Taliabu Maluku Utara, Investigasi,net. Sidang keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung Tahun 2023 yang selengarakan di Kabupaten Pulau Taliabu pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya.
Dimana Sidang Di Luar Gedung Pengadilan (Sidang Keliling)
Hak Bersidang Di Luar Gedung Pengadilan Agama yang dilaksanakan oleh Ketua Isbat Sidang Pengadilan Agama Labuha Bachri conoras,.S.H.i. bersama stafnya yang mana sidang keliling adalah sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya.
Adapun Manfaat Sidang Keliling adalah
lokasi sidang lebih dekat dengan tempat tinggal yang mengajukan perkara serta biaya transportasi lebih ringan menghemat waktu siapa saja bisa mengajukan perkara dalam Sidang Keliling ini semua orang dapat mengajukan perkaranya untuk diselesaikan melalui pelayanan sidang keliling oleh pengadilan setempat.
Perkara apa saja dapat diajukan dalam Sidang Keliling semua perkara pada dasarnya dapat diajukan melalui sidang keliling, akan tetapi karena keterbatasan pada pelayanan sidang keliling, maka perkara yang dapat diajukan melalui sidang keliling, seperti yang telah resmi di ajukan di Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara di antaranya adalah :
1). Itsbat nikah pengesahan/pencacatan nikah bagi pernikahan yang tidak terdaftar di KUA setempat.
2). Cerai gugat gugatan cerai yang ajukan oleh istri.
3) Cerai talak permohonan cerai yang diajukan oleh suami.
4). Penggabungan perkara Itsbat dan cerai gugat/cerai talak apabila pernikahan tidak tercatat dan akan mengajukan perceraian.
5). Hak asuh anak Gugatan atau permohonan hak asuh anak yang belum dewasa,
6). Penetapan ahli waris Permohonan untuk menetapkan ahli waris yang sah
7). Dispensasi nikah pernikahan yang dilakukan karena di bawah umur.
Yang mana Sidang Keliling Dilaksanakan Pengadilan biasanya melaksanakan sidang keliling di balai sidang pengadilan, kantor kecamatan, kantor KUA, atau tempat fasilitas umum yang mudah dijangkau oleh masyarakat yang tinggal jauh dari kantor pengadilan.
Langkah-langkah Mengajukan Perkara Pada Sidang Keliling Persyaratan Administrasi Yang Perlu Dilengkapi Untuk Mengajukan Perkara Pada Sidang Keliling Adalah :
– Membuat Surat Gugatan Atau Permohonan Melengkapi Dokumen-dokumen Yang Diperluakan Sesuai Dengan Perkara Yang Diajukan (Lihat Panduan Pengajuan Gugatan/Permohonan ).
– Membayar panjar biaya perkara yang telah di tetapkan olehPengadilan . Bagi yang tidak mampu membayar maka dapat mengajukan prodeo atau beperkara secara gratis (lihat panduan cara mengajukan prodeo).
– Pada saat pelaksanaan Persidangan Pemohon/penggugat harus membawa minimal 2 orang saksi yang mengetahui permasalahan penggugat/pemohon.
– Menyerahkan semua persyaratan yang sudah lengkap tersebut di atas ke kantor pengadilan baik secara pribadi atau perwakilan yang ditunjuk.
– Setelah persyaratan diserahkan, minta tanda bukti pembayaran (SKUM), dan satu salinan surat gugatan/permohonan yang telah diberi nomor perkara
– Dalam bentuk Sidang di tempat sidang tetap atau sidang keliling atau pada kantor Pemerintah setempat seperti Kantor Kecamatan, Kantor KUA Kecamatan, Kantor Desa, atau gedung lainnya.
– Seperti yang dilaksanakan saat ini di gedung pertemuan kantor Bupati Lama Kabupaten Pulau Taliabu.
Petugas Penyelenggara Sidang di Luar Gedung Pengadilan Labuha Yang Hadir Melaksanakan Persidangan Adalah :
1). Bachri conoras,S.H.I. (Ketua Pengadilan Labuha).
2). Ahmad Muhtar, S.H.I ( Wakil Ketua Pengadilan Labuha).
3). Fuad Hasan, S.Sy, ( Hakim Pengadilan Labuha).
