Menu

Mode Gelap

Berita

Masyarakat tetap menolak mesikpun Isu Diduga PT BJU sudah memegang surat persetujuan dari Bupati Batanghari

badge-check


					Masyarakat tetap menolak mesikpun Isu Diduga PT BJU sudah memegang surat persetujuan dari Bupati Batanghari Perbesar

MediaInvestigasi.Net BATANGHARI,- Diduga PT Bara Jambi Utama (BJU) yang bergerak di perusahaan batubara Desa Pompa Air, Kecamatan Bejubang, Kabupaten Batang Hari, Jambi terus berupaya mencari ruang agar masyarakat sekitar bisa menyetujui untuk melewati jalan Kabupaten tepatnya jalan Desa Kilangan-Pompa Air.

Pemerintah Desa Pompa Air sudah beberapa melakukan pertemuan untuk sosialisasi kepada masyarakat terkait untuk menyepakati bersamaan agar truk batubara PT BJU melewati jalan Kabupaten, alhasil masyarakat tetap tidak menyetujui.

Bahkan pertemuan tersebut terus mengundang pihak perusahaan. Dan yang terakhir mengudang pemerintah kabupaten, anggota DPRD Batang Hari Dapil II. Hasil tetap masyarakat menolak penuh. Apalagi jalan baru saja direhabilitasi dan baru dinikmati masyarakat.

Menjadi isu yang menarik saat ini di Desa Pompa Air, salah satu masyarakat yang enggan disebutkan namanya mengatakan kepada awak media bahwa angkutan batubara akan melintasi jalan kabupaten pada malam Kamis mendatang.

” Ya, isu saya dengar bahwa truk batubara itu akan keluar pada malam kamis nanti,” kata warga, Selasa (9/5/23).

Warga masih menjelaskan bahwa isu tersebut sudah melebar luas ke kalangan masyarakat, baik masyarakat Desa Pompa Air, hingga masyarakat Desa Singkawang.

” Isu itu sudah beredar, bahkan isunya lagi, pihak PT sudah memegang surat persetujuan dari Bupati Batang Hari. Kami tetap kompak menolak apabila nantinya masih melewati jalan kabupaten. Walaupun isunya mereka ada surat persetujuan dari Bupati, kami bersikeras tetap menolak,” ungkapnya

Sementara itu, kontraktor pengerja jalan rehabilitasi Kilangan-Pompa Air, Umardani, menegaskan bahwa selaku pihak kontraktor merasa sangat keberatan apabila truk angkutan batubara melewati jalan Kabupaten yang baru saja direhabilitasnya itu.

” Kami merasa keberatan, apa lagi saat ini kami masih dalam proses pencairan dan masa pemeliharaan kami masih berjalan. Kalau masa pemelihara sudah habis kami tidak punya wewenang lagi, dan itupun tergantung pemerintah daera apakah diberikan izin lewat atau tidak,” jelasnya

Ia masih menyebutkan, yang jelas dari pihak kontraktor untuk sementara ini tidak akan memberi izin mobil muatan batu bara melintas, kecuali mobil angkutan pertanian.

” Jika masih ngotot juga kami akan memasang portal sementara, sampai habis masa pemeliharaan kami. Sekelas jalan nasional saja hancur apa lagi jalan kabupaten.” tegasnya

Mulyadi/Redaksi Mediainvestigasi.Net

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PON KC Piala Walikota Pekanbaru, Kontingen Wadokai Inhil Berhasil Raih 5 Emas, 4 Perak dan 6 Perunggu

1 Juni 2026 - 11:40 WIB

PETI di Peranap Kian Merajalela, Tokoh Adat dan Pemerintah Desa Surati Polisi: APH Jangan Lamban!

1 Juni 2026 - 11:36 WIB

Diduga Curi Buah Sawit di Kebun PT. APN, Humas Laporkan ke Polsek Keritang

1 Juni 2026 - 11:33 WIB

Trending di Berita