Foto Dokumentasi Istimewa : La Omy La Tua (Ketua Investigasi Nasional).
Bogor Provinsi Jawa Barat, Media Investigasi.net,Ketua Investigasi Nasional Media Investigasi Net, La Omy La Tua, minta penegak hukum di wilayah Provinsi Jwa Barat tangkap proses hukum Oknum Satpol PP Kecamatan Cigombong bernama Ade Budiwan, yang telah melakuakan perbuatan degan sengaja melarang atau menghalang-halangi sejumlah wartawan masuk ke Aula Kecamatan Cigombong untuk meliput kegiatan reses Anggota DPRD Dapil 3 tanpa alasan yang jelas.
Dimana Ketua Investigasi Nasional Media Investigasi Net, La Omy La Tua, degan tegas menyampaikan bahwa tindakan yang di lakukan oleh Oknum Satpol PP Kecamatan Cigombong bernama Ade Budiwan, melakukan perbuatan yang melanggar hukum ketentuan pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 menghalangi Wartawan adalah tindakan kejahatan tak beretika sehinggah degan hal tersebut penegak hukum di minta ambil tindakan tegas agar di jadikan contoh agar tak ada lagi yang merendahkan profesi Wartawan/Jurnalis, tegasnya.
Adapun konologis di tempat terjadinya tindakan yang di lakukan oleh Oknum Satpol PP Kecamatan Cigombong, Ade Budiwan, ketika sejumlah wartawan dan termasuk salah satu wartawan media Indocorners.com, yang baru tiba di kantor kecamatan Cigombong pada hari Rabu tanggal, 11 Februari 2026 dan di tegah akan menaiki tangga aula kecamatan Cigombong tiba-tiba datang oknum Satpol PP Kecamatan Ade Budiwan, melarang Wartawan yang akan tegah meliput dengan nada keras, Hey….! Mau Kemana Bapak silakan turun tunggu di bawah saja.
Parahnya lagi Wartawan Mesia Indocorners.com, bahkan memperkenalkan dirinya mengatakan, ” Saya wartawan mau ngambil gambar namun oknum Satpol PP Kecamatan Ade Budiwan, tetap melakukan pelarangan degan ungkapan bapak sebentar pak “,…! Bapak ga bisa, silahhkan turun di bawah Centudnya.
Ketua Investigasi Nasional Media Investigasi Net, La Omy La Tua, menilai perbuatan yang di lakukan oleh Ade Budiwan yang merupakan oknum Satpol PP Kecamatan Cigombong, melakukan perbuatan yang sangat tidak beretika yang menghalang- halangi wartawan saat melakukan peliputan sehinggah atas perbuatan itu dirinya telah melecehkan Profesi Wartawan/Jurnalis yang telah melanggar Undang -Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 18 (1)
Yang mana dalam ketegasan Undang -Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 18 (1) menjelaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik sesuai pasal 4 ayat (2) dan( 3) dapat di pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000.
Padahal belum lama ini Bupati Kabupaten Bogor Rudi Susmanto pada acara HPN Ke 80 di Gedung Graha PWI Kabupaten Bogor Senin (9/2/2026) lalu, mengatakan, “insan Pers di Kabupaten Bogor adalah mitra bagi Pemerintah Kabupaten Bogor bukan lah musuh dan kita sebagai ASN wajib menerima kritik meskipun kritik itu tajam seperti pisau ujarnya.
Sementara itu Camat RE Irwan Soemantri, S.STP.M.M yang saat itu tidak bisa di temui namun saat di konfirmasitentang beberapa awak media melalui via tlpn atas masalah ini dirinya menjelaskan bahwa pada beberapa wartawan IC dirinya mengatakan bahwa, Si Ade Budiwan Oknum Satpol PP Kecamatan Cigombong itu melakukan perbuatan yang sama tak hanya sekali nanun sering kalimengusir wartawan ketika saat mau meliput di Kantor kecamatan Cigombong ujar Wahyu dari media polri.
Padahal kegiatan reses DPRD itu merupakan Informasi yang dapat menyoroti pentingnya transfaransi pembangunan di Wilayah dapil 3 termasuk di kecamatan Cigombong, khusus nya program RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) namun di rusak oleh Ade Budiwan Oknum Satpol PP Kecamatan Cigombong entah apa niatnya melakukan perbuatan yang sudah berulang itu.
Ketua Investigasi Nasional Media Investigasi Net, La Omy La Tua, minta penegak hukum tangkap dan proses hukum Oknum Satpol PP Kecamatan Cigombong, Ade Budiwan agar tindakan yang tek bermoral itu tidak terulang kembali, tutupnya.
