Ketua LPKN Indonesia Wilayah Indonesia Timur Tegas Minta Penegak Hukum Jajaran Maluku Utata Tangkap Para Pelaku Dugaan Perampokan Dana Desa 2017
Taliabu Maluku Utara, MediaInvestigasi.Net – Ketua LPKN Indonesia Wilayah Indonesia Timur La Omy La Tua Tegas kembali meminta para Penegak Hukum di jajaran Wilayah Kresidenan Provinsi Maluku Utata segra Tangkap Para Pelaku Dugaan Perampokan Dana Desa 2017 yang telah merugikan Keuagan Negara/Daerah ratusan juta rupiah hinggah miliaran rupiah.
Dimana perkara dugaan Perampokan Dana Desa yang terjadi di tahun 2017 silam di duga kuat telah melakukan perampokan berjamaah secara sestimatis terjadi di Kabupaten Pulau Taliabu telah telah melanggar ketentuan pokok Undang-Undang :
1. Pasal 7 ayat (1) huruf g. Pasal 112 ayat (1) dan (2) dan 113 UU No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
2. Pasal 26 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
3. Pasal 14 ayat (1) huruh g, Pasal 15 ayat (1) huruf i, Pasal 16 ayat (1) huruf f Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Apalagi terbukti berdasarkan laporan terlampir :
a). Laporan Polisi Nomor: LP/39/XI/2017/MALUT/SPKT, tanggal 06 November 2017;
b). Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/23/XI/2017/Ditreskrimsus, tanggal 07 November 2017, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/23, a/IX/2018 Ditreskrimsus, tanggal 21 Septmber 2018,
c). Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik 23,b/XII/2018/Ditreskrimsus, tanggal 03 Desember 2018, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/23,c/XII/2019 Ditreskrimsus, tanggal 06 Desember 2019, Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sp. Sidik/23,d/VIII/2022 Ditreskrimsus, tanggal 4 Agustus 2022.
Kepada media ini Ketua LPKN Indonesia Wilayah Timur La Omy La Tua tegas minta Kepada para jajaran hulum di Wilayah Kreisidenan Provinsi Maluku Utara serta Kepala Kejaksaan Tinggi Provinsi Maluku Utara agar segra menagani perkara sejumlah Kasus Korupsi dugaan Perampokan Dana Desa yang terjadi secara sestimatis di Kabupaten Pulau Taliabu pada tahun 2017 silam serta menangkap para pelaku selama 7 tahun hinggah sampai saat ini masih asik berkeliaran seakan tidak punya dosa apa -apa.
Karna kasus perkara Dugaan Perampokan Dana Desa 2017 yang telah merugikan Keuagan Negara/Daerah ratusan juta rupiah hinggah miliaran rupiah yang terjadi di Desa di 71 Desa Se-Kabupaten Pulau Taliabu senilai Rp. 4.010.000.000,00 yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2017 yang terjadi di Kantor BRI Unit Taliabu beberapa tahun silam itu seakan bukan sebuah perkara hukum, tegas. La Omy La Tua (Ketua LPKN Indonesia Wilayah Timur).
Faktanya sampai pada tahun 2017 lalu ada hal yang menarik di kasus tersebut yang mana Kepala Dinas DPMD Kabupaten Pulau Taliabu Agumaswati Toib Koten selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Kabupaten Pulau Taliabu berperan sebagai teler di Bank BRI namun yang bersangkutan hinggah sampai saat ini tak tersentuh hukum,
Padahal sangat jelas bahwa dalam Undang-undang perkara Korupsi sangat jelas bahwa :
Berdasarkan amanat UU tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 4, Pasal huruf f dan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Yang di pertegas melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP. yang juga telah melanggar ketentuan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Inpres Nomor 5 Tahun 2004. apalagi itu adalah perkara tersebut adalah perbuatan melanggar hukum.
Ketua LPKN Indonesia Wilayah Indonesia Timur La Omy La Tua juga berharap pada perkara ini Penegak hukum segra melakukan penangkapan serta penetapan terhadap para tersangka pada kasus perampokan Dana Desa yang terjadi di 71 Desa Se – Kabupaten Pulau Taliabu agar para penegak hulum tidak terkesan mati suri dan para pelaku tidak terkesan terpelihara oleh penegak hukum yang ada di Wilayah Provinsi Maluku Utara,” tutup. La Omy La Tua.
(Tim Investigasi Wilayah Indonesia Timur ****/Tim Investigasi Wilayah Provinsi Maluku Utara ***).