*Polres Tapteng Tangkap Pengedar Sabu di Perumahan Cemara Asri Sibuluan Nauli Pandan*

- Penulis

Rabu, 2 Juli 2025 - 18:31 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Investigasi.net

Tapanuli Tengah – Satuan Reserse Narkoba Polres Tapanuli Tengah kembali berhasil dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria pengedar sabu berhasil ditangkap pada operasi rutin dalam penegakan hukum yang dilaksanakan. Senin (30/06/2025), sekitar pukul 21.20 Wib.

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, S.H., M.H, menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung di komplek Perumahan Cemara Asri, Jalan Abdul Rajab Simatupang, Kelurahan Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah.

ADVERTISEMENT

Jasa Pembuatan website profesional

SCROLL TO RESUME CONTENT

Adapun pelaku yang berhasil ditangkap yaitu ASS (25 Thn) merupakan Kelurahan Sibuluan Indah, Kec. Pandan, Kab. Tapanuli Tengah

Dari hasil penggeledahan di TKP, petugas berhasil menyita 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 1,61 (Satu Koma Enam Satu) gram, yang dibungkus dalam plastik bening dan disembunyikan di dalam bungkus rokok.

“Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga merupakan transaksi narkoba di kawasan tersebut. Tim lapangan kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan satu tersangka di lokasi.” Ucap AKP Gunawan

“Namun, seorang pelaku lainnya yang diduga rekan tersangka, berinisial Adrian, berhasil melarikan diri saat dilakukan penggerebekan. Hingga kini, petugas masih terus melakukan pencarian terhadap pelaku tersebut” Jelas AKP Gunawan.

Dari hasil interogasi awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang di Simpang Kamsir, Kecamatan Sarudik dan telah dilakukan penyelidikan lanjut.

Saat ini, pelaku ASS (25 th) beserta barang bukti diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sumber : Humas Polres Tapanuli Tengah
*JS*

Baca Juga :  Kepemimpinan Inferiority Complex: Kritik atas Respons Pemerintah terhadap Bencana Sumatera

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Galodo Aro Suka Terjang Kompleks Pemkab Solok, Lumpur Penuhi Jalan Solok-Padang
Ditresnarkoba Polda Sumbar Perkuat Program Kampung Bebas Narkoba di Nagari Air Manggis Selatan Pasaman
ABPEDNAS Soppeng Perkuat Tata Kelola Desa dan Konsolidasi Organisasi
Dugaan Skandal Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Ketum PPWI Laporkan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat ke Propam Polri
Diduga Intimidasi Usai Pemberitaan, Penasehat PPWI Inhil Didatangi Pria yang Mengaku Suami Bidan
Plh. Kabag PBJ Tapanuli Tengah dengan Tegas Bantah Pokja ULP Pemkab Tapanuli Tengah Makelar Proyek Tahun 2026
Diduga Tak Bisa Pertanggung Jawabkan Keuangan, Pengurus Bumdes Sisobahili Tak Hadir Saat Di Panggil Dinas PMD
Apel Perdana Kapolres Sibolga, AKBP Budi Prasetyo Tekankan Disiplin dan Pelayanan Humanis
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 06:03 WIB

Galodo Aro Suka Terjang Kompleks Pemkab Solok, Lumpur Penuhi Jalan Solok-Padang

Selasa, 22 September 2026 - 05:52 WIB

Ditresnarkoba Polda Sumbar Perkuat Program Kampung Bebas Narkoba di Nagari Air Manggis Selatan Pasaman

Selasa, 22 September 2026 - 05:43 WIB

ABPEDNAS Soppeng Perkuat Tata Kelola Desa dan Konsolidasi Organisasi

Selasa, 22 September 2026 - 05:37 WIB

Dugaan Skandal Kapal Tongkang Rp30 Miliar, Ketum PPWI Laporkan Kapolda Sumsel dan Tiga Pejabat ke Propam Polri

Senin, 21 September 2026 - 18:41 WIB

Diduga Intimidasi Usai Pemberitaan, Penasehat PPWI Inhil Didatangi Pria yang Mengaku Suami Bidan

Berita Terbaru