Polres Soppeng Gagalkan Peredaran Miras Tanpa Izin, 4 Orang Ditangkap dan 87 Botol Miras Disita.

- Penulis

Sabtu, 12 April 2025 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dokumentasi Barang Bukti 87 Botol Miras yang Disita.

 

SOPPENG_Sul-Sel. MediaInvestigasi.Net – Polres Soppeng melalui Regu Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Soppeng, melaksanakan kegiatan patroli rutin dan penindakan penjualan miras tanpa izin di wilayah hukum Polres Soppeng pada Kamis, 10 April 2025, Pukul 21.00 Wita.

ADVERTISEMENT

Jasa Pembuatan website profesional

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

Kegiatan ini bertujuan untuk mencegah terjadinya peredaran miras di wilayah hukum Polres Soppeng dan melakukan proses hukum kepada pelanggaran peredaran Miras tanpa, sesuai PERDA KAB. SOPPENG NO 12 TAHUN 2006 tentang pengawasan, pengendalian dan penertiban minuman beralkohol di Kab. Soppeng.

 

Dalam hal ini, Kapolres Soppeng AKBP Aditya Pradana,S.I.K.,M.I.K. mengatakan, “Kami berkomitmen untuk memberantas peredaran miras tanpa izin di wilayah hukum Polres Soppeng. Kegiatan ini merupakan salah satu upaya kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap pelanggaran peredaran miras tanpa izin,” ujar Kapolres Soppeng.

 

Berdasarkan rilis yang diterima tim Mediainvestigasi.Net, bahwa dalam kegiatan tersebut petugas telah menyita miras sebanyak 87 botol, dan juga berhasil menangkap empat orang pelaku dengan hasil sebagai berikut:

1. LA (46), warga Desa Masing Kec Lilirilau Kab. Soppeng, dengan barang bukti 2 botol miras jenis Bir Bintang, 6 botol miras jenis anggur kolesom, dan 4 botol miras Bir angker pilsener.

2. AT (54), warga Takalalla Kec Marioriawo Kab. Soppeng, dengan barang bukti 12 botol miras jenis Bir Bintang dan 12 botol anggur merah cap orang tua.

3. PD (35), warga Lapajung Kec Lalabata Kab. Soppeng, dengan barang bukti 24 botol miras jenis Bir merek Angker Pilsener, 12 botol miras jenis Giunnes, dan 12 botol miras jenis anggur kolesom.

Baca Juga :  Dorong Gemar Makan Ikan, 11 Kecamatan se-Kota Padang Adu Kreasi Masakan

4. MA (32), warga Jalan Merdeka Kel Lapajung Kec Lalabata Kab. Soppeng, dengan barang bukti 3 botol miras jenis Giunnes.

 

(Red)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Galodo Aro Suka Terjang Kompleks Pemkab Solok, Lumpur Penuhi Jalan Solok-Padang
Ditresnarkoba Polda Sumbar Perkuat Program Kampung Bebas Narkoba di Nagari Air Manggis Selatan Pasaman
ABPEDNAS Soppeng Perkuat Tata Kelola Desa dan Konsolidasi Organisasi
Plh. Kabag PBJ Tapanuli Tengah dengan Tegas Bantah Pokja ULP Pemkab Tapanuli Tengah Makelar Proyek Tahun 2026
Diduga Tak Bisa Pertanggung Jawabkan Keuangan, Pengurus Bumdes Sisobahili Tak Hadir Saat Di Panggil Dinas PMD
Apel Perdana Kapolres Sibolga, AKBP Budi Prasetyo Tekankan Disiplin dan Pelayanan Humanis
Polres Tapteng Ringkus Pengedar Sabu di Pinangsori, Enam Paket Barang Bukti Diamankan
Sat Binmas Polres Soppeng Edukasi Santri, Cegah Kenakalan Remaja Sejak Dini.
Berita ini 11 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 22 September 2026 - 06:03 WIB

Galodo Aro Suka Terjang Kompleks Pemkab Solok, Lumpur Penuhi Jalan Solok-Padang

Selasa, 22 September 2026 - 05:52 WIB

Ditresnarkoba Polda Sumbar Perkuat Program Kampung Bebas Narkoba di Nagari Air Manggis Selatan Pasaman

Selasa, 22 September 2026 - 05:43 WIB

ABPEDNAS Soppeng Perkuat Tata Kelola Desa dan Konsolidasi Organisasi

Senin, 21 September 2026 - 18:17 WIB

Plh. Kabag PBJ Tapanuli Tengah dengan Tegas Bantah Pokja ULP Pemkab Tapanuli Tengah Makelar Proyek Tahun 2026

Senin, 21 September 2026 - 18:13 WIB

Diduga Tak Bisa Pertanggung Jawabkan Keuangan, Pengurus Bumdes Sisobahili Tak Hadir Saat Di Panggil Dinas PMD

Berita Terbaru

Rapat Penyusunan Annual Work Plan (AWP) dan Overall Work Plan (OWP) Daerah Program Local Service Delivery Improvement Project (LSDP) Tahun Anggaran 2026-2030. (Dok. Bina Bangda/ Kemendagri)

Bina Bangda

Kemendagri Matangkan AWP dan OWP Program LSDP 2026-2030

Selasa, 22 Sep 2026 - 07:19 WIB