BeritaDaerahHukum

Oknum PNS Di Nias Barat Jual Sabu Dan Miliki Pistol Air Gun Di Ringkus Polisi

1280
×

Oknum PNS Di Nias Barat Jual Sabu Dan Miliki Pistol Air Gun Di Ringkus Polisi

Sebarkan artikel ini

 

Mediainvestigasi.net, Kep. Nias
—Berawal informasi yang didapatkan dari masyarakat bahwa di duga sering terjadi penggunaan dan memperjual belikan Narkotika jenis sabu di rumah Eka Prasetiawan Daeli/A.Roland tiga puluh enam tahun beralamat di desa Bawosaloo kecamatan Sirombu kabupaten Nias Barat.

Sehingga pada hari Senin (29/05/ 2023) sekitar pukul 20.00 wib, Personil Satresnarkoba Polres Nias dibawah pimpinan Kasat Resnarkoba AKP Andri G.T. Siregar, S.H.,M.H. langsung menuju rumah Eka Prasetiawan Daeli, dan selasa (30/05/2023) sekitar pukul 00.30 wib, Personil Satresnarkoba Polres Nias berhasil menangkap terduga pelaku Eka Prasetiawan Daeli bersama dua orang temannya pada saat tersebut sedang berada di rumah Eka Prasetiawan Daeli, (02/06/2023).

Setelah melakukan penggeledahan badan terhadap terduga pelaku Eka Prasetiawan Daeli/A.Roland, bersama dua orang yang diamankan berinisial FH dan AD, dari badan ketiga orang tersebut tidak ditemukan barang bukti Narkotika.

Kemudian dengan didampingi Kepala Desa, dilakukan penggeledahan di rumah terduga pelaku Eka Prasetiawan Daeli ditemukan barang bukti sebagai berikut :

– 8 Buah plastik klep berisi butiran Kristal diduga narkotika sabu.
– 3 Buah plastik Klep yang berisi plastik klep.
– 1 kotak Paket Ninja xpres yang berisi kaca pirek.
– 3 buah timbangan digital.
– 10 buah plastik klep transparan.
– 4 buah sedotan plastik berujung runcing.
– 3 buah korek api/mancis.
– 2 buah kaca pirek.
– 1 (satu) buah kotak kecil yang berlapis lakban hitam,
– 1 buah tas kecil berwarna ungu.
– 3 buah alat isap sabu (bong).
– 1 buah tas sandang merk Eiger.
– 1 buah Handphone Android merek Samsung berwarna hitam.
– Uang tunai sejumlah Rp.1.360.000 (satu juta tiga ratus enam puluh ribu) rupiah.
– 1 pucuk senjata air gun berwarna hitam tanpa surat- surat.
– 1 buah tabung gas berwarna silver untuk air gun.
– 2 kotak puluru mimis berwarna kuning emas.

Dari hasil pemeriksaan terduga pelaku Eka Prasetiawan Daeli mengakui semua barang bukti itu miliknya.

Setelah dilakukan test urine, Eka Prasetiawan Daeli/A.Roland, FH dan AD positif menggunakan narkotika jenis sabu.

Terhadap terduga pelaku Eka Prasetiawan Daeli/A.Roland ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana narkotika dan melakukan penahanan di RTP Polres Nias, melakukan assesment ke BNN Kota Gunungsitoli terhadap saksi FH dan AD.

Terhadap di duga tersangka dengan ancaman hukuman Pasal 114 ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) dari Undang – undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal penjara seumur hidup.

Selama tahun 2023, Sat Narkoba polres Nias, berhasil mengungkap sebanyak enam kasus tindak pidana narkotika dibawah pimpinan Kasat Res narkoba AKP Andri G.T. Siregar, S.H.,M.H (Humas polres Nias/Aipda Restu Gulo/Kaperwil Kep. Nias/Wira Zalukhu).