4). Syaiful A Buka, SH (Panmud Gugatan Pengadilan Labuha).
5). Nurmansih, SH ( Panmud Hukum Pengadilan Labuha).
6). IDhar, S.sy (Panitera Pengganti Pengadilan Labuha).
Petugas Penyelenggara sidang di luar gedung Pengadilan wajib mengikuti tata cara persidangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam hal sidang di luar gedung Pengadilan dilaksanakan bersama Posbakum Pengadilan, maka petugas Posbakum Pengadilan turut serta didalam penyelenggaraan sidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 sampai dengan Pasal 18.
Orang atau sekelompok orang selain petugas Posbakum Pengadilan yang ingin ikut serta memberikan penyuluhan hukum didalam penyelenggaraan sidang di luar gedung Pengadilan harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Ketua Pengadilan.
Adapun Yang Hadir Pada Pelaksanaan Pembukaan Kegiatan Sidang Di Luar Gedung Tahun 2023 Di Kabupaten Pulau Taliabu Adalah :
1). Ramli (Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu).
2). Drs. M. Sukur Boereo (Asisten I Setda Kabupaten Pulau Taliabu).
3). Bachri conoras,.S.H.I. (Ketua Isbat Sidang Pengadilan Agama Labuha).
4). Ahmad Muhtar, S.H.I (Wakil Ketua Sidang Isbat Pengadilan Agama Labuha).
5). Fuad Hasan, S.Sy, (Hakim Pengadilan Agama Labuha).
6). Syaiful A Buka, SH ( Panmud Gugatan Pengadilan Agama Labuha).
7). Nurmansih, SH (Panmud Hukum Pengadilan Agama Labuha).
8). IDhar, S.sy (Panitera Pengganti Pengadilan Agama Labuha).
9). H. Kamarudin Abdul S.Sos (Kasubag TU Kemenag Kabupaten Pulau Taliabu).
10). Sutomo Teapon (Kaban Kesbangpol Kabupaten Pulau Taliabu).
11). Irwan Mansyur (Kadis Perhubungan Kabupaten Pulau Taliabu).
12). La Utu Ahmadi (Kadis Sosial Kabupaten Pulau Taliabu).
13). Basri La Timbasa ( Plt Kadis Transmigrasi Kab. Pulau Taliabu).
14). Jamudin Jamau (Kadis PMPTSP Kabupaten Pulau Taliabu).
Pada Sambutan Bupati Kabupaten Pulau Taliabu yang bacakan langsung oleh Wakil Bupati Kabupaten Pulau Taliabu Ramli menyampaikan Puji syukur kita sampaikan kehadirat Allah SWT. Tuhan yang maha esa, berkat rahmat dan karunia-nya kita dapat hadir.
Guna mengikuti pelaksanaan sidang isbat nikah dan sidang perceraian di kabupaten pulau taliabu tahun 2023 bertempat di aula 2 kantor bupati pulau taliabu.
Dalam mewujudkan keluarga bahagia sejahtera dan memberikan kepastian serta perlindungan hukum bagi seluruh anggota keluarga maka isbat nikah memiliki peran penting bagi pasangan suami isteri yang pernikahannya belum tercatat, Hal ini karena isbat nikah adalah proses untuk mendapatkan pengesahan atas perkawinan yang telah dilaksanakan menurut syariat agama islam.
Tetapi status perkawinannya belum tercatat pada pegawai pencatat nikah di kantor urusan agama (KUA) yang berwenang.
Kondisi sebuah keluarga dengan perkawinannya tidak tercatat status sebagaimana disebutkan di atas sangat tidak kita harapkan terjadi, karena berimplikasi sangat luas pada status anak, validitas dan keakuratan data kependudukan hak waris dan lainnya jika kondisi ini terus berlanjut dan tidak segera diupayakan solusinya maka hal ini akan menjadi beban pembangunan dimasa yang akan datang.
