Community

Sampaikan Aspirasi ke DPRD, Wartawan Tanah Datar Minta DPR RI Segera Hentikan Pembahasan RUU Penyiaran

144
×

Sampaikan Aspirasi ke DPRD, Wartawan Tanah Datar Minta DPR RI Segera Hentikan Pembahasan RUU Penyiaran

Sebarkan artikel ini

Sampaikan Aspirasi ke DPRD, Wartawan Tanah Datar Minta DPR RI Segera Hentikan Pembahasan RUU Penyiaran

Tanah Datar (SUMBAR), MediaInvestigasi.Net – Wartawan Tanah Datar kompak menolak Rancangan Undang-Undang Penyiaran yang merupakan Perubahan dari Undang-Undang (UU) Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. RUU yang menjadi kontroversi hampir di seluruh wilayah di Indonesia ini dinilai banyak mengandung pasal-pasal yang mengebiri tugas-tugas dan profesi Jurnalistik.

Terkait hal tersebut, Wartawan Tanah Datar beramai-ramai mendatangi Kantor Dewan Perwalian Rakyat Daerah (DPRD) setempat, Senin (10/06/2023).

Rombongan Wartawan tersebut bertolak dari Sekretariat Persatuan Wartawan Indonesia-Komite Wartawan Reformasi Indonesia (PWI-KWRI) Tanah Datar yang berlokasi di Kawasan Gedung Indojolito Batusangkar dengan mendapat pengawalan dari Jajaran Polres Tanah Datar.

Setibanya di Kantor DPRD setempat, rombongan Wartawan Tanah Datar disambut hangat oleh Pimpinan DPRD Anton Yondra, SE, Saidani, Ketua Komisi I Istiqlal dan Sekretaris Dewan (Sekwan) Yuhardi.

Anton Yondra yang memimpin pertemuan tersebut mengatakan DPRD Tanah Datar siap menampung apa yang menjadi aspirasi dari Insan Pers Tanah Datar dan akan segera menindaklanjuti dengan menyampaikan ke DPR RI, Komisi Penyiaran serta Organisasi Profesi Pers.

Dalam penyampaian Aspirasi ini, pada intinya Wartawan Tanah Datar kompak menuntut agar DPR RI segera menghentikan Pembahasan RUU Penyiaran tersebut.

Yuldaveri selaku Ketua PWI Tanah Datar dan Bonar Surya Winata selaku Ketua KWRI Tanah Datar berpandangan bahwa RUU penyiaran yang merupakan inisiatif DPR RI tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Pers dan menghambat kebebasan Pers. Salah satu pasal yang menjadi sorotan adalah Pasal 50B ayat 2 di mana isinya melarang penayangan eksklusif konten investigasi jurnalistik. Pasal tersebut dianggap ambigu dan berpotensi menjadi alat untuk membungkam dan mengkriminalisasi Jurnalis.

Baca Juga :  Polres Tapteng Laksanakan Patroli Malam Hari, Cegah Gangguan Kamtibmas

“Kami minta Komisi I DPR RI menghentikan pembahasan Rancangan Undang-undang Perubahan UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Banyak pasal-pasalnya yang mengebiri tugas-tugas jurnalistik,” ujar Ketua PWI Tanah Datar Yuldaveri, bersama Ketua KWRI Bonar Suryawinata, di Ruang Sidang Paripurna DPRD Tanah Datar.

“Kita memandang, pasal yang ambigu ini berpotensi menjadi alat kekuasaan untuk membungkam dan mengkriminalisasi Jurnalis,” tegas Yuldaveri.

Selain itu, Wartawan Tanah Datar juga menyoroti perubahan mekanisme penyelesaian sengketa Pers yang dalam UU Pers dilakukan melalui Dewan Pers, namun dalam RUU ini dialihkan ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). Hal ini dianggap berpotensi mengintervensi kerja Jurnalistik yang profesional, karena KPI adalah lembaga yang dibentuk melalui keputusan politis di DPR.

Menanggapi tuntutan tersebut, Anton menyatakan, nota keberatan yang ditandatangani para Wartawan Tanah Datar akan turut ditandatangani oleh Pimpinan DPRD Tanah Datar, dan dikirim ke semua pihak terkait, terutama Komisi I DPR RI.

“Terkait RUU yang dipermasalahkan itu sedang dibahas Komisi I DPR, apa yang menjadi harapan Insan Pers Tanah Datar, DPRD akan menyalurkan aspirasi, dan segera mengirimkan Surat Penolakan dengan Surat Pengantar dari DPRD, dan ditembuskan ke Dewan Pers, KPI, dan Organisasi Profesi Jurnalis,” katanya.

Anton menegaskan, DPRD hanya berfungsi menyalurkan aspirasi karena pembuat UU adalah pusat, namun prinsipnya DPRD Tanah Datar tidak sepakat dengan usaha pengerdilan Pers yang menjadi hak masyarakat.

DPRD Tanah Datar menyambut baik upaya penyampaian pendapat ini dan berjanji akan mengawal aspirasi ini sampai ke DPR RI, terutama yang terkait dengan pembahasan RUU tersebut. (DT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *