LPS Meringankan Warga, Bukan Membebani

- Penulis

Kamis, 10 April 2025 - 22:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LPS Meringankan Warga, Bukan Membebani

Mediainvestigasi.net–BELAKANGAN ini, cukup banyak perbincangan di masyarakat terkait naiknya tarif retribusi sampah di Kota Padang. Kenaikan ini sebenarnya merupakan amanat dari Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang berlaku sejak tanggal diundangkan.

Penerapan kenaikan tarif ini juga bertepatan dengan diluncurkannya layanan jemput sampah ke rumah-rumah oleh Lembaga Pengambilan Sampah (LPS) di setiap Kelurahan. Karena program ini masih baru dan belum menjangkau seluruh wilayah, beberapa warga mengeluhkan bahwa sampah mereka belum terlayani oleh LPS, namun tarif retribusi sudah naik saja, dari sebelumnya Rp10 ribu menjadi Rp24 ribuan per bulan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun perlu dipahami, meskipun LPS belum menjangkau semua rumah tangga, kenaikan tarif ini tetap akan berlaku karena memang sudah diatur dalam Perda. LPS bukanlah satu-satunya layanan yang termasuk dalam retribusi kebersihan, melainkan bagian dari penguatan layanan kebersihan kota secara menyeluruh.

Lalu, apa saja layanan yang sebenarnya diterima warga dari retribusi kebersihan ini?
Layanan yang utama didapatkan masyarakat adalah layanan kebersihan dan keindahan kota. Seluruh warga menikmati manfaat dari jalan-jalan yang bersih, taman kota yang terawat, serta ruang publik yang bebas dari sampah.

Selain itu layanan yang didapat warga yakni layanan penanganan sampah. Mulai dari pengumpulan sampah di TPS, pengangkutan dari TPS ke TPA, hingga pemrosesan akhir di TPA. Bahkan sampah yang dibuang sembarangan oleh sebagian warga, seperti di trotoar, median jalan, atau bahkan ke sungai, tetap diangkut dan ditangani oleh petugas kebersihan kota.

Artinya, seluruh warga Kota Padang menerima manfaat dari pelayanan kebersihan ini. Maka, semua warga juga memiliki kewajiban untuk membayar retribusi tersebut.

Baca Juga :  Pemkab Padang Pariaman Percepat Revitalisasi Sekolah Terdampak Bencana, Rp25,3 Miliar Dikucurkan

Kemudian perlu ditegaskan pula bahwa program LPS adalah layanan ekstra dari Pemko Padang, dengan menggerakkan segala potensi yang ada di lingkungan masyarakat. Ke depan, pemko akan terus memperluas cakupan layanan LPS agar bisa menjangkau 100% rumah tangga dan pelaku usaha. Di saat semuanya itu tercapai, tidak akan ada lagi sampah yang dibuang sembarangan, dan Kota Padang akan benar-benar bersih dan sehat.

Justru dengan adanya LPS, masyarakat sangat diuntungkan. Dulu, meski hanya membayar retribusi Rp10 ribu, banyak warga yang harus menggunakan jasa penjemput sampah mandiri (seperti becak motor) dengan tarif berkisar antara Rp20 ribu hingga Rp50 ribu per bulan. Sekarang, dengan membayar retribusi resmi sebesar Rp24 ribuan, warga bisa mendapatkan layanan pengambilan sampah langsung ke rumah oleh petugas LPS, tanpa biaya tambahan lagi.

Telah berjalannya LPS, membuat warga merasa terbantu. Warga tidak perlu lagi menunggu dan membayar tukang becak untuk mengangkut sampah.

“Sekarang jauh lebih praktis. Petugas datang rutin ke rumah, kami tak perlu lagi bayar tukang becak sampah. Lingkungan pun jadi lebih bersih,” ungkap Rani, warga Durian Taruang, Kuranji.

Hal serupa juga diakui, Mulyadi. Lelaki yang berdomisili di Lubuk Minturun itu tak perlu risau lagi untuk membuang sampah. Sejak adanya LPS, waktu pengambilan sampah ke rumahnya menjadi terjadwal dan terjamin.

“Dulu kami bingung buang sampah ke mana kalau becaknya tak datang. Sekarang tinggal keluarkan sampah sesuai jadwal, langsung diambil. Kami senang dan merasa terlayani,” ungkap Mulyadi, lelaki dengan empat putri itu.

Pemerintah Kota Padang berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan kebersihan kota, termasuk memperluas jangkauan LPS secara bertahap. Dukungan dari masyarakat sangat penting dalam mewujudkan Padang yang bersih, sehat, dan nyaman untuk semua.(Charlie)

Baca Juga :  Hj. Fifian Ade Ningsi Mus Gelar Doa Selamat Atas Terpilihnya Jadi Bupati Kepulauan Sula 2 Periode dan Berikan Santunan Kepada Janda dan Anak Yatim

https://padang.go.id/berita/lps-meringankan-warga-bukan-membebani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Peringatan Hari Jadi ke-81 Tapanuli Tengah, Diawali Rapat Paripurna Istimewa
Prosesi Malamang Jadi Pembuka Hari Kedua Padang Pariaman Mauluik Gadang 2026
Hari Kedua Padang Pariaman Mauluik Gadang 2026 ,Tabligh Akbar Perkuat Nilai Keislaman dan Kebersamaan
Pemkab Inhil Tegaskan Nama Bupati dan Pejabat Dicatut dalam Dugaan Penipuan Proyek Rp1,6 Miliar
Sirah Nabi Berbahasa Bugis Warnai Maulid GP Ansor Soppeng
Tanah longsor terjadi di kawasan Kapalo Lubuak Jambu, Jorong Subarang Ombak, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung,
Polsek Kuindra Pantau Perkembangan Tanaman Jagung Ketahanan Pangan Program Asta Cita di Kelurahan Sapat
Lima Kampung Nelayan Merah Putih Segera Dibangun, Ekonomi Pesisir Padang Pariaman Bersiap Menggeliat
Berita ini 14 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 24 Agustus 2026 - 18:01 WIB

Peringatan Hari Jadi ke-81 Tapanuli Tengah, Diawali Rapat Paripurna Istimewa

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:43 WIB

Prosesi Malamang Jadi Pembuka Hari Kedua Padang Pariaman Mauluik Gadang 2026

Senin, 24 Agustus 2026 - 16:26 WIB

Hari Kedua Padang Pariaman Mauluik Gadang 2026 ,Tabligh Akbar Perkuat Nilai Keislaman dan Kebersamaan

Senin, 24 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Pemkab Inhil Tegaskan Nama Bupati dan Pejabat Dicatut dalam Dugaan Penipuan Proyek Rp1,6 Miliar

Senin, 24 Agustus 2026 - 10:21 WIB

Tanah longsor terjadi di kawasan Kapalo Lubuak Jambu, Jorong Subarang Ombak, Nagari Muaro, Kecamatan Sijunjung,

Berita Terbaru