Berita

KLARIFIKASI DAN HAK JAWAB ATAS INFORMASI TIDAK BENAR DI MEDIA SOSIAL

79
×

KLARIFIKASI DAN HAK JAWAB ATAS INFORMASI TIDAK BENAR DI MEDIA SOSIAL

Sebarkan artikel ini

Mediainvestigasi.net.-

Sehubungan dengan beredarnya informasi dan narasi di media sosial yang menyebutkan bahwa Gusni Army Pasaribu, S.IP, MM., Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tapanuli Tengah, mengemban atau merangkap tiga jabatan sekaligus di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tapanuli Tengah, dengan ini kami menyampaikan klarifikasi sekaligus hak jawab atas informasi yang tidak benar dan menyesatkan tersebut.

Kepala BKPSDM Kabupaten Tapanuli Tengah, Gusni Army Pasaribu, S.IP, MM, pada hari Kamis 11 Juni 2026 membantah dengan tegas tuduhan dimaksud. Dirinya menyatakan bahwa narasi yang beredar tidak sesuai dengan fakta, tidak didasarkan pada data administrasi kepegawaian yang benar, serta mengabaikan ketentuan hukum yang mengatur mengenai pengangkatan, penugasan, dan pelaksanaan tugas dalam birokrasi pemerintahan.

Perlu kami tegaskan bahwa informasi yang menyatakan Kepala BKPSDM merangkap tiga jabatan sekaligus adalah tidak benar dan tidak sesuai dengan fakta administratif maupun ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seluruh tugas, kewenangan, dan tanggung jawab yang dijalankan oleh Kepala BKPSDM bersumber dari keputusan pejabat yang berwenang serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum dan mekanisme birokrasi pemerintahan. Hingga saat ini tidak terdapat tiga jabatan definitif yang diemban secara bersamaan sebagaimana yang dituduhkan dalam pemberitaan maupun unggahan di media sosial.

Masyarakat perlu memahami bahwa dalam penyelenggaraan pemerintahan, seorang pejabat dapat diberikan tugas tambahan, penunjukan sebagai Pelaksana Tugas (Plt.), Pelaksana Harian (Plh.), maupun penugasan tertentu yang melekat karena kedudukannya (ex officio). Penugasan tersebut merupakan mekanisme yang sah dan lazim dalam tata kelola pemerintahan guna menjamin keberlangsungan pelayanan publik serta tidak dapat serta-merta dikategorikan sebagai rangkap jabatan yang melanggar ketentuan hukum.

Oleh karena itu, penyebutan bahwa Kepala BKPSDM mengemban tiga jabatan sekaligus tanpa menjelaskan status jabatan, dasar hukum penugasan, maupun sifat penugasannya merupakan penyampaian informasi yang tidak utuh, tidak berimbang, dan berpotensi menyesatkan masyarakat.

Kami menghormati hak setiap warga negara untuk melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Namun demikian, pengawasan tersebut hendaknya dilakukan secara objektif, berdasarkan data yang akurat, serta disampaikan dengan itikad baik. Kritik yang dibangun di atas fakta merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi. Sebaliknya, tuduhan yang tidak didukung bukti dan disebarluaskan kepada publik berpotensi menimbulkan fitnah yang merugikan nama baik seseorang maupun institusi pemerintahan.

Dalam perspektif hukum, setiap orang memiliki hak atas perlindungan kehormatan, martabat, dan reputasinya. Penyebaran informasi yang tidak benar atau informasi yang tidak melalui proses verifikasi yang memadai sehingga menimbulkan kerugian bagi pihak lain dapat menimbulkan konsekuensi hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kami mengimbau kepada seluruh pihak agar mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menerima maupun menyebarluaskan informasi di ruang digital. Verifikasi fakta merupakan langkah penting untuk mencegah terjadinya disinformasi yang dapat merugikan individu, institusi, maupun masyarakat luas.

Sebagai Aparatur Sipil Negara, fokus kami tetap pada pelaksanaan tugas dan tanggung jawab pemerintahan, peningkatan kualitas pelayanan publik, pengembangan sumber daya aparatur, serta menjalankan amanah jabatan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Integritas dan kinerja akan selalu dibuktikan melalui pengabdian, kepatuhan terhadap hukum, dan pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Demikian klarifikasi ini kami sampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah masyarakat serta menjaga agar ruang publik tetap diisi oleh informasi yang faktual, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan.

BKPSDM KABUPATEN TAPANULI TENGAH

“Kritik adalah bagian dari demokrasi, namun penyebaran informasi yang tidak benar bukanlah bagian dari kebebasan yang bertanggung jawab. Kebebasan berpendapat harus selalu berjalan beriringan dengan kejujuran, fakta, dan tanggung jawab.”
*JS*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *