Pemko Padang Sosialisasikan Perda Trantibum Baru, Tegaskan Komitmen Wujudkan Kota yang Tertib dan Nyaman

- Penulis

Jumat, 7 November 2025 - 15:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemko Padang Sosialisasikan Perda Trantibum Baru, Tegaskan Komitmen Wujudkan Kota yang Tertib dan Nyaman

Padang – Mediainvestigasi.net–Pemerintah Kota Padang menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Kamis (6/11/2025) di Ocean Beach Hotel.

Kegiatan ini mengusung tema “Melalui Sosialisasi Perda Trantibum, Kita Tingkatkan Kesadaran Taat Hukum dan Peran Serta Masyarakat dalam Mewujudkan Trantibum di Kota Padang.”

Plt. Asisten I Setdako Padang, Tarmizi Ismail, dalam sambutannya menjelaskan bahwa lahirnya Perda Nomor 1 Tahun 2025 merupakan bentuk penyesuaian terhadap dinamika sosial, budaya, ekonomi, dan teknologi yang terus berkembang di tengah masyarakat.

Sebelumnya, aturan terkait Trantibum diatur dalam Perda Nomor 11 Tahun 2005, yang dinilai sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini.

“Perkembangan teknologi dan sosial masyarakat saat ini berbanding lurus dengan meningkatnya penyakit sosial seperti maksiat, LGBT, dan kenakalan remaja. Karena itu, perlu ada aturan baru yang lebih komprehensif untuk menjaga ketertiban dan ketentraman di Kota Padang,” jelas Tarmizi.

Ia menambahkan, melalui Perda baru ini pemerintah berharap masyarakat memahami dan mematuhi aturan yang telah disesuaikan dengan kondisi kekinian.

“Kita ingin Kota Padang menjadi kota yang dilirik wisatawan. Karena itu, ketentraman dan ketertiban umum harus menjadi skala prioritas utama pemerintah dalam menciptakan kehidupan yang aman dan nyaman,” ujarnya.

Pemerintah juga menyoroti pentingnya peran masyarakat serta dunia usaha dalam mendukung penegakan Trantibum, khususnya di sektor pariwisata. Tarmizi mengingatkan para pelaku usaha agar mematuhi ketentuan izin usaha, jam operasional, serta tidak menerima pengunjung di bawah umur pada tempat hiburan malam, bar, dan diskotek.

“Kami tegaskan kepada seluruh pelaku usaha agar menaati aturan yang berlaku demi menjaga kenyamanan dan ketertiban di Kota Padang. Pemerintah terbuka terhadap masukan, namun perubahan harus diajukan melalui mekanisme yang sesuai ketentuan,” tegasnya.

Baca Juga :  Mendagri Tito Karnavian Minta Gubernur Se Indonesia Mentapkan Upah Minimum UMP, UMSP, UMSK Tahun 2026

Dalam kesempatan tersebut, Pemko Padang juga memberikan apresiasi kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas) yang selama ini telah bekerja maksimal bersama TNI, Polri, dan masyarakat dalam menjaga Trantibum di berbagai kawasan kota.

Sebagai bentuk penguatan partisipasi masyarakat, Pemko Padang sebelumnya telah membentuk dan mengukuhkan Dubalang Kota Padang pada 30 Oktober 2025. Program ini menjadi bagian dari Program Unggulan “Padang Sigap”, dengan fokus pada upaya preventif dan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran ketertiban umum di bawah koordinasi Satpol PP.

“Kami tidak akan bosan mengimbau seluruh pihak untuk tertib dan taat aturan. Kepada Satpol PP, kami harapkan terus bekerja profesional, meningkatkan pengawasan, serta tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis,” tutup Tarmizi.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kota Padang, Chandra Eka Putra, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan bagian dari optimalisasi program unggulan Pemerintah Kota Padang, yakni “Padang Amanah.”

Ia menyebut, Perda Nomor 1 Tahun 2025 yang ditandatangani sejak 7 Februari 2025 ini memiliki sejumlah perubahan penting dari regulasi sebelumnya.

“Perda ini menjadi payung hukum baru bagi penegakan ketertiban dan ketentraman umum di Kota Padang. Kami akan terus memperkuat kolaborasi dengan masyarakat agar Trantibum dapat terwujud secara berkelanjutan,” ujarnya.

Sosialisasi tersebut turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, OPD terkait di lingkungan Pemko Padang. (**/Ara/Taufik)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ZONA HIJAU DIDUGA DIABAIKAN, PEMKAB KLATEN JANGAN TUTUP MATA! WARGA RESAH, SIAPA YANG MENGAWASI?
Antisipasi Dampak Kabut Asap dengan Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat,Bupati Padang Pariaman Instruksikan PJJ Selama Dua Hari
Padang Pariaman Percepat Penegasan Batas Nagari, 58 Nagari Telah Melaksanakan Tahapan Penegasan
Penutupan Porprov XVI Sumbar di Lubuk Alung, Padang Pariaman Ukir Prestasi dengan 261 Medali ‎
Pemulihan Pasca-Bencana Tak Cukup Fisik, Pemkab Padang Pariaman dan KPPPA Tegaskan Pemenuhan Hak dan Partisipasi Anak
TMMD ke-130 Kodim 0314/Inhil: Gotong Royong Prajurit dan Warga Keritang Percepat Pembangunan RTLH
Kemanunggalan TNI dan Rakyat: Kodim 0314/Inhil Genjot Pembangunan RTLH di Desa Kuala Lemang
Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers*
Berita ini 13 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:00 WIB

ZONA HIJAU DIDUGA DIABAIKAN, PEMKAB KLATEN JANGAN TUTUP MATA! WARGA RESAH, SIAPA YANG MENGAWASI?

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:19 WIB

Antisipasi Dampak Kabut Asap dengan Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat,Bupati Padang Pariaman Instruksikan PJJ Selama Dua Hari

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Padang Pariaman Percepat Penegasan Batas Nagari, 58 Nagari Telah Melaksanakan Tahapan Penegasan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Penutupan Porprov XVI Sumbar di Lubuk Alung, Padang Pariaman Ukir Prestasi dengan 261 Medali ‎

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:51 WIB

Pemulihan Pasca-Bencana Tak Cukup Fisik, Pemkab Padang Pariaman dan KPPPA Tegaskan Pemenuhan Hak dan Partisipasi Anak

Berita Terbaru