Taliabu Maluku Utara, Mediainvestigasi.net–Laporan Ketua BPD Desa Bapenu La Jone yang tegas minta Kepala Kejaksaan Negri Pulau Taliabu Alfred Tasik Polullungan,.SH,.MH. berserta jajarannya untuk tangkap serta tetapkan tersangka kepala Desa Bapenu Kecamatan Taliabu Selatan berinesial (ZND).
Karena di duga kuat telah menyalagunakan Dana Desa (DD) dan Pemalsuan tanda tangan Ketua BPD serta sejumlah anggota BPD, ungkap. La Jone pada awak media Investigasi,net beberapa waktu yang lalu
Dimana ketua BPD Desa Bapenu La Jone mengatakan bahwa dugaan kuat penyalagunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) tahun 2019 lalu sudah pernah di lapororkan kasus itu ke pemerintah daerah melalui sekda bahkan oknum Kepala Desa Bapenu berinesial (ZND) telah membuat Surat Pernyataan yang terlampir degan tanda tangan yang bersangkutan langsung, kata, Ketua BPD La Jone.
Dimana isi Surat Pernyataan Itu Dalah :
1). Kepala Desa di perintahkan oleh sekda untuk menyerahkan Dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDESA) Tahun Anggaran 2019 Kepada Ketua BPD Desa Bapenu paling lambat tanggal 12 Juni 2020.
2). Kepala Desa di perintahkan oleh sekda untuk menyerahkan Data Penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) DDTahun 2020 Kepada Ketua BPD Desa Bapenu paling lambat tanggal 12 Juni 2020.
Apabila Kepala Desa Bapenu (ZND) tidak menyerahkan Dokumen yang di maksud maka kosekuensi Kepala Desa bersedia di tuntut sesuai Undang-Undang dan Peraturan yang berlaku demikian perntaan itu dalam keadaan sadar tanpa ada paksaan dari pihak manapun juga Desa Bapenu tanggal 9 Juni 2020 yang membuat pernyataan Kepala Desa Bapenu (ZND),
Bahkan dugaan kasus Penyalagunaan Dana DD dan Pemalsuan Tanda Tangan yang menyeret oknum Kepala Desa Bapenu (ZND) di laporkan ke Kepolisian Daerah Maluku Utara Resor Kepulauan Sula Sektor Taliabu Barat Jln. Bhayangkara No. 01 Bobong bernomor LP : B/ 38 /Viii/2020 / Sek Talbar Polri Daerah Maluku Utara & Resort Kepulauan Sula
namun kasus tersebut belum ada tindak lanjutnya karena kasus tersebut harus di laporkan Ke Polres Sula, tutur. Ketua BPD La Jone.
Kepada media Investigasi.net saat wawancara tegas mengatakan bahwa sangat jelas dugaan tindakan kejahatan yang di lakukan oleh oknum Kepala Desa Bapenu (ZMD) tak hanya dugaan penyalagunaan Dana Desa
namun yang paling sadis adalah pemalsuan Dokumem Negara dimana tanda tangan sejumlah anggota BPD Desa Bapenu Kecamatan Taliabu Selatan Kabupaten Pulau Taliabu Provinsi Maluku Utara itu
Terbukti bahwa hasil kopian atau ciplakan tanda tangan Dokumen yang di ambil dari Dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDESA) Tahun Anggaran 2018 lalu baru di lampirkan pada laporan pertanggung jawaban Dokumen Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDESA) Tahun Anggaran 2019, tegas Ketua BPD La Jone.
Degan hal tersebut Ketua BPD La Jone meminta ketegasan Kepala Kejaksaan Negri Pulau Taliabu Alfred Tasik Polullungan,.SH,.MH. berserta jajarannya tangkap serta tetapkan tersangka kepala Desa Bapenu (ZND) yang telah merugikan keuagan negara yang melanggar UU nomor 31 tahun 1999 Jo 20 tahun 2001 serta memalsukan tanda tangan orang lain, tutup. Ketua BPD La Jone.
(Ketua Investigasi Wilayah Indonesia Timur **** La Omy La Tua).











