Menu

Mode Gelap

Berita

KRIMINALISASI JURNALIS ATAU PERLINDUNGAN KEJAHATAN.?

badge-check


					KRIMINALISASI JURNALIS ATAU PERLINDUNGAN KEJAHATAN.? Perbesar

Skandal Dugaan Aktivitas Ilegal di Kediaman Istri Kades Sadeng dan Bungkamnya Aparat

 

 

 

Mediainvestigasi net.-
Kabupaten Bogor.-

Delapan jurnalis investigasi dari berbagai media diamankan aparat, bukan karena melanggar hukum, tetapi justru saat mengungkap dugaan aktivitas ilegal serius di kediaman istri Kepala Desa Sadeng, Leuwiliang, Kabupaten Bogor.

Fakta ini memunculkan satu pertanyaan besar yang tak terelakkan: siapa sebenarnya yang dilindungi hukum—wartawan atau kejahatan?

Investigasi para jurnalis menemukan indikasi kuat adanya praktik terstruktur dan sistematis: penyulingan oli palsu dengan peralatan lengkap, penggilingan emas ilegal menggunakan alat berat, hingga dugaan pesta narkoba dengan bong dan sedotan. Seluruh temuan tersebut terdokumentasi dalam foto dan video, bukan sekadar asumsi atau gosip. Namun ironisnya, alih-alih lokasi dan aktivitas yang diperiksa, justru jurnalis yang diamankan.

Seorang warga setempat, yang meminta identitasnya dirahasiakan, mengungkap

“Semua orang tahu, tapi tidak ada yang berani bicara. Takut,” ujarnya singkat.

Ketakutan publik ini bukan muncul tanpa sebab. Bungkamnya warga selama bertahun-tahun memunculkan dugaan serius adanya pembiaran atau perlindungan terhadap aktivitas yang patut diduga melanggar hukum.

Ketua Forum Wartawan Bogor Bersatu (FWBB), Iwan Boring, menyebut peristiwa ini sebagai titik nadir penegakan hukum.

“Jika wartawan yang bekerja berdasarkan UU Pers No. 40 Tahun 1999 justru diamankan, sementara dugaan kejahatan dibiarkan, maka ini bukan lagi soal kesalahpahaman prosedur. Ini kriminalisasi jurnalis dan kegagalan negara melindungi kebenaran,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, Polsek Leuwiliang belum memberikan penjelasan resmi, dan Kepala Desa Sadeng tidak dapat dihubungi.

Keheningan aparat dan pemerintah desa justru memperbesar kecurigaan publik. Diam di tengah bukti adalah sikap politik, dan dalam konteks ini, sikap tersebut patut dipertanyakan:

“apakah aparat sedang menyelidiki, atau justru menghindar?

Media Investigasi NET melalui kepala biro Bogor Raya. Arief M menyatakan, akan menembuskan laporan resmi ke Kementerian Dalam Negeri, BNNK Kabupaten Bogor, dan BPH Migas. Langkah ini diambil karena kasus ini bukan lagi isu lokal, melainkan menyangkut kebebasan pers, dugaan kejahatan terorganisir, dan integritas aparat negara.

“Tidak boleh ada ruang aman bagi pihak mana pun yang diduga melindungi praktik ilegal atau mengintimidasi wartawan,” tegasnya.

Kasus ini adalah alarm keras bagi demokrasi Indonesia. Bila wartawan dibungkam saat membawa bukti, maka publik kehilangan hak atas kebenaran. Bila aparat memilih diam, maka hukum kehilangan wibawa.

Wartawan bukan musuh negara. Mereka adalah pengawas kekuasaan.
Dan ketika pengawas justru dikriminalisasi, yang sedang sakit bukan PERS —melainkan sistem.

Negara tidak boleh kalah oleh ketakutan, jabatan, atau relasi kekuasaan lokal.
Jika dugaan ini benar, maka publik berhak tahu.
Jika dugaan ini salah, maka aparat wajib membuktikannya secara terbuka…Iwan Boring Jetua FWBB ***(Arief Mulia)

 

Editor ; Rafdy Guci

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Rabat Jadi Ibu Kota Buku Dunia UNESCO 2026, Wilson Lalengke Ucapkan Selamat!

15 April 2026 - 09:09 WIB

Apel Akbar Sabuk Kamtibmas 2026, Polres Inhil Perkuat Sinergi Jaga Keamanan Daerah

15 April 2026 - 00:03 WIB

Kasat Narkoba Polres Sibolga Tingkatkan Kemampuan Personel dalam Penanganan Kasus Narkoba dengan melakukan pelatihan

14 April 2026 - 23:57 WIB

Trending di Berita