Kominfo Tindak Tegas RT/RW Net Ilegal, Ancaman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1,5 Miliar
Mediainvestigasi.net–Mentawai, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendorong para pelaku usaha internet skala kecil seperti RT/RW Net untuk menjadi reseller resmi atau mitra sah dari penyelenggara layanan internet (ISP) guna mendukung legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif pemerintah dalam menertibkan layanan internet ilegal yang marak di berbagai wilayah. Namun, Kominfo juga menegaskan akan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran.
Penindakan Hukum Berdasarkan UU Telekomunikasi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, pelaku usaha RT/RW Net ilegal yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp1,5 miliar. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 47 UU Telekomunikasi.
“Langkah hukum ini penting sebagai bentuk perlindungan terhadap industri telekomunikasi yang sah serta demi kepentingan konsumen,” tegas juru bicara Kominfo.
Monitoring dan Tindak Lanjut
Selain penegakan hukum, Kominfo juga rutin melakukan monitoring terhadap praktik usaha yang terindikasi melanggar aturan. Tim Kominfo bergerak berdasarkan laporan masyarakat, hasil temuan lapangan, serta informasi dari ISP yang resmi beroperasi.
Sampai berita ini diturunkan, awak media masih terus mengumpulkan data dan keterangan tambahan guna mendalami kasus ini dan memastikan keberlanjutan pemberitaan.










