BeritaDaerahHukum

Polda Bengkulu Tahan Pelaku Tindak Pidana Kesehatan dan Praktik Kedokteran

623
×

Polda Bengkulu Tahan Pelaku Tindak Pidana Kesehatan dan Praktik Kedokteran

Sebarkan artikel ini

 

Media investigasi net.
Diduga kuat melakukan pelanggaran tindak pidana kesehatan tentang praktik kedokteran,Anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu yang dikomandoi AKP Muhammad Syahir Fuad, SH.,S.IK, pada sore hari Selasa yang lalu melakukan penangkapan . minggu (25/12/2022)

pemeriksaan di Toko Obat Syefa yang berada di Kelurahan Penurunan Kecamatan Ratu Samban Kota Bengkulu.
Hasilnya, diamankan seorang pria inisial DS (54) Warga

“Kelurahan Warakas Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara beserta sejumlah barang bukti pendukung diantaranya 38 lembar surat keterangan dokter palsu serta alat pemeriksaan kesehatan terang Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S. Sos, MH, hari ini Minggu (25/12) saat

“dikonfirmasi oleh awak media.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, modus pelaku adalah membuka toko obat untuk menjual obat tanpa ijin edar dan membuat plang pelayanan kesehatan disertai praktik pemeriksaan kesehatan terhadap masyarakat di propinsi Bengkulu dibelakang sekat toko sambungnya.

“Diduga pelaku juga membuat surat keterangan dokter yang diduga palsu sesuai pesanan dari orang-orang melalui
handphone dengan tarif biaya antara Rp. 30.000 sd Rp. 50.000,- dengan pembayaran yang ditransfer kerekening istri pelaku pungkasnya sembari menyebut Penyidik telah melakukan penahanan.

“Untuk di mintai keterangannya di Polda Bengkulu penyidik terus berupaya memintai keterangan lebih lanjut pungkas.” Kombes pol Sudarno.”

Polda Bengkulu media investigasi net. (Yudi Ws)