Taliabu Maluku Utara,Investigasi.net, Ternyata di balik kehebatan yang di sorot perusahaan raksasa yakani PT. Damai Sejahtera Membangun (DSM) milik salah satu pengusaha terkenal beriniesial YP asal Sulawesi Utara di salah gunakan oleh orangnya sendiri yang mengerjakan penimbunan jalan di kelapa 1 Desa Kramat dan penimbunan jalan rabat beton Desa Meranti Jaya Kecamatan Taliabu Barat yang hinggah sampai saat ini masih terlilit utang piutang degan sejumlah anggota Komonitasi Dump Truck Taliabu kurang lebih 1 miliar, ungkap. Salah seorang anggota Komonitasi Dump Truck Taliabu berinesial (Sdr).
Dimana pada hari Rabu kemarin tanggal 25 Juli 2023, pukul 11.20 WIT, bertempat di Rumah kontrak yang di gunakan untuk kantor PT. Damai Sejahtera Membangun (DSM) milik Bapak Ipul RS di Desa Bobong Kecamatan Taliabu Barat Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara sejumlah Komonitasi Dump Truck Taliab telah mendatangi PT. Damai Sejahtera Membangun (DSM) melakukan penyitaan/Penahanan alat berat milik Kontraktor PT. Damai Sejahtera Membangun (DSM) karna di anggap telah menipu sejumlah Komonitasi Dump Truck Taliabu kurang lebih 1 miliar, kata. Sdr.
Degan ketidak puasan sejumlah anggota Komonitasi Dump Truck Taliabu tak hanya melakukan pernyitaan alat berat namun pihak perusahaan juga di buatkan surat peryataan atau perjanjian untuk penyelesaian utang kurang lebih 1 miliar :
Adapun saksi-saksi yang ikut bertanda tangan dalam perjanjian tersebut adalah :
1). Jibran Ndian.
2). Muhammad Rianto.
3). Zul Bakri Diman.
4). Sudarmin.
5). Robil.
6). Iki.
7). Dahlan Hasim.
8). Din.
9). Soni.
10). Harsono.
11). La Sarmin.
12). Rian.
13). Hariyadi.
14). Wahyu Adi Putra.
15). Alfitra Reinhard.
16). Ali Bahar.
A. Penangung Jawab dalam Penahanan alat berat Adalah :
Nama : Saerudin (Pihak pertama)
Alamat : Subang
Jabatan : Kepala Kenderaan PT. DSM
B. Nama : La Ode Naul Hasanuddin, S.H (Pihak Kedua)
Alamat : Desa Langanu, Kecamatan Lede
Jabatan : Kabid Hukum Komonikasi Dump Truck Taliabu
C. Alat yang di sita/Penahanan oleh Komonitasi Dump Truck Taliabu :
1). 1 (Satu) Ekxavator Longking.
2). 1 (Satu) Dump Truck Izusu.
3). 1 (Satu) Loader Longking.
Sdr salah satu anggota Komonitasi Dump Truck Taliabu menjelaskan bahwa utang yang belum dibayar adalah :
1). Timbunan dan harga material Jalan Desa Kramat senilai kurang lebih : Rp. 798.800.000,-
2). Rabat Meranti : Rp. 1.430.000,-
3). BBM Jenis Solar : Rp. 93.870,000,-
4). Jumlah keseluruhan : Rp. 944.100.000,-
Menanggapi hal tersebut salah satu karyawan yang hinggah sampai saat ini menjabat sebagai Kepala Kenderaan PT. DSM milik YP (Bpk. Saerudin) yang menerima sejumlah anggota Komonitasi Dump Truck Taliabu meminta agar bisa diberikan waktu 1×24 jam untuk hal ini kami menyampaikan tuntutan tersebut ke pimpinan PT. DSM. selaku pimpinan kami di perusahaan kami tidak bisa mengambil keputusan sendiri,ucapnya.
Karna jika di lakukan penyitaan tuturnya dirinya meminta jika alat atau unit yang akan disita jika bisa satu unit saja agar kami bisa melanjutkan pekerjaan dengan alat tersebut, kata. Bpk. Saerudin.
Dalam tuntutan tersebur juga Komunitas Dump Truk Taliabu yang di ketuai oleh Sdr. Ali Bahar telah memberikan kuasa kepada Saudara. La Ode Naul Hasanuddin, S.H degan tegas menyampaikan bahwa pekerjaan yang dimulai pada Tanggal 02 Maret 2023 (Tahap Pertama), dan pada tanggal 27 April 2023 (Tahap Kedua) serta selesai dikerjakaan pada tanggal 20 Mei 2023 namun sampai saat ini pihak perusahaan belum juga ada niat baik untuk melunasi sejumlah utang perusahaan PT. PT. Damai Sejahtera Membangun milik YP.
Secara materil degan hal tersebut kami
Komunitas Dump Truk sangat dirugikan oleh keterlambatan pembayaran pekerjaan oleh Pemilik Damai Sejahtera Membangun maka degan hal tersebut Alat jaminan tersebut akan kami gunakan/dipekerjakan dan semua armada yang ditahan menjadi tanggung jawab pihak kami dari segi keamanan dan fisik berlaku sejak alat ditahan pertanggal 26 Juli 2023, tegas. La Ode Naul Hasanuddin, S.H
Penggunaan Alat milik PT. DSM akan digunakan sampai tagihan yang dimaksud terbayarkan dan kami berikan waktu selama 7 hari dan jika belum selesai pembayar maka kami akan melanjutkan ketahap proses berikutnya, tutup. La Ode Naul Hasanuddin, S.H. hal itu di sampaikan langsung saat pertemuan degan pihak perusahaan kemarin.
(Ketua Investigasi Wilayah Indonesia Timur **** La Omy La Tua).











