Mantan Menteri Pendidikan Ditahan Kejagung, PHMI Dorong Disdik Depok Diperiksa Terkait Pengadaan Laptop dan Smart Board Tahun 2024 Senilai 38,3 Miliar

- Penulis

Jumat, 19 September 2025 - 10:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mantan Menteri Pendidikan Ditahan Kejagung, PHMI Dorong Disdik Depok Diperiksa Terkait Pengadaan Laptop dan Smart Board Tahun 2024 Senilai 38,3 Miliar

 

Mediainvestigasi.net–PHMI | Depok – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook pada Kamis (4/9/2025), oleh Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Nadiem telah dua kali diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Senin (23/6/2025) dan Selasa (15/7/2025). Dalam pemeriksaan itu, Kejagung mengusut keuntungan yang didapat Nadiem dalam dugaan korupsi pengadaan laptop. Selain itu, Nadiem juga didalami soal proses pengadaan laptop chromebook.

Kejagung sedang mengusut kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan di Kemendikbud periode 2019-2022. Selama periode itu, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di daerah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.

Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome atau Chromebook meskipun memiliki banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada daerah 3T karena belum memiliki akses internet.

Hal tersebut diapresiasi oleh Perisai Hukum Masyarakat Indonesia (PHMI). PHMI mendukung Kejagung untuk menindak tegas segala tindak korupsi terlebih berkaitan dengan anggaran pendidikan.

PHMI mendorong Kejagung dan seluruh Lembaga Penegak Hukum untuk memeriksa Dinas Pendidikan Kota Depok terkait Anggaran Belanja dan Pengadaan Tahun 2024 di Dinas Pendidikan Kota Depok.

Hal itu disampaikan langsung oleh Hermanto, S.Pd.K., S.H., CPS., CLS., CNS., CHL selaku Ketua Umum PHMI pada para awak media dalam keterangan resminya pada awak media, (19/09/25).

Hermanto menyampaikan bahwa pada tahun 2024 Dinas pendidikan melakukan pengadaan Laptop dan Smart Board untuk Bidang SD dengan total pagu mencapai Rp.38.332.500.000. Dengan perincian diantaranya yaitu;

Baca Juga :  Fadly Amran Serahkan Dana Operasional, Progul Padang Amanah Hadir Nyata di Tengah Masyarakat

1. Pengadaan Smart Board (SD), Kode RUP 47725815, , total pagu mencapai sebesar Rp.35.000.000.000.

2. Pengadaan Laptop (DAK Fisik SD Negeri), Kode RUP 51970343, total pagu mencapai sebesar Rp.1.897.500.000

3. Pengadaan Peralatan Teknologi, Informasi dan Komunikasi (TIK) (DAK Fisik SD Swasta), Kode RUP 51970115, total pagu mencapai sebesar Rp.800.000.000.

4. Pengadaan Laptop (Perlengkapan SD), Kode RUP 47698883, total pagu mencapai sebesar Rp.625.000.000.

Adapun spesifikasi pada pengadaan laptop tersebut diantaranya yaitu tipe prosesor core: 2, memori standar terpasang: 4 GB DDR4; hard drive: 32 GB, monitor:11 inch LED, daya/power: maksimum 50 watt, operating system chrome OS, dan Core i5, Ram 4 Gb, HDD 500 GB, Monitor 14 inch plus operating sistem.

Hermanto menuturkan, Smart board adalah papan tulis interaktif berupa layar digital yang menggabungkan komputer, layar sentuh, dan proyektor (atau sudah terintegrasi dalam satu panel) untuk menampilkan dan berinteraksi dengan konten digital, memungkinkan pengguna menulis, menggambar, dan memanipulasi objek secara langsung menggunakan jari atau stylus.

Menindaklanjuti hal tersebut PHMI telah mengirimkan surat PPID guna menjalankan Fungsi pengawasan penggunaan Anggaran Keuangan yang berasal dari Negara baik itu APBN maupun APBD untuk memastikan bahwa anggaran keuangan negara digunakan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Surat tersebut telah diterma oleh Dinas Pendidikan Kota Depok pada tanggal 18 September 2025, dengan Nomor Surat 020//DPP/PHMI/IX/2025.

Hermanto mengatakan bahwa keterbukaan informasi publik bukanlah pilihan, melainkan kewajiban hukum.

Ia menegaskan keterbukaan informasi adalah hak konstitusional masyarakat sebagaimana Pasal 28 F UUD 1945 & Pasal 4 huruf c UU KIP menjamin hak publik untuk memperoleh informasi demi pengawasan dan peran serta masyarakat.

PHMI berharap agar seluruh lembaga penegak hukum, baik KPK, Kejaksaan, dan Kepolisian dapat serius menindaklanjuti dan mengusut Akuntabel atas Fantastisnya anggaran belanja Dinas Pendidikan Kota Depok pada tahun 2024, tutup Hermanto.

Baca Juga :  Warga Nagari Aua Kuniang Adukan Dugaan Alih Status Lahan Eks BBI ke Kejari Pasaman Barat Sumbar

(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Keluarga Terencana, Anak Sehat, Bebas Stunting: Bersama TMMD Ke-130 Kodim 0314/Inhil Membangun Generasi Unggul
Kemanunggalan TNI dan Rakyat Terlihat dalam Pengerjaan Sasaran Fisik Pembangunan RTLH
Membuka Akses dan Menggerakkan Roda Ekonomi: Semenisasi Jalan TMMD Ke-130 Kodim 0314/Inhil Sebagai Ujung Tombak Pembangunan Wilayah
Babak Baru Literasi Pasaman Barat Dimulai, Pelantikan Pengurus Forum TBM Berlanjut dengan Workshop Inspiratif
Demi Rumah Layak Bagi Warga Keritang, Kodim 0314/Inhil Tancap Gas Pembangunan RTLH Meski Diguyur Hujan
Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Kasdim 0314/Inhil Tinjau Sasaran Fisik TMMD ke-130 di Desa Kuala Lemang
Kejar Target TMMD ke-130, Kodim 0314/Inhil Genjot Pembangunan Infrastruktur dan Air Bersih di Desa Kuala Lemang
‎Cepat dan Tanggap Tangani Banjir, Wabup Padang Pariaman Salurkan Bantuan dan Turunkan Alat Berat di Batang Gasan
Berita ini 23 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 27 Oktober 2026 - 16:38 WIB

Keluarga Terencana, Anak Sehat, Bebas Stunting: Bersama TMMD Ke-130 Kodim 0314/Inhil Membangun Generasi Unggul

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Kemanunggalan TNI dan Rakyat Terlihat dalam Pengerjaan Sasaran Fisik Pembangunan RTLH

Selasa, 27 Oktober 2026 - 14:22 WIB

Membuka Akses dan Menggerakkan Roda Ekonomi: Semenisasi Jalan TMMD Ke-130 Kodim 0314/Inhil Sebagai Ujung Tombak Pembangunan Wilayah

Senin, 26 Oktober 2026 - 17:41 WIB

Babak Baru Literasi Pasaman Barat Dimulai, Pelantikan Pengurus Forum TBM Berlanjut dengan Workshop Inspiratif

Senin, 26 Oktober 2026 - 13:52 WIB

Demi Rumah Layak Bagi Warga Keritang, Kodim 0314/Inhil Tancap Gas Pembangunan RTLH Meski Diguyur Hujan

Berita Terbaru