Menu

Mode Gelap

Berita

Lahan bersengketa masih dalam proses di pengadilan negeri baturaja terlihat ditanami padi, ada apa ini

badge-check


					Lahan bersengketa masih dalam proses di pengadilan negeri baturaja terlihat ditanami padi, ada apa ini Perbesar

Lahan bersengketa masih dalam proses di pengadilan negeri baturaja terlihat ditanami padi, ada apa ini

Oku Timur Sumsel Mediainvestigasi.net – Terlihat lahan sawah ditanami padi, padahal masih dalam proses di pengadilan negeri Baturaja ini menjadi sorotan ada apa ini, tentunya adanya hal ini perlu menjadi pertimbangan bagi pihak pengadilan negeri, persoalan belum selesai tapi lahan sawah ada yang menggarap, Selasa, ( 06,01,2026)

Dalam hal ini diketahui Sebelumnya ada pernyataan Penyerahan fisik bidang tanah yang dibuat oleh mantan Kades Sumber Asri dan diketahui Kepala desa yang masih aktif, serta menyetujui Giari dan Sugiono bahwasanya tanah seluas, 16.855 meter persegi telah diserahkan kepada pemiliknya yaitu, M, Sutejo, melalui H.M Sumarji yang dalam hal ini mewakili sdr Sugiono, dalam isi surat pernyataan tersebut ada poin yaitu dengan isi, Dengan ketentuan sejak surat ini dibuat tanah tersebut harus dikosongkan,(tidak ada aktifitas lain) dilokasi tanah tersebut dan apabila masih ada aktifitas dilokasi tanah tersebut, maka bersedia dituntut dihadapan hukum yang berwajib.

Dalam surat pernyataan tersebut diketahui dibuat di Sumber asri pada tgl 26 Januari 2025 yang dalam hal ini langsung di tandatangani di matrai Sepuluh ribu oleh mantan kades H.M Sumarji dan mengetahui Kades aktif Supriadi. Urusan tanah ini tidak selesai Begitu saja saat ini masih digugat dan dilaporkan di pengadilan negeri Baturaja, sedangkan terlihat lahan sawah tersebut digarap dan ditanami padi Saat ini.

Supriadi Selaku kepala desa Sumber asri kecamatan Buay Madang Timur Saat di konfirmasi mengatakan, “iya tanah tersebut bermasalah bersengketa pak, “Jelasnya.

Pak Giari didampingi anaknya pada saat di konfirmasi Klarifikasi pihak media terkait lahan yang ditanami Mengatakan, “Kami dapat informasi dari hakim “siapa yang buka, lalu saya jawab “pihak kami, “jangan dipindah tangankan, kala itu disampaikan waktu sidang lapangan, “pak Giari yang buka pak Giari yang nanam pak Giari yang mengolah, “Ucapnya,

Sutejo Saat dikonfirmasi klarifikasi dalam hal ini mengatakan, “menanggapi permasalahan sawah yang bersengketa masih dalam proses di pengadilan negeri Baturaja, Pada saat hakim melaksanakan sidang dilapangan, Hakim juga menyampaikan untuk kedua belah pihak tidak menggarap lahan itu karna masih dalam proses, tapi kenyataannya lahan sawah tersebut ada yang menggarap, semoga pihak pengadilan negeri bisa mengambil langkah terkait ini, “Terangnya,

Sutejo juga menambahkan, “Dalam hal ini tanggapan saya seandainya mereka menggarap berarti mereka tidak taat atas penyampaian hakim dari pengadilan pada saat disampaikan hakim waktu itu, adanya hal ini saya harap pihak pengadilan negeri Baturaja bisa memberikan tindakan, karna saya anggap bisa memperkeruh suasana dan keadaan, selagi persoalan ini masih dalam proses dipengadilan negri baturaja, “Pungkasnya. (Saiful Jurnalis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. **mitolyn official**

    Mitolyn is a carefully developed, plant-based formula created to help support metabolic efficiency and encourage healthy, lasting weight management.

    Balas
semua sudah ditampilkan
Baca Lainnya

Ketua MA, Prof. Sunarto: MoU dengan BKN Fondasi Kokoh Wujudkan Peradilan Modern dan Berintegritas

16 April 2026 - 14:14 WIB

Kepala BKN, Prof. Zudan: Gunakan 4P untuk Percepatan Birokrasi & Potensi Daerah Situbondo

16 April 2026 - 14:10 WIB

Gotong Royong TNI dan Warga Bangun Jembatan Garuda, Akses Vital Penghubung Simo–Sambi Mulai Terwujud

16 April 2026 - 09:26 WIB

Trending di Berita