RESPON RESMI KUASA HUKUM

- Penulis

Selasa, 14 April 2026 - 18:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

RESPON RESMI KUASA HUKUM

BANDAR LAMPUNG – Mediainvestigasi.net–Menanggapi pemberitaan yang menyatakan bahwa rencana sita eksekusi adalah tindak lanjut putusan Mahkamah Agung, saya selaku Kuasa Hukum:

MUHAMMAD ALI, SH., MH.
Kuasa Hukum dari Hj. Elti Yunani, SH., M.Kn., P.Hd., dan H. Darussalam, SH., MH.

ADVERTISEMENT

Jasa Pembuatan website profesional

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dengan tegas meluruskan fakta hukum yang sebenarnya:

1. SITA INI JELAS MELAMPAUI AMAR PUTUSAN (ULTRA PETITA)

Berdasarkan Putusan Kasasi Nomor 4524 K/Pdt/2024, amar putusannya HANYA memerintahkan:

“MENGADILI SENDIRI

1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.
2. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, dan Tergugat III untuk membayar secara tanggung renteng uang sebesar Rp 1.025.000.000,- plus bunga 6%.” Secara Tanggung RENTENG bersama tergugat I tergugat II dan Tegugat III

SAMA SEKALI TIDAK ADA SATU KALIMAT PUN YANG MEMERINTAHKAN PENYITAAN RUMAH ATAU TANAH.

Asas hukum “L’execution passe par le jugement” (Eksekusi harus sesuai putusan) adalah mutlak. Menyita aset yang tidak disebutkan dan tidak dihukumkan dalam putusan adalah TINDAKAN MELAWAN HUKUM dan sama dengan membuat putusan baru secara sepihak.

2. OBJEK DI JL. MH THAMRIN SUDAH DITOLAK DALAM PUTUSAN PN

Dalam Putusan Pengadilan Negeri Nomor 160/Pdt.G/2023/PN.Tjk halaman 49-50, Majelis Hakim sudah memutuskan secara tegas:

“…petitum angka 5 haruslah DITOLAK”

Artinya, permohonan sita atas rumah di Jl. MH Thamrin No. 66 sudah GUGUR dan berkekuatan hukum tetap sejak lama. Sangat mustahil dan tidak adil jika objek yang sudah ditolak sitanya justru akan disita di tahap eksekusi. Ini adalah PELANGGARAN PROSEDUR YANG SANGAT JELAS.

3. OBJEK ADALAH HAK MILIK PIHAK KETIGA

Tanah dan bangunan di Jl. MH Thamrin No. 66 adalah hak milik sah HJ. ELTI YUNANI, SH., M.KN. yang BUKAN PIHAK DALAM PERKARA, tidak pernah digugat, dan tidak pernah kalah dalam persidangan manapun.

Baca Juga :  Jembatan RS Unand Diresmikan, Perkuat Layanan Akses Kesehatan dan Pendidikan di Kota Padang

Tuntutan ganti rugi bersifat persona (menghukum orangnya), bukan rem (menghukum bendanya). Oleh karena itu, TIDAK BOLEH menyita barang milik orang lain yang tidak terlibat perkara.

4. KAMI TEGAS MENOLAK DAN SUDAH AJUKAN PERLAWANAN

Kami sudah mendaftarkan GUGATAN PERLAWANAN (VERZET) dan menyampaikan SURAT PENUNDAAN EKSEKUSI yang resmi diterima Pengadilan.

Berdasarkan Pasal 207 ayat (3) HIR, karena perlawanan kami SEGERA NAMPAK SANGAT BERALASAN dan didukung bukti putusan yang kuat, maka eksekusi WAJIB DITANGGUHKAN.

“MAKA SAYA MENEGASKAN: JIKA TETAP DILAKSANAKAN, ITU ADALAH TINDAKAN SEWENANG-WENANG. KAMI AKAN MENOLAK PEMBACAAAN SITA SECARA FORMAL DI LAPANGAN DAN AKAN MENEMPUH UPAYA HUKUM YANG LEBIH LANJUT TERMASUK MELAPORKAN PELANGGARAN INI KE PIHAK YANG BERWENANG.”

Demikian klarifikasi ini kami sampaikan agar publik mengetahui kebenaran hukum yang sesungguhnya.

BANDAR LAMPUNG, 14 APRIL 2026

HORMAT KAMI,

(Tanda Tangan)

MUHAMMAD ALI, SH., MH.
Kuasa Hukum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

KONDISI KANTOR BPP PALEMBAYAN AGAM RETAK, KEPALA UPT PAK DONI AKUI: BELUM ADA JAM KERJA
Wujudkan Pelayanan Masyarakat dan Kepastian Hukum, Pemkab dan DPRD Tapanuli Tengah Sepakati 3 Ranperda
Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Saat Bencana, Dinas PPPA Tapteng Bersama Kementerian PPPA dan Yayasan Pulih Gelar Sosialisasi Draf SK Subklaster PP KBG PP
Kapolres Sibolga dan Kapolres Tapanuli Tengah Sambangi Makodim 0211/Tapanuli Tengah, Perkuat Sinergitas TNI-Polri
Kapolres Sibolga Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan Negeri, Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum
Perkuat Sinergitas dan Dukung Kedaulatan NKRI, Wakil Bupati Tapteng Hadiri Latihan Menembak Senjata Berat Arhanud 11/WBY
Bupati Melantik 31 Orang Kepala Sekolah SD Dan SMP Lingkup Pemkab. Nias Utara
Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah RI Dan Pemkab Tapteng Resmikan Landing Page UMKM “Sumatera Bangkit Bersama”
Berita ini 119 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 23 September 2026 - 23:18 WIB

KONDISI KANTOR BPP PALEMBAYAN AGAM RETAK, KEPALA UPT PAK DONI AKUI: BELUM ADA JAM KERJA

Rabu, 23 September 2026 - 23:13 WIB

Wujudkan Pelayanan Masyarakat dan Kepastian Hukum, Pemkab dan DPRD Tapanuli Tengah Sepakati 3 Ranperda

Rabu, 23 September 2026 - 23:07 WIB

Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak Saat Bencana, Dinas PPPA Tapteng Bersama Kementerian PPPA dan Yayasan Pulih Gelar Sosialisasi Draf SK Subklaster PP KBG PP

Rabu, 23 September 2026 - 23:03 WIB

Kapolres Sibolga dan Kapolres Tapanuli Tengah Sambangi Makodim 0211/Tapanuli Tengah, Perkuat Sinergitas TNI-Polri

Rabu, 23 September 2026 - 23:00 WIB

Kapolres Sibolga Perkuat Sinergi dengan Kejaksaan Negeri, Perkuat Kolaborasi Penegakan Hukum

Berita Terbaru