Hukrim

Polres Nias Amankan Seorang DPO Sejak Tahun 2018 dalam Kasus Pembunuhan

395
×

Polres Nias Amankan Seorang DPO Sejak Tahun 2018 dalam Kasus Pembunuhan

Sebarkan artikel ini

Penangkapann DPO Polres Nias sejak 2018. (dok.istimewa)

MEDIAINVESTIGASI.NET – Seorang pria diduga pelaku penganiayaan dan pembunuhan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di wilayah hukum Polres Nias Sejak tahun 2018 akhirnya ditangkap sat reskrim polres Nias.

Sat Reskrim Polres Nias bersama Personil Polsek Gido ringkus pelaku pembunuhan dan penganiayaan berat, pelaku tersebut masuk daftar pencarian orang (DPO) sejak tahun 2018, Gunungsitoli Sumatera Utara. Sabtu, (02/11/2024).

Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani, SH., S.IK., MH., melalui Kasat Reskrim AKP A.L. Parto, S.H., M.H, menjelaskan kronologi penangkapan terhadap pelaku melalui Kasi Humas Polres Nias Aipda M. Motivasi Gea.

Penangkapan pelaku berawal dari informasi warga yang dirahasiakan namanya pada Sabtu (02/11/ 2024) sekitar pukul 16.00 Wib sore.

Saat itu, Kapolres Nias menerima informasi dari salah satu warga mengaku warga Desa Hiligodu Kecamatan, Somolo – molo Kabupaten Nias melalui pesan WhatsApp mengenai seorang pria yang diduga terlibat dalam kasus tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan berat pada tahun 2018.

Menanggapi informasi tersebut, Kapolres Nias segera memerintahkan Kasat Reskrim bersama tim untuk melakukan pengecekan ke lokasi kejadian.

Selanjutnya Kasat Reskrim Polres Nias mengarahkan Kanit 1, Kanit 3, dan personel Reskrim dan Polsek Gido untuk menuju lokasi dan menindaklanjuti.

Sesampainya di lokasi, petugas menemukan seorang pria paruh baya yang sudah diamankan oleh warga. Pria tersebut kemudian diserahkan oleh warga kepada pihak Kepolisian dan dibawa ke Polres Nias untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam penangkapan ini, diketahui bahwa inisial OL. (42) membawa senjata tajam.

Selain itu, OL. merupakan buronan dalam kasus pembunuhan dan penganiayaan berat sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/01/I/2018/NS-Gido, yang saat ini masih dalam penyelidikan oleh Sat Reskrim Polres Nias.

Baca Juga :  Polda Sumbar Tunjukkan Transparansi dalam Penanganan Pelanggaran Anggota Pengamanan Tawuran, Kabid Humas : 17 Anggota Disidangkan

Kapolres Nias, AKBP Revi Nurvelani mengucapkan terima kasih kepada warga Desa Hiligodu atas bantuan dan partisipasi mereka dalam penangkapan pelaku. “Kerja sama antara warga dan Kepolisian sangat penting dalam menjaga keamanan dan transaksional.

Kami mengapresiasi dukungan warga yang telah membantu kami mengamankan pelaku tindak pidana,” ujar Kapolres Nias.***(Wira Zalukhu)

Editor: Shendy Marwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *