Kominfo Tindak Tegas RT/RW Net Ilegal, Ancaman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1,5 Miliar

- Penulis

Rabu, 25 Juni 2025 - 19:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kominfo Tindak Tegas RT/RW Net Ilegal, Ancaman 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1,5 Miliar

Mediainvestigasi.net–Mentawai, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendorong para pelaku usaha internet skala kecil seperti RT/RW Net untuk menjadi reseller resmi atau mitra sah dari penyelenggara layanan internet (ISP) guna mendukung legalitas dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya preventif pemerintah dalam menertibkan layanan internet ilegal yang marak di berbagai wilayah. Namun, Kominfo juga menegaskan akan melakukan tindakan tegas terhadap pelanggaran.

Penindakan Hukum Berdasarkan UU Telekomunikasi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, pelaku usaha RT/RW Net ilegal yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 10 tahun atau denda maksimal Rp1,5 miliar. Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 47 UU Telekomunikasi.

“Langkah hukum ini penting sebagai bentuk perlindungan terhadap industri telekomunikasi yang sah serta demi kepentingan konsumen,” tegas juru bicara Kominfo.

Monitoring dan Tindak Lanjut

Selain penegakan hukum, Kominfo juga rutin melakukan monitoring terhadap praktik usaha yang terindikasi melanggar aturan. Tim Kominfo bergerak berdasarkan laporan masyarakat, hasil temuan lapangan, serta informasi dari ISP yang resmi beroperasi.

Sampai berita ini diturunkan, awak media masih terus mengumpulkan data dan keterangan tambahan guna mendalami kasus ini dan memastikan keberlanjutan pemberitaan.

Baca Juga :  Pemkab Tapanuli Tengah Salurkan Bantuan untuk Warga Penyandang Disabilitas di Lubuk Tukko Pandan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel www.mediainvestigasi.net untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pacu Pembangunan Desa, Kodim 0314/Inhil Gesa Pengerjaan Semenisasi Jalan TMMD ke-130 di Keritang
Kejar Target TMMD ke-130, Kodim 0314/Inhil Kebut Pembangunan RTLH di Desa Kuala Lemang
​Kemanunggalan TNI dan Rakyat: TMMD Ke-130 Percepat Pembangunan Jalan Desa Kuala Lemang
Dugaan Penampungan Pertalite untuk Dijual Kembali di Caringin Jadi Sorotan
Gadai Mobil Berujung Petaka! Tagihan Membengkak, Nissan March Diduga Dilelang Diam-Diam, Direktur Perusahaan Dipolisikan
Warga Srijaya keluhkan irigasi air kering kepada anggota DPRD OKUT I Ketut budiyasa pada saat Reses didesa
Perkuat Keterbukaan Informasi Publik, Padang Pariaman Sosialisasikan KIPPRAH hingga Kecamatan dan Puskesmas
Tembus Gelombang dan Lumpur: Kodim 0314/Inhil Pasok Material TMMD Ke-130 ke Desa Kuala Lemang
Berita ini 33 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:08 WIB

Pacu Pembangunan Desa, Kodim 0314/Inhil Gesa Pengerjaan Semenisasi Jalan TMMD ke-130 di Keritang

Sabtu, 24 Oktober 2026 - 15:01 WIB

Kejar Target TMMD ke-130, Kodim 0314/Inhil Kebut Pembangunan RTLH di Desa Kuala Lemang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 18:00 WIB

​Kemanunggalan TNI dan Rakyat: TMMD Ke-130 Percepat Pembangunan Jalan Desa Kuala Lemang

Jumat, 23 Oktober 2026 - 06:17 WIB

Gadai Mobil Berujung Petaka! Tagihan Membengkak, Nissan March Diduga Dilelang Diam-Diam, Direktur Perusahaan Dipolisikan

Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:13 WIB

Warga Srijaya keluhkan irigasi air kering kepada anggota DPRD OKUT I Ketut budiyasa pada saat Reses didesa

Berita Terbaru