BeritaDaerahHukum

Lima Orang Warga Bajubang Darat meminta Keadilan Hukum: ini penjelasannya

1914
×

Lima Orang Warga Bajubang Darat meminta Keadilan Hukum: ini penjelasannya

Sebarkan artikel ini

Mediainvestigasi.Net Batanghari- Bertempat di Pengadilan Negeri Muara Bulian gelar sidang kedua terhadap 5 tersangka yang di duga bermain judi gablek Selasa, (18/10/2022)

Adapun nama-namanya yakni Ahmadun bin Rupi’i berusia 57 tahun,
Sucipto lie bin Kim Pau, Thing Huat alias abu bakar bin Tan bong, Heriyanto bin Aripin, dan terakhir bong sui tet bin sucipto, yang semua nya berdomisili Duson Purwosari, Desa Penerokan, Kecamatan Bajubang, Kabupaten Batanghari, dan di tangkap serta di tahan sejak tanggal (30/08/2022).

Menurut sumber yang dapat di percaya jurnalis mencoba mengkonfirmasi kepada keluarga dari pendamping yang bernama Sitonpul melaikan kuasa hukum dari 5 tersangka,

Bahwa dugaan 303, penangkapan dilakukan oleh anggota Polsek Bajubang yakni An R Ginting, Arman, Fransisco dan Gusman Efendi dan dibawa langsung ke Kepolisian Resort (Polres) Batanghari untuk di mintai keterangan lebih lanjut, serta perlu diketahui bahwa penangkapan 5 tersangka di tangkap sedang bermain gaplek .

“Kejadian bermain gaplek ini dilakukan di depan teras salah seorang warga”, kata Sitompul

Lanjut disampaikan, bahwa proses penangkapan tidak ditemukan adanya barang bukti di meja pelaku hanya ada ditemukan barang bukti berupa buku serta pena saja,

Menurut keterangan tersangka bahwa permainan gaplek ini yang kalah bayar kopi dan yang menang tidak terima uang,

Dalam proses perjalanan penahanan terhadap 5 tersangka ini pihak keluarga berupaya meminta tolong kepada pihak kepolisian agar tidak menahan dengan alasan sudah tua, dan ini tidak di kabulkan oleh Polres dan jaksa.

Disebutkannya lagi yang anehnya bahwa didalam skrip penangkapan surat nya Polsek akan tetapi anggota yang menangkap adalah dari anggota Polres Batanghari.

“Keluarga mengajukan tahanan luar dan juga tidak tidakabulkan baik dari Polres ataupun dari pihak kejaksaan”,

Diduga ada unsur dipaksakan unsur pidanya dan diduga pula ini adalah kriminilisasi hukum. Kata Sitompul

Lanjut ia mengatakan, kaus ini sudah dilaporkan pihak keluarga ke Propam Polda Jambi dan sampai saat ini belum ada balasan serta apakah sudah di proses atau belum.

” Sidang kedua ini beragendakan keterangan para saksi dan dihadirkan 3 saksi yakni anggota Polsek Bajubang dan ini tidak ada Sprin penangkapan akan tetapi ini di jadikan saksi di dalam persidangan”,

Adapun nama-nama saksi atas nama Arman, Fransisco, serta Gusman Efendi,

Semestinya dalam penangkapan ini ada Kanit saat penangkapan dan saat ini yang menjadi Kanit nya yakni R Ginting.

Fakta dipersidangan tidak ada barang bukti yang ditemukan di meja yang ada hanya ada buku catatan serta pena serta batu domino yang jumlahnya kurang, yang seharusnya 28 di meja hanya ada 27.

Dalam keterangan tersangka bahwa ada Barang Bukti (BB) diambil dari kantong saku celana salah satu korban sejumlah 150.000,-

“Yang lebih anehnya Kejaksaan menemukan barang bukti (BB) dengan sejumlah uang lima juta sembilan puluh ribu rupiah”, ada apa kata Sitompul kok keterangan tersangka dan kejaksaan berbeda.

Ini di pertanyakan ada apa?dengan kejaksaan, sedangkan lima tersangka tidak ada barang bukti yang di temukan di atas meja seolah-olah diduga dipaksa ada barang bukti.

Selanjutnya melalui keterangan Arman selaku anggota Polsek mengatakan bahwa di TKP tidak ada orang lain terkecuali 5 orang tersangka, sementara Fransisco bahwa ada orang lain di TKP fakta di lapangan ada orang lain dilapangan.

Ada perbedaan keterangan dari kedua saksi tersebut dan ini akan di selidiki kebenarannya.jelas Sitompul

“Kelurga sampai saat ini masih berupaya dan berusaha permohonan pengalihan tahanan dari rutan ketahan rumah kepada majelis hukum kiranya majelis hakim dapat mengabulkan permohonan ini”.

Atas pertimbangan kemanusiaan, umur, penyakit serta sebagai tulang punggung keluarga. Tegas Sitompul

Mohon perhatian dari Komnasham agar meminta keadilan hukum, kemanfaatan hukum seta SOP yang benar di dalam penangkapan.pungkas Sitompul dengan tegas membela keadilan di dalam hukum.

Sabri/Red