BeritaDaerah

Rekayasa /Perubahan Arus Lalu Lintas Di Kota Gunungsitoli Akan Di terapkan

2077
×

Rekayasa /Perubahan Arus Lalu Lintas Di Kota Gunungsitoli Akan Di terapkan

Sebarkan artikel ini

 

MediaInvestigasi.net Kep. Nias –Pemerintah Kota Gunungsitoli akan melaksanakan rekayasa lalu lintas/perubahan arus lalu lintas dari arah selatan menuju Kota dan dari arah Kota menuju selatan yang dimulai pada bulan Januari tahun 2023.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli Meiman Kristian Harefa, S.Sos, MSP menjelaskan “Dasar hukum pengalihan arus lalu lintas diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Dampak Serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 96 Tahun 2015 tentang Pedoman Pelaksanaan Kegiatan Manajemen dan Rekayasa Lalu Linta Sabtu (31/12/2022).

Rute pengalihan arus lalu lintas tersebut :
1. Dari Arah Selatan Menuju Kota :
2. Simpang SMP Negeri 5 (lampu merah) Belok Kiri – Menuju Jl. Pendidikan (SMA Negeri I dan SMK Swasta BNKP) – Simpang PLKT Belok Kanan menuju Lapangan Pelita – Jl. Karet – Simpang SD Negeri 2 Belok Kiri – Menuju Jl. Pattimura – Jl. Pancasila – Jl. Sudirman (Afilaza) – Menuju Kota.
2. Dari Arah Kota Menuju Selatan :
3. Jl. Sirao / Jl. Kelapa – Jembatan Nou – Jl. Diponegoro – Menuju Selatan”Ungkap Kadis.

“Tujuan pengalihan arus lalu lintas ini untuk meningkatkan kelancaran dan keselamatan serta mengurangi kemacetan dan kepadatan lalu lintas di ruas jalan Diponegoro yang cukup padat lalu lintas karena kegiatan dan aktifitas perdagangan dan jasa yang semakin berkembang disekitar ruas jalan dimaksud”Jelasnya.

Pemerintah Kota Gunungsitoli berharap setelah uji coba dan pelaksanaan pengalihan arus lalu lintas di ruas jalan tersebut, seluruh pengemudi kendaraan bermotor dapat mematuhi dan melaksanakan ketentuan demi kelancaran dan kenyamanan keamanan berlalu lintas di Wilayah Kota Gunungsitoli (Kaperwil Kep. Nias/Wira Zalukhu).