Menu

Mode Gelap

Berita

RESPON RESMI KUASA HUKUM

badge-check


					RESPON RESMI KUASA HUKUM Perbesar

RESPON RESMI KUASA HUKUM

BANDAR LAMPUNG – Mediainvestigasi.net–Menanggapi pemberitaan yang menyatakan bahwa rencana sita eksekusi adalah tindak lanjut putusan Mahkamah Agung, saya selaku Kuasa Hukum:

MUHAMMAD ALI, SH., MH.
Kuasa Hukum dari Hj. Elti Yunani, SH., M.Kn., P.Hd., dan H. Darussalam, SH., MH.

Dengan tegas meluruskan fakta hukum yang sebenarnya:

1. SITA INI JELAS MELAMPAUI AMAR PUTUSAN (ULTRA PETITA)

Berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 4524 K/Pdt/2024, amar putusannya HANYA memerintahkan:

“MENGADILI SENDIRI

1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
2. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar secara tanggung renteng uang sebesar Rp 1.025.000.000,- plus bunga 6%.” Secara Tanggung RENTENG bersama tergugat I tergugat II dan Tegugat III

SAMA SEKALI TIDAK ADA SATU KALIMAT PUN YANG MEMERINTAHKAN PENYITAAN RUMAH ATAU TANAH.

Asas hukum “L’execution passe par le jugement” (Eksekusi harus sesuai putusan) adalah mutlak. Menyita aset yang tidak disebutkan dan tidak dihukumkan dalam putusan adalah TINDAKAN MELAWAN HUKUM dan sama dengan membuat putusan baru secara sepihak.

2. OBJEK DI JL. MH THAMRIN SUDAH DITOLAK DALAM PUTUSAN PN

Dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 160/Pdt.G/2023/PN.Tjk halaman 49-50, Majelis Hakim sudah memutuskan secara tegas:

“…petitum angka 5 haruslah DITOLAK”

Artinya, permohonan sita atas rumah di Jl. MH Thamrin No. 66 sudah GUGUR dan berkekuatan hukum tetap sejak lama. Sangat mustahil dan tidak adil jika objek yang sudah ditolak sitanya justru akan disita di tahap eksekusi. Ini adalah PELANGGARAN PROSEDUR YANG SANGAT JELAS.

3. OBJEK ADALAH HAK MILIK PIHAK KETIGA

Tanah dan bangunan di Jl. MH Thamrin No. 66 adalah hak milik sah HJ. ELTI YUNANI, SH., M.KN. yang BUKAN PIHAK DALAM PERKARA, tidak pernah digugat, dan tidak pernah kalah dalam persidangan manapun.

Tuntutan ganti rugi bersifat persona (menghukum orangnya), bukan rem (menghukum bendanya). Oleh karena itu, TIDAK BOLEH menyita barang milik orang lain yang tidak terlibat perkara.

4. KAMI TEGAS MENOLAK DAN SUDAH AJUKAN PERLAWANAN

Kami sudah mendaftarkan GUGATAN PERLAWANAN (VERZET) dan menyampaikan SURAT PENUNDAAN EKSEKUSI yang resmi diterima Pengadilan.

Berdasarkan Pasal 207 ayat (3) HIR, karena perlawanan kami SEGERA NAMPAK SANGAT BERALASAN dan didukung bukti putusan yang kuat, maka eksekusi WAJIB DITANGGUHKAN.

“MAKA SAYA MENEGASKAN: JIKA TETAP DILAKSANAKAN, ITU ADALAH TINDAKAN SEWENANG-WENANG. KAMI AKAN MENOLAK PEMBACAAAN SITA SECARA FORMAL DI LAPANGAN DAN AKAN MENEMPUH UPAYA HUKUM YANG LEBIH LANJUT TERMASUK MELAPORKAN PELANGGARAN INI KE PIHAK YANG BERWENANG.”

Demikian klarifikasi ini kami sampaikan agar publik mengetahui kebenaran hukum yang sesungguhnya.

BANDAR LAMPUNG, 14 APRIL 2026

HORMAT KAMI,

(Tanda Tangan)

MUHAMMAD ALI, SH., MH.
Kuasa Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Kapolres Tapanuli Tengah Pimpin Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-118 Tahun 2026

20 Mei 2026 - 19:28 WIB

Polsek Pelabuhan Tembilahan Tinjau Perkembangan Tanaman Jagung, Program Ketahanan Pangan di Pekan Arba

20 Mei 2026 - 19:21 WIB

Giat Panen Padi, Mendukung Program Asta Cita, Dalam Rangka Ketahanan Pangan Nasional di Polsek Sungai Batang

20 Mei 2026 - 19:14 WIB

Trending di Berita