Hukum

Penggugatan Tanah Pasar Gemilang Plaza oleh Ahli Waris Alm. H. Muhammad Ismail

449
×

Penggugatan Tanah Pasar Gemilang Plaza oleh Ahli Waris Alm. H. Muhammad Ismail

Sebarkan artikel ini

Penggugatan Tanah Pasar Gemilang Plaza oleh Ahli Waris Alm. H.Muhammad Ismail

Tembilahan. MediaInvestigasi.Net – Penggugatan Tanah Pasar Gemilang Plaza oleh Ahli Waris Alm. H.Muhammad Ismail
Oleh Redaksi- 8 Februari 2024 12 0
MSM TV, Indragiri Hilir – Pasar Gemilang Plaza, sebuah pusat hiburan yang telah lama menjadi ikon di wilayah ini, kini tengah menjadi sorotan karena gugatan hukum yang dilayangkan oleh ahli waris almarhum H. Muhammad Isma’il, yang populer dengan sebutan Penghulu Pendek.

Tanah seluas 2.016 meter persegi yang lokasinya menjadi pusat keramaian tersebut menjadi objek penghalang yang menari perhatian banyak pihak. Yang mana kontrak Pemda khusus nya Disperindag telah habis jatuh tempo pada tahun 2019.

Di duga, hingga kini sebagian kios kios tersebut masih di sewakan oleh Disperindag, dan bukan hanya itu istri muda dari almarhum Penghulu Pendek juga mendatangi ahli waris mengatakan bahwa tanah tersebut sudah di hibahkan ke Pemda, begtu juga dengan Pernyataan Pak Marta selaku kepala Disperindag melalui surat tertulis pada tanggal 1 desember 2023.

Gugatan ini dibawakan oleh cucu almarhum Muhammad Isma’il, Peri Norfatria atau lebih dikenal sebagai Enggi, yang merupakan anak dari Noor Arifin Muchdis. Namun, ia tidak berjuang sendirian, karena mendapat dukungan penuh dari Dra. Lespermana Sari, putri dari Noor Arifin Muchdis, yang ikut serta dalam proses hukum ini.

menangani kasus ini adalah penasehat terkemuka hukum, Shelfy Asmalinda, S.H., M.H., Kasus ini tercatat dengan nomor perkara No.8/Pdt G/2023/PN TBH dan sedang dalam penanganan hakim tunggal H. Jelly Syahputra, SH, MH. Diharapkan, proses hukum ini akan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.

Kasus ini telah mencuri perhatian publik karena melibatkan nama besar dan lokasi penting di wilayah ini. Dampak dari hasil pengadilan ini mungkin akan memberikan preseden penting bagi penyelesaian konflik tanah di wilayah ini, serta memberikan arah bagi pemilik tanah dan pengembang properti di masa mendatang.

Baca Juga :  Dewas KPK : Firli Bahuri Tak Langgar Kode Etik Prihal Endar dan Dokumen ESDM

Semoga hasil sidang nanti mengungkapkan kebenaran yang mana surat asli masih sama kami, tutur Dra. Lespermana Sari pada tanggal tanggal 13 februari 2024 melalui telpon seluler. (MY)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *