Pemerintah Daerah Wajib Penuhi Kebutuhan Dasar Warga Lewat SPM

- Penulis

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bimbingan Teknis.(Dok. Istimewa)

Bimbingan Teknis.(Dok. Istimewa)

MEDIAINVESTIGASI.NET – Pemerintah Kabupaten Klungkung terus memperkuat komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan dasar melalui Bimbingan Teknis Penyusunan Laporan Pelaksanaan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Kegiatan ini berlangsung di Gedung Serbaguna Ditjen Bina Bangda Kemendagri, baru-baru ini.

Sekretaris Ditjen Bina Bangda, Maddaremeng, menjelaskan bahwa penyelenggaraan pemerintahan saat ini mencakup 32 urusan pemerintahan, dengan 6 urusan wajib pelayanan dasar yang harus dipastikan terpenuhi oleh pemerintah daerah.

Lebih lanjut, enam urusan tersebut meliputi kebutuhan paling mendasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan layanan sosial.

“SPM ini bicara soal kebutuhan dasar warga. Pemerintah daerah harus tahu apa yang dibutuhkan masyarakat dan memastikan layanan itu bisa diterima dengan layak,” ujarnya, dalam keterangan tertulisnya yang diterima redaksi, Rabu (10/12/2025).

Ia juga menekankan bahwa UU 23 telah mengatur mengenai mutu layanan yang wajib dijaga pemerintah daerah. Karena itu, pemenuhan SPM tidak boleh berhenti pada standar minimum, tetapi harus terus ditingkatkan dari sisi kualitas, keterjangkauan, dan pemerataan.

“Ke depan, SPM harus benar-benar kita dorong. Bukan hanya memenuhi standar minimum, tetapi memastikan layanan makin berkualitas dan mudah dijangkau,” tegasnya.

Maddaremeng berharap bimtek ini dapat menjadi landasan penting bagi Pemkab Klungkung untuk memperkuat tata kelola pelayanan publik dan memastikan capaian pelayanan dasar semakin baik setiap tahunnya.

Pada kesempatan yang sama, Bupati Klungkung, I Made Satria, menegaskan bahwa Pemkab Klungkung berkomitmen penuh mendukung implementasi SPM sebagai upaya memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

“Kami berkomitmen meningkatkan pelayanan SPM melalui kebijakan yang mendukung, baik dari sisi regulasi, anggaran, maupun penerapan layanan dasar,” ujarnya.

Dengan komitmen pemerintah pusat dan daerah yang sejalan, Pemkab Klungkung menargetkan peningkatan pelayanan dasar yang lebih efektif, merata, dan berdampak langsung bagi masyarakat.

Baca Juga :  LAPAS KELAS IIA BUKITTINGGI GELAR PENGGELEDAHAN BLOK HUNIAN BERSAMA TNI DAN POLRI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

ZONA HIJAU DIDUGA DIABAIKAN, PEMKAB KLATEN JANGAN TUTUP MATA! WARGA RESAH, SIAPA YANG MENGAWASI?
Antisipasi Dampak Kabut Asap dengan Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat,Bupati Padang Pariaman Instruksikan PJJ Selama Dua Hari
Padang Pariaman Percepat Penegasan Batas Nagari, 58 Nagari Telah Melaksanakan Tahapan Penegasan
Penutupan Porprov XVI Sumbar di Lubuk Alung, Padang Pariaman Ukir Prestasi dengan 261 Medali ‎
Pemulihan Pasca-Bencana Tak Cukup Fisik, Pemkab Padang Pariaman dan KPPPA Tegaskan Pemenuhan Hak dan Partisipasi Anak
TMMD ke-130 Kodim 0314/Inhil: Gotong Royong Prajurit dan Warga Keritang Percepat Pembangunan RTLH
Kemanunggalan TNI dan Rakyat: Kodim 0314/Inhil Genjot Pembangunan RTLH di Desa Kuala Lemang
Tirai Gelap di Ruang Sidang PN Cibinong: Ketika Majelis Hakim Menjadi Benteng Pembungkaman Pers*
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 11:00 WIB

ZONA HIJAU DIDUGA DIABAIKAN, PEMKAB KLATEN JANGAN TUTUP MATA! WARGA RESAH, SIAPA YANG MENGAWASI?

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:19 WIB

Antisipasi Dampak Kabut Asap dengan Kualitas Udara Sangat Tidak Sehat,Bupati Padang Pariaman Instruksikan PJJ Selama Dua Hari

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:09 WIB

Padang Pariaman Percepat Penegasan Batas Nagari, 58 Nagari Telah Melaksanakan Tahapan Penegasan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:00 WIB

Penutupan Porprov XVI Sumbar di Lubuk Alung, Padang Pariaman Ukir Prestasi dengan 261 Medali ‎

Jumat, 16 Oktober 2026 - 06:51 WIB

Pemulihan Pasca-Bencana Tak Cukup Fisik, Pemkab Padang Pariaman dan KPPPA Tegaskan Pemenuhan Hak dan Partisipasi Anak

Berita Terbaru