PASCA PUTUSAN MK: BOLA POLITIK GIBRAN BERPINDAH DARI MK KE ISTANA

- Penulis

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PASCA PUTUSAN MK: BOLA POLITIK GIBRAN BERPINDAH DARI MK KE ISTANA

Analisa Politik dan Hukum
Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H.

Mediainvestigasi.net– Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai persoalan syarat pendidikan Gibran Rakabuming Raka memang tidak serta-merta mengubah kedudukannya sebagai Wakil Presiden.

Namun menurut saya, putusan tersebut justru meninggalkan persoalan konstitusional dan politik yang jauh lebih panjang daripada sekadar pertanyaan apakah Gibran tetap atau tidak tetap berada di kursi Wakil Presiden.

Yang menarik justru terletak pada pertimbangan Mahkamah.

MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.

Namun pada saat yang sama, Mahkamah tidak mendiskualifikasi Gibran melalui perkara tersebut.

Artinya, secara hukum Gibran tetap menjabat sebagai Wakil Presiden.

Tetapi apakah dengan demikian seluruh persoalan telah selesai?

Menurut saya: belum.

Justru sejak putusan itu dibacakan, pertanyaan yang lebih besar muncul:

Siapa yang mempunyai kewenangan konstitusional untuk menindaklanjuti persoalan yang tidak diselesaikan oleh MK tersebut?

Di sinilah menurut saya putusan MK harus dibaca secara jernih.

Persoalannya telah bergeser dari arena yudisial ke arena konstitusional dan politik.

Secara yuridis Gibran tetap berada dalam pemerintahan. Tetapi secara politik, perdebatan mengenai legitimasi dirinya tentu belum serta-merta berakhir.

Sebab legitimasi seorang pejabat publik tidak hanya ditentukan oleh apakah ia masih sah menduduki jabatannya.

Legitimasi juga ditentukan oleh kepercayaan publik, integritas proses, moralitas kekuasaan, dan kemampuan negara menjelaskan secara transparan setiap persoalan yang menyangkut syarat seseorang menduduki jabatan publik.

Karena itu, menurut saya keliru apabila putusan MK langsung ditafsirkan sebagai jalan otomatis menuju pemakzulan.

Baca Juga :  Wakil Bupati Tapanuli Tengah Lepas Peserta KKN VI STPK Matauli Pandan Tahun 2026

Tidak sesederhana itu.

Pemakzulan Presiden dan/atau Wakil Presiden mempunyai syarat, alasan, dan mekanisme konstitusional yang ketat sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Tetapi sama kelirunya apabila putusan tersebut dianggap telah menutup seluruh persoalan.

Di sinilah bola politik itu berpindah.

MK telah selesai menjalankan kewenangannya dalam perkara yang diperiksanya.

Selanjutnya, apabila persoalan tersebut hendak diteruskan, maka lembaga-lembaga negara yang mempunyai kewenangan konstitusionallah yang harus berbicara.

Dan pada titik inilah posisi Presiden Prabowo menjadi sangat strategis.

Bukan berarti Presiden dapat menentukan sendiri nasib Gibran di luar mekanisme konstitusi.

Tentu tidak.

Tetapi sebagai Presiden sekaligus figur sentral dalam konfigurasi pemerintahan dan koalisi politik saat ini, sikap politik Prabowo tentu mempunyai pengaruh besar terhadap ke mana persoalan ini akan bergerak.

Prabowo menghadapi pilihan politik yang tidak sederhana.

Di satu sisi, stabilitas pemerintahan membutuhkan hubungan Presiden dan Wakil Presiden yang tetap berjalan.

Di sisi lain, pemerintahan juga membutuhkan legitimasi publik dan kepercayaan masyarakat terhadap tegaknya prinsip negara hukum.

Karena itu persoalan Gibran pada akhirnya tidak lagi semata-mata menjadi persoalan pribadi Gibran.

Persoalan ini telah berkembang menjadi pertanyaan yang jauh lebih mendasar:

Bagaimana kekuasaan memperlakukan hukum ketika hukum itu menyentuh lingkaran kekuasaan sendiri?

