DaerahHukum

Pasaman Barat Di Antara Lumpur, Emas, dan Negara yang Datang–Pergi Pascabencana: Ketika Bertahan Hidup Bertabrakan dengan Hukum

25
×

Pasaman Barat Di Antara Lumpur, Emas, dan Negara yang Datang–Pergi Pascabencana: Ketika Bertahan Hidup Bertabrakan dengan Hukum

Sebarkan artikel ini
Gerak tim gabungan membantu warga terdampak bencana di Pasaman Barat, Sumbar. (Foto: DOK Pos SAR Pasaman Barat)

Pasaman Barat, Mediainvestigasi.net|Sore turun di Nagari Sinuruik. A (42) duduk di ambang rumah kayu yang masih basah lumpur.

Tangannya kosong hari itu—tak ada emas, tak ada upah. Namun esok, ia mungkin kembali ke hulu. Bukan karena pilihan itu benar, melainkan karena pilihan lain belum benar-benar hadir.

Di sinilah cerita Pasaman Barat pascabadai Siklon Senyar 2025 bertemu pada satu simpul rapuh: pemulihan yang timpang.

Dari Bertahan Hidup ke Jebakan Sunyi PETI

Bagi penambang kecil, PETI bukan mimpi kemakmuran. Ia adalah strategi bertahan paling dekat saat sawah rusak, jalan terputus, dan harga kebutuhan melambung. Namun strategi ini mahal ongkosnya:

  1. tubuh yang bekerja tanpa perlindungan,
  2. risiko longsor dan racun merkuri,
  3. dan ancaman hukum yang selalu mengintai.

Ironisnya, yang paling rentan justru menanggung risiko paling besar, sementara pemodal jarang terlihat.

“Kalau berhenti, kami lapar. Kalau lanjut, kami takut,” ujar A.

Saat TDB Berakhir, Pengawasan Mengendur

Ilustrasi. Situasi Bencana di Pasaman Barat, Sumatera Barat. (Foto: DOK Afdhal)

Ketika Tanggap Darurat Bencana dicabut, posko ditutup, sorotan kamera memudar. Pada saat yang sama, warga melaporkan pergerakan logistik dan BBM yang mencurigakan menuju jalur-jalur lama PETI—terutama pada malam hari.

Tidak ada tudingan institusional di sini. Namun ketiadaan penjelasan terbuka menimbulkan pertanyaan publik: apakah pengawasan lingkungan pascabencana telah disiapkan setara dengan urgensi kemanusiaan?

Pola ini bukan baru. Dalam banyak kasus nasional, fase pascabencana kerap menjadi ruang abu-abu—saat negara beralih fokus, dan kejahatan sumber daya alam bergerak senyap.

Ancaman Nyata bagi Pemulihan

Tambang ilegal di wilayah yang baru saja dilanda banjir dan longsor berisiko:

  1. mempercepat erosi dan longsor susulan,
  2. mencemari sumber air bersih,
  3. memicu konflik sosial baru,
  4. dan menggerus efektivitas anggaran rehabilitasi.

Dengan kata lain, pemulihan yang tidak melibatkan pengamanan ruang hidup berisiko menanam benih bencana berikutnya.

Hukum Ada, Alternatif Harus Nyata

Secara regulasi, PETI jelas melanggar hukum. Negara memiliki mandat kuat untuk menindak.
Namun penegakan tanpa alternatif ekonomi hanya akan memindahkan masalah, bukan menyelesaikannya.

Jika PETI hendak dihentikan secara berkelanjutan, maka paket kebijakan pascabencana harus utuh:

  1. Padat karya rehabilitasi (normalisasi sungai, perbaikan jalan, konservasi lereng),
  2. Pemulihan cepat pertanian dan perikanan (benih, alat, akses pasar),
  3. Usaha mikro darurat dengan pendampingan,
  4. Pengawasan tegas pada pemodal dan jalur suplai, bukan hanya pekerja.

Tanpa itu, PETI akan terus muncul sebagai jawaban keliru atas pertanyaan yang belum dijawab negara.

Suara dari Lapangan

Tokoh masyarakat setempat merangkum kegelisahan itu:

“Kami tidak membela tambang ilegal. Kami meminta jalan yang aman untuk hidup kembali.”

Pemerhati lingkungan mengingatkan:

“Bencana adalah ujian kehadiran negara. Setelah darurat dicabut, ujian sesungguhnya dimulai.”

Pilihan yang Tersisa

Di Pasaman Barat, emas bukanlah harapan, melainkan cermin dari keterdesakan. Ketika pilihan menyempit, warga memilih yang paling dekat—meski berisiko.

Bencana memang datang dari alam. Namun apakah ia berulang atau berhenti, ditentukan oleh kecepatan dan keadilan pemulihan.

Jika negara hadir hanya saat darurat, lalu absen saat hidup harus dibangun kembali, maka tambang ilegal akan terus menjadi cerita sunyi tentang bertahan hidup di tepi hukum.(***) Rully Firmansyah

Catatan Redaksi

Laporan ini memadukan feature kemanusiaan dan analisis kebijakan berdasarkan keterangan warga, pemantauan lapangan, serta kajian regulasi. Asas praduga tak bersalah dijunjung; redaksi membuka ruang klarifikasi bagi pihak terkait.