya kec. Muaro sebo Ilir kabupaten Batanghari.

Dan Lina Susanti, umur 40 tahun, perempuan, Pekerja wiraswasta, RT. 13 di desa Bulian jaya kec. Muaro sebo Ilir kabupaten Batanghari.

Adapun Penangkapan Pelaku pada, Selasa 07/11/23 sekitar pukul 08.00 wib. Anggota unit PPA mendapatkan informasi bahwa pelaku atas nama (Abdul Somad) sedang berada di rumahnya. Setelah mendapatkan informasi tersebut unit PPA langsung berkoordinasi dengan anggota Polsek maro sebo Ilir.

“Aiptu Arip, agar dapat di pantau dan di pastikan keberadaan abdul somad, benar berada di rumahnya atau tidak. Setelah team unit PPA mendapatkan kepastian informasi tersebut.

Unit PPA langsung menuju ke TKP, kemudian,  langsung di pimpin Kanit PPA “IPDA Ferdinan Ginting”. Selanjutnya, berkomunikasi dengan Kanit Intel Polsek maro sebo Ilir Aiptu Arip.

Setelah itu langsung menuju ke lokasi rumah korban, namun pada saat di amankan pelaku pun tidak melakukan perlawanan.

Kini pelaku di jerat dengan Pasal yang di persangkaan terhadap pelaku, adalah pasal 6 huruf b Jo pasal 15 huruf h UU RI nomor 12 THN 2002, tentang kekerasan seksual menjadi pasal 6 huruf b Jo pasal 15 huruf h UU RI nomor 12 THN 2022, tentang kekerasan seksual dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

(Red/Mulyadi)