BeritaDaerahHukum

Ketua LPKN Tegas Minta Polda Maluku Utara Jangan Abaikan Perkara Hukum Segera Tangkap Sejumlah Pelaku Perampok Dana Desa Di Pulau Taliabu

883
×

Ketua LPKN Tegas Minta Polda Maluku Utara Jangan Abaikan Perkara Hukum Segera Tangkap Sejumlah Pelaku Perampok Dana Desa Di Pulau Taliabu

Sebarkan artikel ini

 

Taliabu Maluku Utara,Investigasi.net, Ketua LPKN Indonesia Wilayah Timur La Omy La Tua Tegas Minta Polda Malut Serta Penegak Hukum Lainya di wilayah kresidenan Provinsi Maluku Utara jagan mengabaikan Kasus Perampokan Dana Desa Miliaran rupiah yang terjadi di Kabupaten Pulau Taliabu segra tangkap sejumla Pelaku Perampokan Dana Desa jagan terkesan di pelihara, ungkapnya.

Dimana sejumlah pelaku dugaan Kasus perampokan Dana Desa tahun 2017,2018,2019,2020,2021 hinggah pada tahun 2022 silam yang nampak di rampok berjamaah secara sestimatis di Kabupaten Pulau Taliabu parahnya para pelaku kejahatan perampokan Dana Desa tersebut hinggah sampai saat ini tak satupun pelaku tidak yang di tangkap atau tersentuh hukum apalagi di tangkap, tegas. La Omy La Tua.

Apalagi kasus tersebut sangat jelas bahwa berkas kasusnya sudah lama sampai di meja Kasubdit III Tipidkor Polda Maluku Utara Kompol Rusli Mangoda, S.H., M.H. namun hinggah sampai saat ini tak satupun para pelaku yang berkeliaran di Kabupaten Pulau Taliabu hinggah sampai saat ini belum juga ada satupun di tetapkan sebagai tersangka padahal kasus tersebu sudah lama di tunghu masyarakat / publik yang seharusnya tak perlu ada lagi yang di tutup-tutupi, tutur. La Omy La Tua.

Apalagi sangat jelas para pelaku perampokan Dana Desa di Kabupaten Pulau Taliabu telah melanggar ketentuan pokok Undang-Undang :

1. Pasal 7 ayat (1) huruf g. Pasal 112 ayat (1) dan (2) dan 113 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana

2. Pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;

3. Pasal 14 ayat (1) huruh g, Pasal 15 ayat (1) huruf i, Pasal 16 ayat (1) huruf f Undang-Undang No. 2 Tahun
2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Apalagi publik sangat jelas mengetahui bahwa bukti kongritnya ada lampiran laporan :

a). Laporan Polisi Nomor: LP/39/XI/2017/MALUT/SPKT, tanggal 06 November 2017;

b). Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/23/XI/2017/Ditreskrimsus, tanggal 07 November 2017, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/23, a/IX/2018 Ditreskrimsus, tanggal 21 Septmber 2018,

c). Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik 23,b/XII/2018/Ditreskrimsus, tanggal 03 Desember 2018, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/23,c/XII/2019 Ditreskrimsus, tanggal 06 Desember 2019, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/23,d/VIII/2022 Ditreskrimsus, tanggal 4 Agustus 2022.

Degan hal tersebut harunya pihak penegak hukum di jajaran Polda Maluku utara segra melakukan penangkapan terhadap para pelaku agar tidak terkesan mati suri apalagi sangat jelas kasus perampokan Dana Desa telah di ketahui oleh Publik dan bukan menjadi rahasia umum lagi, ucapnya.

Kepada media ini Ketua LPKN Indonesia Wilayah Timur La Omy La Tua tegas minta Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Maluku Utara dan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara kiranya serius menagani perkara sejumlah Kasus Korupsi terkait Perampokan Dana Desa secara sestimatis yang terjadi di Kabupaten Pulau Taliabu agar tidak terkesan mati suri.

Apalagi sangat jelas bahwa kasus tersebut negara telah mengalami kerugian yang tak sedikit, ratusan juta hinggah puluhan miliar rupiah apalagi sangat jelas subdit III Tipidkor telah mengetahui adanya Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di Kabupaten Pulau Taliabu dimna telah menemukan penyalahgunaan Dana Desa di 71 Desa Se-Kabupaten Pulau Taliab senilai Rp. 4.010.000.000,00 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2017 yang terjadi di Kantor BRI Unit Taliabu beberapa tahun silam..

Faktanya lagi ada kisah unik yang menarik telah terjadi di Kantor BRI Unit Taliabu masih masuk di wilayah hukum Polda Maluku Utara pada tanggal 6 sampai dengan 143 2017 lalu xang mana ATK TK, Alias Ag selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Pulau Taliabu pada saat itu juga berperan sebagai teler di Bank BRI namun lagi-lagi yang bersangkutan terkesan kebal hukum seakan di Wilayah Probinsi Maluku Utara tak ada lagi penegak hukum.

Padajal sangat jelas bahwa perkara Korupsi sanagt jelas dalam amanat UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, Pasal huruf f dan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tin Pidana Korupsi.

Yang di pertegas melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

Sehinggah kata La Omy La Tua mengatakan bahwa Kepala Kepolisian Daerah Provinsi Maluku Utara dan Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara harusnya tak pekah degan perkara tindak pidana perampokan Dana Desa yang terjadi di Kabupaten Pulau Taliabu yamg terjadi bebrapa tahun silam.

Yang mana telah merugikan keuangan negara ratusan juta rupiah hinggah miliaran rupiah apalagi sangat jelas telah melanggar ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Inpres Nomor 5 Tahun 2004.

Sehjnggah pihak penegak hukum harus ada penetapan tersangka pada kasus perampokan Dana Desa yang terjadi di Kabupaten Pulau Taliabu agar tidak terkesan mati suri serta para pelaku terkesan di pelihara Oleh penegak hukum yang ada di Wilayah Provinsi Maluku Utara, tutup. La Omy La Tua.

(Tim Investigasi Wilayah Indonesia Timur ****/Tim Inbestigasi Wilayah Provinsi Maluku Utara ***).