BeritaDaerahHukum

Refleksi Tahun 2022, Kejari Seluma Selamatkan 891 Juta Uang Negara di kabupaten Seluma

605
×

Refleksi Tahun 2022, Kejari Seluma Selamatkan 891 Juta Uang Negara di kabupaten Seluma

Sebarkan artikel ini

 

Media investigasi net. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seluma mengelar Konferensi perss sebagai bentuk refleksi kinerja sepanjang tahun 2022. Kamis (29/12/2022)

Sepanjang tahun 2022 ,Kejari Seluma berhasil melakukan pengusutan dugaan kasus korupsi sebanyak 7 Perkara,akan tetapi untuk saat ini 6 perkara dan salah satunya adalah kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran Bantuan Operasinal Sekolah (BOS) Afirmasi non fisik tahun 2020 dengan terpidana mantan Kepala Dinas Pendidikan Seluma, Emzaili.”

“Kejari Seluma Wuriadhi Paramitha, didampingi Kasi Pidsus Muhammad A Ghufron Menyampaikan bahwasanya pada tahun 2022 ini telah , Kejari Seluma telah berhasil menyelesaikan beberapa perkara kasus dugaan korupsi diantaranya Kasus dugaan Korupsi Dana Bos afirmasi Non Fisik dan perkara kasus dugaan korupsi penyelewengan Dana Desa Kayu elang Kecamatan Semidang Alas.

“Dari dua perkara kasus tersebut, kejari seluma berhasil menyelamatkan uang negara sebesar 891 Juta, kalau secara rinci nya 818 juta pengembalian dari perkara kasus dugaan korupsi Dana BOS atas nama tersangkan EM Zaili, sebelumnya Mantan Kepala Dispendikbud. Kemudian yang kedua yaitu pengembalian uang negara dari perkara kasus dugaan korupsi penyelewengan Dana Desa Kayu Elang sebesar 73 Juta Rupiah,” Beber Kasi Pidsus A Ghufron Saat menggelar Press Rilis di Aula Kejaksaan Negeri Seluma.

Lanjutnya, sedangkan untuk pengusutan dugaan tindakk pidana korupsi Dana Desa Padang Genting Kecamatan Seluma Selatan saat ini masih dalam proses persidangan, Namun sudah menitipkan dugaan kerugian negara sebesar Rp103 juta.

Kemudian, pengusutan Dana Desa Arang Sapat Kecamatan Lubuk Sandi pada saat ini juga masih dalam proses penelusuran aset dengan Dugaan kerugian negara diperkirakan sekitar Rp700 juta.

“Di tahun ini, memang banyak laporan terkait Dana Desa, namun ada yang memenuhi unsur ada yang tidak, akan tetapi tetap akan dilakukan pembinaan dengan melakukan penyuluhan hukum di setiap desa-desa,” Ujarnya.

Baca Juga :  Wakil Bupati H. Bakhtiar, S.P. Batang Hari Berhasil Mempertahankan Opini WTP.

Selain itu, ada beberapa perkara yang saat masih dilakukan proses penyidikan yaitu dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Seluma, Namun Kejari seluma saat ini masih menunggu perhitungan kerugian negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Saat ini yang masih dilakukan proses penyidikan diantaranya dugaan korupsi di Sekretariat DPRD Seluma, karena masih menunggu perhitungan kerugian negara oleh ( BPKP ) pungkasnya Kejari wuriadhi.”

Kejari Seluma menggelar komfrensi pers. (Yudi Wusono)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *