Mediainvestigasi.net-– Sekretaris Komisi 1 DPRD Indragiri Hulu, Suharto, SH membeberkan bahwa lapangan bola Belilas merupakan aset daerah yang digugat seseorang dan dimenangkan pengadilan sampai ke Mahkamah Agung.
Pernyataan legislator ini dibuktikan adanya pembangunan pagar di lapangan bola Belilas dengan dana APBD Indragiri Hulu tahun anggaran 2016.
“Aneh saja kenapa aset Pemkab Indragiri Hulu bisa digugat seseorang tanpa ada legalisas kepemilikan lahan dan dimenangkan sampai ke Mahkamah Agung. Ini akan usut kebenarannya,” sebut Suharto, Minggu (5/11).
Dia juga menyampaikan terimkasih kepada warga Belilas yang sangat menjaga aset daerah Pemkab Indragiri Hulu yang berada di atas lapangan bola Belilas.
“Kita dukung warga. Kita harap warga bersabar agar tidak terjadi lagi keributan di lapangan. Sama sama kita tegakkan kebenaran soal lapangan bola Belilas ini. Kita sudah pelajari riwayat asal usul lahan lapangan bola tersebut,” ujarnya.
Sebelumnya, Kamis (2/11), terjadi perkelahian antara warga Belilas dengan pihak keluarga Musaka di tengah lapangan bola. Perkelahian ini viral di berbagai medsos. Terlihat para ibu ibu warga Belilas yang mempertahankan lapangan bola saling jambak dan saling pukul dengan keluarga Musaka yang mengaku pemilik tanah.
Perkelahian ini dipicu saat keluarga Musaka mengaku sudah memang gugatan di Mahkamah Agung. Putusan Mahkamah Agung memenangkan Musaka inilah menjadi petaka sehingga terjadi kerusuhan.
Tidak hanya ini saja. Riak riak kerusuhan bermula ketika Pengadilan Negeri Rengat hendak mengeksekusi lahan lapangan bola diprotes warga. Sehingga eksekusi sempat tertunda sampai akhirnya eksekusi berhasil dilakukan dengan pengawalan aparat kepolisian.
Selain itu, terjadi juga beberapa waktu lalu ketika pihak Musaka membawa alat berat ke lapangan bola dikawal oknum aparat keamanan. Saat itu warga menghadang dengan tujuan menyelamatkan lapangan bola dan aset daerah yang dibangun di dalam lapangan bola tersebut.
Akibatnya, empat orang warga Belilas yang protes atas dasar menyelamatkan lapangan bola dan aset Pemkab Indragiri Hulu itu dilaporkan kepada pihak Kepolisian dengan tuduhan pengancaman. Keempat warga ini diperiksa penyidik Polres Indragiri Hulu namun akhirnya berdamai dengan pihak Musaka. Perdamaian dibuat agar warga tidak menghalangi ketika pihak Musaka menguasai lapangan bola. Apabila tetap menghalangi maka warga akan ditangkap.
Tidak berselang lama dari perdamaian. Pihak Musaka kembali masuk ke lapangan bola dengan dasar putusan Mahkamah Agung menanam sawit dan memasukkan alat berat ke lapangan bola. Aksi ini memancing reaksi warga sehingga terjadi pertempuran di tengah lapangan.
Melihat alat berat masuk ke lapangan bola, para ibu ibu warga Belilas turun ke lapangan dan sempat terjadi adu fisik antara keluarga Musaka dengan para ibu ibu yang mempertahankan lapangan bola.
Nanda Ardiansyah.











