Lahan bersengketa masih dalam proses di pengadilan negeri baturaja terlihat ditanami padi, ada apa ini

- Penulis

Rabu, 7 Januari 2026 - 01:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lahan bersengketa masih dalam proses di pengadilan negeri baturaja terlihat ditanami padi, ada apa ini

Oku Timur Sumsel Mediainvestigasi.net – Terlihat lahan sawah ditanami padi, padahal masih dalam proses di pengadilan negeri Baturaja ini menjadi sorotan ada apa ini, tentunya adanya hal ini perlu menjadi pertimbangan bagi pihak pengadilan negeri, persoalan belum selesai tapi lahan sawah ada yang menggarap, Selasa, ( 06,01,2026)

Dalam hal ini diketahui Sebelumnya ada pernyataan Penyerahan fisik bidang tanah yang dibuat oleh mantan Kades Sumber Asri dan diketahui Kepala desa yang masih aktif, serta menyetujui Giari dan Sugiono bahwasanya tanah seluas, 16.855 meter persegi telah diserahkan kepada pemiliknya yaitu, M, Sutejo, melalui H.M Sumarji yang dalam hal ini mewakili sdr Sugiono, dalam isi surat pernyataan tersebut ada poin yaitu dengan isi, Dengan ketentuan sejak surat ini dibuat tanah tersebut harus dikosongkan,(tidak ada aktifitas lain) dilokasi tanah tersebut dan apabila masih ada aktifitas dilokasi tanah tersebut, maka bersedia dituntut dihadapan hukum yang berwajib.

Dalam surat pernyataan tersebut diketahui dibuat di Sumber asri pada tgl 26 Januari 2025 yang dalam hal ini langsung di tandatangani di matrai Sepuluh ribu oleh mantan kades H.M Sumarji dan mengetahui Kades aktif Supriadi. Urusan tanah ini tidak selesai Begitu saja saat ini masih digugat dan dilaporkan di pengadilan negeri Baturaja, sedangkan terlihat lahan sawah tersebut digarap dan ditanami padi Saat ini.

Supriadi Selaku kepala desa Sumber asri kecamatan Buay Madang Timur Saat di konfirmasi mengatakan, “iya tanah tersebut bermasalah bersengketa pak, “Jelasnya.

Pak Giari didampingi anaknya pada saat di konfirmasi Klarifikasi pihak media terkait lahan yang ditanami Mengatakan, “Kami dapat informasi dari hakim “siapa yang buka, lalu saya jawab “pihak kami, “jangan dipindah tangankan, kala itu disampaikan waktu sidang lapangan, “pak Giari yang buka pak Giari yang nanam pak Giari yang mengolah, “Ucapnya,

Baca Juga :  Wakil Bupati Rahmat Hidayat Pimpin Apel Perdana di Lingkungan Pemerintah Padang Pariaman

Sutejo Saat dikonfirmasi klarifikasi dalam hal ini mengatakan, “menanggapi permasalahan sawah yang bersengketa masih dalam proses di pengadilan negeri Baturaja, Pada saat hakim melaksanakan sidang dilapangan, Hakim juga menyampaikan untuk kedua belah pihak tidak menggarap lahan itu karna masih dalam proses, tapi kenyataannya lahan sawah tersebut ada yang menggarap, semoga pihak pengadilan negeri bisa mengambil langkah terkait ini, “Terangnya,

Sutejo juga menambahkan, “Dalam hal ini tanggapan saya seandainya mereka menggarap berarti mereka tidak taat atas penyampaian hakim dari pengadilan pada saat disampaikan hakim waktu itu, adanya hal ini saya harap pihak pengadilan negeri Baturaja bisa memberikan tindakan, karna saya anggap bisa memperkeruh suasana dan keadaan, selagi persoalan ini masih dalam proses dipengadilan negri baturaja, “Pungkasnya. (Saiful Jurnalis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tak Ada Ampun bagi Pembakar Lahan, Polsek Kateman Amankan Seorang Pria
Kwartir Cabang 04.02 Gerakan Pramuka Indragiri Hilir Upacara Gelar Senja di Kediaman Bupati
Dukung Ketahanan Pangan Asta Cita, Polsek Kuindra Pantau Perkembangan Lahan Jagung di Desa Tanjung Melayu
Bongkar sampai Bandar Besarnya! Warga Desak Polisi Putus Jaringan Narkoba Pulau Ruku
Resahkan Warga, Peredaran Narkoba di Desa Pulau Ruku Desak Tindakan Tegas Aparat
DPRD Inhil Apresiasi Sikap tegas DKUPP dalam penegakan aturan dan mengurangi kebocoran Retribusi
HUT Ke-1 BMSN, Perkuat Komitmen Tangkal Hoaks
Merasa ditipu warga Semendawai suku 3 lapor ke Polisi, Hak orang pekerja sampai saat ini belum diberikan
Berita ini 143 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 14 September 2026 - 19:04 WIB

Tak Ada Ampun bagi Pembakar Lahan, Polsek Kateman Amankan Seorang Pria

Senin, 14 September 2026 - 18:41 WIB

Kwartir Cabang 04.02 Gerakan Pramuka Indragiri Hilir Upacara Gelar Senja di Kediaman Bupati

Senin, 14 September 2026 - 16:04 WIB

Dukung Ketahanan Pangan Asta Cita, Polsek Kuindra Pantau Perkembangan Lahan Jagung di Desa Tanjung Melayu

Senin, 14 September 2026 - 11:38 WIB

Bongkar sampai Bandar Besarnya! Warga Desak Polisi Putus Jaringan Narkoba Pulau Ruku

Senin, 14 September 2026 - 01:35 WIB

DPRD Inhil Apresiasi Sikap tegas DKUPP dalam penegakan aturan dan mengurangi kebocoran Retribusi

Berita Terbaru

Headline

Senin, 14 Sep 2026 - 14:55 WIB