Lampung barat 29 Agustus 2022–Mediainvestigasi.Net – Di duga proyek pembangunan jalan rabat beton di Desa umbul tuba pekon suka rame kecamatan balik bukit kabupaten lampung barat, tanpa papan keterangan informasi. Hal tersebut mendapat sorotan negatif dari warga setempat hingga di sebut sebagai proyek siluman. Salah seorang warga menuturkan, pengerja an awal pembangunan jalan tersebut di nilai asal-asalan dan terkesan semau nya.
Saat di tanya terkait pembangunan rabat beton tersebut apakah ini sumber anggaran Dana Desa (DD) dan brapa nominal nya, masyarakat mengatakan tidak mengetahui karena pembangunan jalan tersebut terkesan tertutup tanpa keterangan apapun. Bagai mana kami mau tau berapa jumlah anggaran DD nya, itu papan kontrak nya aja ga ada, ini kan jadi tanda tanya, ada apa sampai-sampai papan nama saja tidak ada” kata nya
Lajut nya ” kami berterimakasih jika desa kami di bangun jalan,tapi kami mau pekerja’an nya yang bagus dan rapih, tapi kalau pekerja an nya begini mau gimana lagi tutur nya, senin (29/08/2022)
Sedangkan salah seorang warga yang tidak mau di sebutkan nama nya itu mengatakan bahwa pengerja an jalan tersebut sudah di kerja kan beberapa hari yang lalu
Sa.at di konfirmasi awak media melalui telephon kepada kepala desa suka rame Takzim mengatakan bahwa papan informasi memang blom di pasang dari sejak awal pembangunan peroyek tersebut, pengerja an sudah hampir 50% tapi papan informasi blom ada sampai brita ini di terbitkan
Peraturan presiden No.54 Tahun 2010 dan no.70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerja an bangunan fisik yang di biayai negara, Wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan,seperti lokasi proyek, no kontrak, waktu pelaksana an proyek dan kontraktor pelaksana serta jangka waktu pengerjaan.

Hal tersebut sudah jelas dalam Undang-undang Keterbukaan informasi Publik (KIP) No.14 tahun 2008, tentang keterbuka an informasi publik sangat penting sebagai landasan hukum yang berkaitan dengan:
1.Hak setiap orang untuk memperoleh informasi
2.Kewajiban Badan publik menyediakan dan melayani permintaan informasi secara cepat,tepat waktu, biaya ringan/profisional,dan cara sederhana ;
3.pengecualian bersifat ketat dan terbatas;
4.Kewajiban badan publik untuk membenahi sistem dokumentasi dan pelayanan informasi.
Kuat dugaan proyek pembangunan jalan rabat beton tersebut di desa umbul tuba pekon suka rame kecamatan balik bukit kabupaten lampung barat tidak transparan dan tidak mengindahkan Undang-undang KIP dan perpres.
Masyarakat umbul tuba pekon suka rame mengharap kan kepada inspektorat, pmd dan Aph kabupaten lampung barat untuk memeriksa kembali proyek pembangunan rabat beton tersebut. (Rosa)