Bogor Provinsi Jawa Barat, Media Investigasi.net, Ketua Investigasi Nasional Media Investigasi Net, La Omy La Tua, minta penegak hukum di wilayah Provinsi Jwa Barat tangkap proses hukum Oknum Satpol PP Kecamatan Cigombong bernama Ade Budiwan, yang telah melakuakan perbuatan degan sengaja melarang atau menghalang-halangi sejumlah wartawan masuk ke Aula Kecamatan Cigombong untuk meliput kegiatan reses Anggota DPRD Dapil 3 tanpa alasan yang jelas.
Dimana Ketua Investigasi Nasional Media Investigasi Net, La Omy La Tua, degan tegas menyampaikan bahwa tindakan yang di lakukan oleh Oknum Satpol PP Kecamatan Cigombong bernama Ade Budiwan, melakukan perbuatan yang melanggar hukum ketentuan pokok Pers Nomor 40 Tahun 1999 menghalangi Wartawan adalah tindakan kejahatan tak beretika sehinggah degan hal tersebut penegak hukum di minta ambil tindakan tegas agar di jadikan contoh agar tak ada lagi yang merendahkan profesi Wartawan/Jurnalis, tegasnya.
Adapun konologis di tempat terjadinya tindakan yang di lakukan oleh Oknum Satpol PP Kecamatan Cigombong, Ade Budiwan, ketika sejumlah wartawan dan termasuk salah satu wartawan media Indocorners.com, yang baru tiba di kantor kecamatan Cigombong pada hari Rabu tanggal, 11 Februari 2026 dan di tegah akan menaiki tangga aula kecamatan Cigombong tiba-tiba datang oknum Satpol PP Kecamatan Ade Budiwan, melarang Wartawan yang akan tegah meliput dengan nada keras, Hey….! Mau Kemana Bapak silakan turun tunggu di bawah saja.
Parahnya lagi Wartawan Mesia Indocorners.com, bahkan memperkenalkan dirinya mengatakan, ” Saya wartawan mau ngambil gambar namun oknum Satpol PP Kecamatan Ade Budiwan, tetap melakukan pelarangan degan ungkapan bapak sebentar pak “,…! Bapak ga bisa, silahhkan turun di bawah Centudnya.
Ketua Investigasi Nasional Media Investigasi Net, La Omy La Tua, menilai perbuatan yang di lakukan oleh
Ade Budiwan yang merupakan oknum Satpol PP Kecamatan Cigombong, melakukan perbuatan yang sangat tidak beretika yang menghalang- halangi wartawan saat melakukan peliputan sehinggah atas perbuatan itu dirinya telah melecehkan Profesi Wartawan/Jurnalis yang telah melanggar Undang -Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 18 (1)
Yang mana dalam ketegasan Undang -Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Pasal 18 (1) menjelaskan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik sesuai pasal 4 ayat (2) dan( 3) dapat di pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000.
Padahal belum lama ini Bupati Kabupaten Bogor Rudi Susmanto pada acara HPN Ke 80 di Gedung Graha PWI Kabupaten Bogor Senin (9/2/2026) lalu, mengatakan, “insan Pers di Kabupaten Bogor adalah mitra bagi Pemerintah Kabupaten Bogor bukan lah musuh dan kita sebagai ASN wajib menerima kritik meskipun kritik itu tajam seperti pisau ujarnya.
Sementara itu Camat RE Irwan Soemantri, S.STP.M.M yang saat itu tidak bisa di temui namun saat di konfirmasitentang beberapa awak media melalui via tlpn atas masalah ini dirinya menjelaskan bahwa pada beberapa wartawan IC dirinya mengatakan bahwa, Si Ade Budiwan Oknum Satpol PP Kecamatan Cigombong itu melakukan perbuatan yang sama tak hanya sekali nanun sering kalimengusir wartawan ketika saat mau meliput di Kantor kecamatan Cigombong ujar Wahyu dari media polri.
Padahal kegiatan reses DPRD itu merupakan Informasi yang dapat menyoroti pentingnya transfaransi pembangunan di Wilayah dapil 3 termasuk di kecamatan Cigombong, khusus nya program RTLH (Rumah Tidak Layak Huni) namun di rusak oleh Ade Budiwan Oknum Satpol PP Kecamatan Cigombong entah apa niatnya melakukan perbuatan yang sudah berulang itu.
Ketua Investigasi Nasional Media Investigasi Net, La Omy La Tua, minta penegak hukum tangkap dan proses hukum Oknum Satpol PP Kecamatan Cigombong, Ade Budiwan agar tindakan yang tek bermoral itu tidak terulang kembali, tutupnya.
Tim Investigasi Indonesia Nasional ***.











