Menu

Mode Gelap

Hukum

Polisi Bekuk Spesialis Pencurian Rumah Kosong di Sibuluan Pandan, Aksi Terekam CCTV

badge-check


					Polisi Bekuk Spesialis Pencurian Rumah Kosong di Sibuluan Pandan, Aksi Terekam CCTV Perbesar

Tapanuli Tengah, Mediainvestigasi.net – Aksi pencurian rumah kosong di wilayah Sibuluan Nauli, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, akhirnya terhenti.

Seorang pria berinisial SS (30) berhasil diamankan Sat Reskrim Polres Tapanuli Tengah setelah aksinya terekam kamera pengawas (CCTV).

Penangkapan dilakukan pada Jumat malam (6/2/2026) setelah warga memergoki gerak-gerik mencurigakan pelaku di sekitar rumah korban.

Kapolres Tapanuli Tengah melalui Kasat Reskrim Iptu Dian Agustian Perdana, S.H., membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Aksi Terekam CCTV, Sempat Lepas Kamera

Peristiwa bermula ketika pelapor, Mauluddin Purba, yang sedang berada di warung, merasa curiga melihat seseorang menuju rumah milik Sarbaini Silalahi (63).

Untuk memastikan, pelapor memantau situasi melalui akses CCTV rumah korban.

“Dari pantauan CCTV, terlihat terduga pelaku masuk melalui pintu depan dan bahkan sempat melepas satu unit kamera CCTV di ruang tamu, diduga untuk menghilangkan jejak,” ujar Iptu Dian.

Mengetahui hal tersebut, pelapor bersama seorang saksi langsung bersiaga di luar rumah.

Saat terduga pelaku keluar membawa barang-barang dari dalam rumah, warga segera mengamankannya dan menyerahkannya ke pihak kepolisian.

Mengaku Sudah Empat Kali Beraksi

Dari hasil interogasi awal, SS mengaku telah melakukan aksi pencurian di lokasi yang sama sebanyak empat kali.

Barang-barang yang diduga pernah diambil antara lain:

  • 2 karung beras (10 kg)
  • 1 lusin minyak goreng
  • 2 kipas angin
  • 1 mesin pompa air (Sanyo)
  • 3 bola lampu
  • Peralatan kebersihan dan dapur (sapu, pel, kuali, jam dinding)
  • 1 set piring kuningan
  • 2 lusin piring plastik

Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp6.875.000.

Sudah Ditetapkan Sebagai Tersangka

Setelah dilakukan gelar perkara pada Sabtu (7/2/2026), penyidik menetapkan SS sebagai tersangka karena dinilai telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolres Tapanuli Tengah untuk proses pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga masih melengkapi barang bukti untuk pemberkasan perkara,” jelas Iptu Dian.

Polisi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, memastikan rumah dalam keadaan aman saat ditinggal, serta memanfaatkan sistem keamanan seperti CCTV guna mencegah tindak kejahatan serupa.***

Penulis: Jonni Sihombing

Editorial: Rully Firmansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Vonis Kerry dan Wajah Lama Mafia Migas

16 Maret 2026 - 16:35 WIB

LBH Street Lawyer Soroti Teror Penyiraman Air Keras terhadap Wakil Ketua KontraS, Desak Polisi Ungkap Pelaku hingga Aktor Intelektual

14 Maret 2026 - 14:47 WIB

PUSH HAM: Teror Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS, Alarm Bahaya bagi Demokrasi

14 Maret 2026 - 14:40 WIB

Trending di Hukum