BeritaDaerahHukumWisata

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang

250
×

Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang

Sebarkan artikel ini

Mediainvestigasi.net—Menindaklanjuti laporan masyarakat, Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang bersama unsur Polresta Padang, Polsek Kota Tangah, Dinas Pariwisata Kota Padang, Satpol PP Kota Padang, DLH Kota Padang, DPMPTSP Kota Padang, serta masyarakat sekitar melakukan mediasi terkait permasalahan di Agrowisata Kithania, Balai Gadang, Kec. Koto Tangah.

Dalam kesempatan tersebut, Kadishub menghimbau pihak pengelola wisata untuk menata dan mengelola area parkir secara lebih baik agar pengunjung merasa aman dan nyaman.

Kadishub juga menyampaikan ketentuan tarif parkir resmi sesuai Peraturan Daerah Kota Padang No. 01 Tahun 2024:

Roda 2: Rp 2.000

Roda 4: Rp 4.000

Roda 6: Rp 6.000

Selain itu, Kadishub mengingatkan bahwa setiap pembangunan tempat usaha wajib mengurus izin Andalalin (Analisis Dampak Lalu Lintas) ke Dinas Perhubungan Kota Padang sebagai bagian dari upaya menciptakan lalu lintas yang tertib dan aman./Tim/Red.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *