Respons Aduan Warga, Unit Tipidter Polres Soppeng Turun ke SPBU Sao Mario
Laporan: Amiluddin
SOPPENG, Mediainvestigasi.net – Menyikapi keluhan masyarakat terkait pelayanan di SPBU Sao Mario, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng, Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal Polres Soppeng bergerak cepat melakukan tindak lanjut.
Pemantauan tersebut dilaksanakan pada Minggu 19 Juli 2026, di SPBU 74.908.77 Sao Mario, Batu-Batu, Kecamatan Marioriawa, Kabupaten Soppeng.
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kanit Tipidter Satreskrim Polres Soppeng, Ipda Alfian Saputra, S.S., S.H., sebagai respons atas informasi dan aduan masyarakat yang ramai diperbincangkan di media sosial mengenai dugaan pelayanan yang dinilai tidak berpihak kepada masyarakat umum di SPBU Sao Mario.
Sebelumnya, sejumlah warga mengeluhkan adanya dugaan praktik yang mengutamakan pelayanan terhadap kendaraan yang diduga digunakan pelangsir dibandingkan masyarakat yang mengantre untuk mengisi bahan bakar minyak (BBM). Warga juga mempertanyakan adanya pembatasan pengisian BBM untuk kendaraan roda dua yang disebut hanya diperbolehkan maksimal Rp50.000 per transaksi tanpa adanya informasi resmi yang diketahui masyarakat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Tipidter Satreskrim Polres Soppeng melakukan pemantauan sekaligus berkoordinasi dengan pihak pengelola SPBU guna memastikan pelayanan distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Ipda Alfian Saputra juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan panic buying atau pembelian BBM secara berlebihan. Menurutnya, pembelian dalam jumlah yang tidak wajar berpotensi mengganggu kelancaran distribusi dan ketersediaan BBM bagi masyarakat lainnya.
Selain itu, masyarakat juga diminta tidak melakukan penimbunan maupun memperjualbelikan BBM dengan harga yang lebih tinggi karena tindakan tersebut dapat melanggar ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami mengimbau masyarakat agar tetap tenang dan membeli BBM sesuai kebutuhan. Jangan melakukan pembelian secara berlebihan, penimbunan, ataupun menjual kembali BBM dengan harga yang lebih tinggi. Apabila menemukan adanya dugaan pelanggaran dalam pendistribusian BBM, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Ipda Alfian Saputra.
Polres Soppeng menegaskan akan terus melakukan pengawasan terhadap distribusi BBM di wilayah hukumnya guna memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, koordinasi dengan pihak pengelola SPBU maupun instansi terkait akan terus dilakukan sebagai langkah preventif untuk menjaga stabilitas distribusi BBM di Kabupaten Soppeng.(Red)*