Inilah ujian sesungguhnya.

Apakah persoalan ini dianggap selesai hanya karena MK tidak mendiskualifikasi Gibran?

Ataukah putusan MK justru akan menjadi pintu bagi lembaga-lembaga yang berwenang untuk melakukan penilaian lebih lanjut sesuai koridor konstitusi?

Jawabannya sekarang tidak lagi semata-mata berada di Mahkamah Konstitusi.

Jawabannya akan sangat ditentukan oleh bagaimana DPR, MPR, Pemerintah dan kekuatan-kekuatan politik membaca serta menyikapi konsekuensi putusan tersebut.

Dan di sinilah kepemimpinan politik Prabowo akan diuji.

Baca Juga :  Sultan Penyanyi Legendaris Slowrock Malay akan Guncang Batam

Bukan sekadar pada persoalan mempertahankan atau meninggalkan seseorang.

Tetapi pada sesuatu yang jauh lebih prinsipil:

Apakah kekuasaan tunduk kepada hukum, atau justru hukum yang pada akhirnya harus menyesuaikan diri dengan kepentingan kekuasaan?

Gibran memang tetap duduk sebagai Wakil Presiden pasca putusan MK.

Tetapi persoalannya kini telah berubah.

Bukan lagi sekadar:

“Siapa yang menang dan siapa yang kalah di Mahkamah Konstitusi?”

Melainkan sebuah pertanyaan yang jauh lebih besar:

“Bagaimana negara dan kekuasaan menjawab persoalan konstitusional yang ditinggalkan oleh putusan tersebut?”

Dan untuk pertanyaan terakhir itu, waktu, konstitusi, serta dinamika politiklah yang akan memberikan jawabannya.

Prof. Dr. Henry Yosodiningrat, S.H., M.H.

Penulis : Abd Muis ,

Editor : Atri ,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wapres Lulusan SMP, Wilson Lalengke: Wajar, Ini Cerminan Rata-rata IQ Manusia Indonesia
Dua Sekolah Dasar Di Nias Utara Tidak Aktif Bertahun tahun Pemkab. Bahas Rencana Penutupan
SPBU Jampang 34-16303 Kembali Disorot: Thunder Diduga Berulang Isi Pertalite, Pola Lama Muncul Lagi
‎Lebih dari 150 Hektare Kebun Sawit Warga di Sungai Raya Dirusak Ando, Polisi Diminta Segera Tangkap Pelaku ‎
Kebakaran Kembali Melanda Lahan Perkebunan Cengkeh Milik Warga Desa Ufung, Taliabu Utara
Ketua Bhayangkari Cabang Pulau Taliabu Ny. Desy Adnan Wahyu Kunjungi Posko Darurat Karhutla TBL Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak
Setibanya Bupati Taliabu Sashabila L Mus Langsung Tinjau Posko Darurat Karhutla Di Taliabu Barat Laut Untu Memasrikan Wilayah Dampak
Bupati Batu Bara: Pendampingan BKN Bantu Kaderisasi ASN dan Atasi Keterbatasan SDM di Daerah
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:18 WIB

PASCA PUTUSAN MK: BOLA POLITIK GIBRAN BERPINDAH DARI MK KE ISTANA

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:14 WIB

Wapres Lulusan SMP, Wilson Lalengke: Wajar, Ini Cerminan Rata-rata IQ Manusia Indonesia

Jumat, 9 Oktober 2026 - 06:08 WIB

Dua Sekolah Dasar Di Nias Utara Tidak Aktif Bertahun tahun Pemkab. Bahas Rencana Penutupan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 05:34 WIB

SPBU Jampang 34-16303 Kembali Disorot: Thunder Diduga Berulang Isi Pertalite, Pola Lama Muncul Lagi

Jumat, 9 Oktober 2026 - 04:14 WIB

‎Lebih dari 150 Hektare Kebun Sawit Warga di Sungai Raya Dirusak Ando, Polisi Diminta Segera Tangkap Pelaku ‎

Berita Terbaru