Menu

Mode Gelap

Berita

Pemkab Dharmasraya Tutup Portal PT BRM Estate Sijunjung, Tegas Tindak Kendaraan ODOL

badge-check


					Pemkab Dharmasraya Tutup Portal PT BRM Estate Sijunjung, Tegas Tindak Kendaraan ODOL Perbesar

Penutupan Portal PT BRM Estate Sijunjung (Dok, Mediainvestigasi.net/Yanti)

 

Dharmasraya, Mediainvestigasi.net — Pemerintah Kabupaten Dharmasraya melalui Dinas Perhubungan (Dishub) menutup portal akses operasional milik PT BRM Estate Sijunjung. Tindakan ini diambil sebagai bentuk penegakan hukum terhadap pelanggaran over dimension over load (ODOL) oleh kendaraan pengangkut akasia milik perusahaan tersebut.

Langkah penutupan ini merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar pada 18 Juli 2025 lalu. Menurut Kepala Dinas Perhubungan Dharmasraya, Catureby, proses menuju penutupan dilakukan secara bertahap dan melalui komunikasi intensif antarlembaga.

“Ada proses ramah tamah dan komunikasi serta langkah-langkah yang telah dilakukan sebelumnya. Leading-nya oleh DPMPTSP, dan Dishub dalam hal ini melaksanakan tugas berdasarkan komitmen rapat Forkopimda,” ujar Catureby, Kamis (25/7/2025).

Kendaraan Tak Sesuai Kelas Jalan

Penutupan ini dilatarbelakangi oleh penggunaan kendaraan dengan muatan yang melebihi kapasitas yang diizinkan di jalan kelas III, yakni jalan-jalan kecamatan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dan regulasi Kementerian PUPR, jalan kelas III hanya boleh dilalui kendaraan dengan spesifikasi maksimal lebar 2,1 meter, panjang 9 meter, tinggi 3,5 meter, dan Muatan Sumbu Terberat (MST) 8 ton.

Namun, kendaraan pengangkut akasia milik PT BRM diketahui melampaui batas tersebut. Hal ini tidak hanya membahayakan infrastruktur jalan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat pengguna jalan lainnya.

Komitmen Pemkab Tindak ODOL

Pemkab Dharmasraya menegaskan bahwa tindakan serupa bisa diterapkan kepada perusahaan lain jika ditemukan pelanggaran serupa. Penerapan regulasi ODOL bukan hanya soal teknis transportasi, tetapi bagian dari perlindungan kepentingan publik dan keberlanjutan infrastruktur daerah.

Editor: Yanti

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pasdisata Dt Kabilangan Nahkodai Hanura Dharmasraya, Usung Diplomasi Politik dan Target Ambisius

29 April 2026 - 16:14 WIB

Terlibat Cekcok, Pria di Gunung Sarik Padang Tewas Ditusuk Kerabat Sendiri

29 April 2026 - 11:49 WIB

Melalui Konfrensi Pers Ketua Panitia Hardiknas, Dikbud 2026 Jawab Soal Isu Tudingan Kepala Dinas Atas Pungli Terhadap Laporan Oknum Kepala Sekolah

29 April 2026 - 11:22 WIB

Trending di Berita