Solusi utamanya adalah kepada seluruh masyarakat agar tertib dan taat hukum dalam melaksanakan perkawinan sehingga tidak ada lagi pasangan suami isteri yang pernikahannya tidak tercatat dan solusi bagi yang sudah terlanjur menempuh perkawinan secara tidak tercatat maka segera mengikuti isbat nikah di pengadilan agama untuk dapat ditetapkan satus nikahnya secara hukum
Pemerintah kabupaten pulau taliabu berupaya pula memberikan solusi menyelesaikan permasalahan yang dihadapi masyarakat sebagaimana tersebut di atas yakni bekerjasama dengan pengadilan agama labuha untuk mengusulkan pembentukan pengadilan agama di kabupaten pulau taliabu pada tahun 2023 semoga pembentukannya dapat disetujui oleh
Mahkamah agung republik indonesia dalam waktu yang tidak terlalu lama..
Peserta sidang isbat nikah dan sidang perceraian, hadirin para undangan yang kami hormati,
Harapan kami selaku Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Taliabu Wakil Bupati Ramli juga mengatakan bahwa tentunya kegiatan isbat nikah nantinya seluruh pasangan suami isteri yang berada di kabupaten pulau taliabu memiliki buku nikah dan dokumen administrasi kependudukan secara lengkap.
Karena pencatatan perkawinan menjadi penting bagi keabsahan perkawinan, selain itu karena perkawinan yang dicatatkan akan memberikan kepastian dan perlindungan hukum bagi suami, isteri dan anak-anak serta memberikan jaminan dan perlindungan terhadap hak-hak tertentu yang timbul karena perkawinan antara lain hak untuk mewaris.
Untuk itu kami sangat mengapresiasi penyelenggaraan pelaksanaan sidang isbat nikah ini, karena ini sangat penting untuk keperluan administrasi pasutri seperti keperluan membuat akta kelahiran anak, administrasi bank, juga mengurus terkait kesehatan yang persyaratannya menggunakan buku nikah yang juga dalam sidang isbat ini perceraian. Dirangkaikan juga dengan sidang
Peserta sidang isbat nikah dan sidang perceraian hadirin para undangan yang kami hormatl demikian beberapa hal yang perlu kami sampaikan pada kesempatan ini.
Dengan mengucapkan bismillaahirrahmaanirrahim Pelaksanaan sidang isbat nikah dan sidang perceraian di kabupaten pulau taliabu tahun 2023″, secara resmi kami buka degan resmi.
Kepada Media Investigasi.net. Ketua Isbat Sidang Pengadilan Agama Labuha Bachri conoras,.S.H.I. saat wawancara degan sejumlah asak media di Kabupaten Pulau Taliabu menyampaikan bahwa Manfaat Sidang Keliling adalah lokasi sidang lebih dekat dengan tempat tinggal yang mengajukan perkara serta biaya transportasi lebih ringan dan menghemat waktu.
Ketua Isbat Sidang Pengadilan Agama Labuha Bachri conoras,.S.H.I. juga menjelaskan adapun yang mengikiti Sidang Di Luar Gedung Tahun 2023 Di Kabupaten Pulau Taliabu Adalah :
1). Sidang isbat 29 pasang
2). Sidang cerai Gugat 36 perkara
3). Sidang cerai talak 13
Selain itu Pengadilan Agama Labuha Melaksanaan Sidang Di Luar Gedung
Tahun 2023 Ketua Isbat Sidang Pengadilan Agama Labuha Bachri conoras,.S.H.I. juga menjelaskan bahwa Pengadilan Agama Labuha Melaksanaan Sidang Di Luar Gedung
Tahun 2023 selain Kabupaten Pulau Taliabu juga telah di laksanakan di beberapa Daerah Kabupaten di Wilayah Provinsi Maluku Utara yakni di Pengadilan Agama Labuha Kabupaten Halmahera Selatan serta Pengadilan Agama Kabupaten Kepulauan Sula.
Adapuna Anggaran yang digunakan adalah anggaran APBN dari Mahkamah Agung Rebupblika Indonesia semoga kegiatan mendatang degan keterbatasan Anggaran Pemerintah Kabupaten Pulau Taliabu dapat memberikan bantuan serta dukungan untuk kelancaran kegiatan sidang berikutnya, tutup. Ketua Isbat Sidang Pengadilan Agama Labuha Bachri conoras,.S.H.I.
(Ketua Investigasi Wilayah Indonesia Timur **** La Omy La Tua).











